Latar Belakang Terbentuknya RIS

Diposting pada

Republik Indonesia Serikat atau RIS dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Pembentukan RIS merupakan wujud kesepakatan antara Belanda, Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) dalam Konferensi Meja Bundar. Pada saat itu, kesepakatan disaksikan oleh perwakilan PBB yaitu United Nations Commission for Indonesia (UNCI). RIS diketuai oleh Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta selaku Perdana Menteri. Sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut meliputi proses terbentuknya RIS, Konstitusi RIS, serta permasalahan dalam pemerintahan RIS.

Sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) dilatar belakangi oleh Agresi Militer Belanda ke II yang terjadi pada 19 Desember 1048. Pada Agresi Militer tersebut terjadi penyerangan Belanda terhadap Yogyakarta yang pada saat itu merupakan ibukota Indonesia. Selain itu, Moh. Hatta, Soekarno, Sjahrir beserta tokoh lainnya juga ditangkap oleh pihak Belanda. Karena Ibukota Indonesia telah dikuasai oleh Belanda, pihak Indonesia membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia atau PDRI yang bertempat di Sumatera. PDRI diketuai oleh Sjafruddin Prawiranegara. Kali ini saya akan menjelaskan tentang sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang meliputi proses terbentuknya RIS, Konstitusi RIS, dan permasalahan dalam pemerintahan RIS.

repoblik indonesia serikat

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia bisa diselesaikan dengan cara perundingan di Den Haag pada putaran kedua tahun 1949. Perkembangan pada perundingan-perundingan ini memperlihatkan langkah-langkah jadi lebih progresif dari gagasan-gagasan van Mook sebelumnya, yang ia telah dipecat dari jabatannya sebagai penguasa tertinggi di Bijeenkomst voor Federaale Overleg (Musyawarah Negara-Negara Federal atau disingkat BFO).

Sebelum melangkah meunuju forum internasional, wakil-wakil RI berunding dua kali dengan wakil-wakil BFO di Yogyakata pada 22 Juli 1949 dan Jakarta pada 1 Agustus 1949. Mereka sepakat mengenai aspek-aspek yang terpenting dalam usaha menciptakan sebuah sistem politik baru. Perundingan ini kemudian dilanjutkan ke Konferensi Meja Bundar di Den Haag,

KMB digelar tanggal 23 Agustus 1949, saat itu delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta, sementara dari BFO dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung. Pada konferensi itu, dibentuk komisi-komisi yang membahas berbagai aspek dalam rangka serah terima dari Belanda untuk Republik Indonesia Serikat, dan persiapan pembentukan Uni Indonesia Belanda.

Pada saat KMB berlangsung, Konferensi Inter-Indonesia juga dilangsungkan di Belanda guna merumuskan konstitusi Republik Indonesia Serikat, sebagai bentuk tindak lanjut perundingan di Yogyakata dan Jakarta. Pada 29 Oktober 1949, piagam persatuan RIS berhasil ditandatangi di Scheveningen oleh 16 perwakilan masng-masing wakil negara bagian dan dari daerah otonom.

Setelah selesai perundingan alot lebih dari dua bulan, KMB berakhir pada 2 November 1949. Dengan disetujuinya KMB pada pada 2 November 1949 di Den Haag, kemudian terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat. Hasil KMB salah satunya menyebutkan kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia sepenuhnya kepada RIS dengan tidak bersyarat lagi dan tidak dapat dicabut, karena itu mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.


Terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom dengan masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Di antara negara-negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang memiliki luas daerah dan jumlah penduduk terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.

Pada 14 November 1949 di Jakarta, semua wakil dari anggota BFO dan pemerintah Indonesia menandatangani konstitusi RIS. Sementara, sejak awal Desember 1949 di Yogyakarta KNIP mulai membahas hasil dari KMB.

Saat sidang pleno KNIP, banyak anggota sadar pembentukan RIS sebenarnya merupakan penyelewengan terbesar proklamasi kemerdekaan. Meski demikian, KNIP menyadari tidak ada jalan lain, selain menerima semua naskah yang dibuat oleh KMB di Den Haag. Ditambah lagi naskah kontitusi RIS, yang tidak bisa dirubah sediki pun. Sehingga mereka hanya harus menerima dan mengesahkannya saja. KNIP juga harus memilih seorang wakil untuk setiap 12 anggota KNIP, untuk duduk dalam dewan perwakilan RIS.

Pada 16 Desember 1949 di Yogyakarta, Panitia Pemilihan Nasional RIS memilih Soekarno menjadi presiden Indonesia Serikat pertama, dan peresmiannya dilakukan pada 17 Desemer 1949. KNIP kemudian mengangkat Mr. Assaat Datuk Mudo, ketua KNIP, sebagai pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, MR. Assaat de facto presiden Indonesia kedua yang memegang jabatan ini hingga dibubarkannya RIS pada 17 Agustus 1950.

Baca Juga :  ASEAN

Kemudian DPR RIS memilih empat orang menjadi formatur kabinet, yaitu Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Anak Agung Gde Agung, dan Sultan Hamid II. Pada tanggal 19 Agustus 1949 terbentuk lah kabinet RIS dengan susunan:

Perdana Menteri             : Mohammad Hatta

Menteri Luar Negeri       : Mohammad Hatta

Menteri Pertahanan       : Hamengku Buwono IX

Menteri Dalam Negeri    : Anak Agung Gde Agung

Menteri Keuangan          : Syafruddin Prawiranegara

Menteri Perekonomian  : Ir. Juanda

Menteri Perhubungan dan Pekerjaan Umum: Ir. H. Laoh

Menteri Kehakiman        : Prof. Dr. Mr. Soepomo

Menteri P dan K              : dr. Abu Hanifah

Menteri Kesehatan         : dr. Josef Leimena

Menteri Perburuhan      : Mr. Wilopo

Menteri Sosial                 : Mr. Kosasih Purwanegara

Menteri Agama               : K. H. Wahid Hasyim

Menteri Penerangan      : Arnold Mononutu

Menteri Negara              : Sultan Hamid Alkadrie II

Mr. Mohammad Roem

Dr. Suparno

Kabinet ini adalah Zaken Kabinet atau mengutamakan keahlian dari anggota-anggotanya. Dan bukan kabinet yang berkoalisasi yang kemudian bersandar pada kekuatan partai-partai politik.

Permasalahan-Permasalahan yang Dihadapi Republik Indonesia Serikat

Untuk mengatasi masalah inflasi, pemerintah menjalankan sebuah kebijakan di bidang keuangan dengan mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada 19 Maret 1950, yang dikenal dengan nama kebijakan gunting Syafruddin. Dan peraturan ini menentukan jika uang yang memiliki nilai 2, 50 gulden atau Rp. 5 ke atas dipotong menjadi dua, sehingga nilainya hanya tinggal setengahnya saja.

Meski banyak pemilik uang yang terkena dampak peraturan ini, tetapi pemerintah mulai bisa mengendalikan laju inflasi supaya tidak cepat meningkat. Di samping soal keuangan ini, ekonomi juga bisa diperbaiki, karena  meletusnya Perang Korea, perdagangan ke luar negeri menjadi meningkat, terutama untuk bahan mentah seperti karet. Kemudian dengan meningkatnya ekspor, otomatis pendapatan negara juga ikut meningkat.

Masalah utama lain terdapat pada bidang kepegawaian, baik sipil maupun militer. Setelah perang selesai, jumlah pasukan harus dikurangi karena keuangan negara tidak mendukung. Mereka perlu mendapat penampungan apabila pemerintah ingin melakukan program rasionalisasi. Untuk itu pemerintah membuka kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya pada pusat latihan yang memberi pendidikan keahlian untuk memberi mereka kesempatan menempuh karier sipil profesional. Selain itu usaha transmigrasi juga dilakukan, meski demikian masalah kepegawaian belum bisa diselesaikan pemerintah RIS.

Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan psikologis bagi para TNI. Di sisi lain TNI keberatan bekerjasama dengan bekas musuh. Tapi sebaliknya dari pihak KNIL terdapat tuntutan untuk ditetapkan sebagai aparat negara bagian, dan menolak masuknya TNI dalam negara tersebut.

Sementara, di Kalimantan Barat Sultan Hamid menolak masuknya TNI dan menolak untuk mengakui menteri pertahahan RIS serta menyatakan bahwa dia yang berkuasa di daerah tersebut. Kemudian di Makassar muncul gerakan Andi Aziz di Ambon, dengan nama gerakannya Republik Maluku Selatan (RMS).

Keadaan semacam inisengaja diwariskan oleh kekuatan reaksioner Belanda, dengan bertujuanmempertahankan kepentingan serta membuat kondisi RIS menjadi kacau. apabilausaha ini berhasil, maka dunia Internasional akan menganggap RIS tidak mampumemelihara keamanan serta ketertiban wilayahnya. Di samping disibukkan padasuasana nasional yang tidak stabil akibat bom waktu yang sengaja ditinggalkankolonialis, pemerintah juga masih harus menghadapi pemberontakan DI/TIIKartosuwiryo.


Konstitusi RIS

Selanjutnya terdapat sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang meliputi Konstitusi RIS. Pada saat Konferensi Meja Bundar, pihak BFO dengan Indonesia juga menandatangani perjanjian yang membahas tentang Konstitusi RIS. Perjanjian tersebut terjadi pada tanggal 29 Oktober 1949. Perjanjian Konstitusi RIS ditandatangani oleh pemimpin 16 negara atau daerah yang tergabung dengan RIS seperti:

1. Susanto Tirtoprodjo (Negara Indonesia) berdasarkan Perjanjian Renville
2. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur)
3. Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka)
4. Jamani (Kalimantan Tenggara)
5. Radja Mohammad (Riau)
6. Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat)
7. Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatera Timur)
8. Djumhana Wiratmadja (Negara Pasundan)
9. Abdul Malik (Negara Sumatera Selatan)
10. Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar)
11. Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar)
12. Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur)
13. P. Sosronegoro (Kalimantan Timur)
14. A. Mohammad Jusuf (Belitung)
15. R.V. Sudjito (Jawa Tengah)
16. A.A Tjakraningrat dari Negara Madura

Menurut Konstitusi RIS dalam sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS), membuat pembentukannegara federasi yang meliputi:

Baca Juga :  Pengertian Refrigerasi

  • Negara Republik Indonesia yang mencakup beberapa wilayah yang termasuk dalam Perjanjian Renville.
  • Negara yang dibentuk Belanda melalui Konferensi Malino seperti Negara Indonesia Timur (Cokorde Gde Sukowati selaku Prediden dan Najamudin Daeng Maewa selaku Perdana Menteri), Negara Sumatera Timur (Dr. Mansyur selaku wakil), Negara Sumatera Selatan (Abdul Malik selaku wakil), Negara Madura (Cokroningrat selaku wakil), dan Negara Jawa Timur (Wiranata selaku wakil).
  • Negara kesatuan yang dapat berdiri sendiri.
  • Daerah yang bukan termasuk daerah bagian.

Akhir Pemerintahan RIS

Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.

Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya ynag cenderung untu menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik

Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.

Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.

Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.


Sistem Pemerintahan NKRI

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Di dalam sistem ada komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Sistem adalah metode.
Prinsipnya, pada tiap sistem selalu terdiri dari empat elemen:

  • Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, maupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut
  • Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
  • Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  • Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.

Syarat-syarat sistem :

  • Sistem wajib dibuat untuk mengatasi masalah.
  • Unsur dasar dari proses ( energi, arus informasi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
  • Terdapat hubungan diantara elemen sistem.
  • Elemen sistem harus memiliki rencana yang ditetapkan.
  • Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.

Berkaitan dengan pemerintahan, sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori, atau asas tentang pemerintahan negara.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, menurut UU no 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Tujuan Dibentuknya RIS

Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.

A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :

a. Negara Pasundan
b. Republik Indonesia
c. Negara Jawa Timur
d. Negara Indonesia Timur
e. Negara Madura
f. Negara Sumatera Selatan
g. Negara Sumatera Timur

B. Daerah Kekuasaan RIS 2 mencakup :

a. Negara Riau
b. Negara Jawa Tengah
c. Negara Dayak Besar
d. Negara Bangka
e. Negara Belitung
f. Negara Kalimantan Timur
g. Negara Kalimantan Barat
h. Negara Kalimantan Tenggara
i. Negara Banjar

Baca Juga :  Asal Usul Selat Bali

C. Daerah Kekuasaan RIS 3 adalah :

Daerah Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian.
Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :

a. Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama. Mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas–lekasnya.

b. Menyelenggarakan ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat–singkatnya terjamin berlakunya hak–hak demokrasi dan terlaksananya hak–hak dasar manusia dan kemerdekaannya.

c. Mengadakan persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas–asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.

d. Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat. Mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya.

e. Menyempurnakan Perguruan Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.

f. Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa, memperkuat hubungan moral, politik dan ekonomi antara Negara-Negara Asia tenggara (Mohammad Hatta, 1979: 561-562).


Jalannya Pemerintahan Negara RIS

Setelah membentuk kabinet RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan. Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah :

a. Orang-orang Belanda yang lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.

b. Para kaulanegara yang tak termasuk golongan penduduk Belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk orang-orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada asas berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan Belanda, jika mereka bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.

c. Ketentuan-ketentuan khusus diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang-orang Belanda, yang termasuk golongan penduduk orang-orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang Indonesia (Ide Anak Agung Gde Agung, 1983:307).


Dibubarkannya Negara RIS

Kesepakatan antara kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia demi menghindari peperangan serta mengurangi penderitaan rakyat Indonesia dari perang, serta menghindari terjadinya Agresi militer Belanda, maka pemerintah RI bersedia untuk berkompromi dengan pemerintah kerajaan Belanda. Dalam perundingan-perundingannya, kedua belah pihak dibentu oleh Negara-Negara yang memperdulikan perdamaian serta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berbagai jalan telah ditempuh untuk mencari pemecahan permasalahan antara Belanda dengan Indonesia, melalui Konferensi Asia di New Delhi India yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 1949 merupakan salah satu jalan untuk mencari pemecahan masalah antara kedua belah pihak. Resolusi Dewan Keamanan PBB turut membantu dalam mencari jalan keluar dengan mengeluarkan resolusi-resolusi perdamaian.

Komite Tiga Negara (KTN) yang menjadi salah satu resolusi Dewan Keamanan, Belanda yang diwakili oleh Belgia, Indonesia diwakili oleh Australia yang selanjutnya difasilitasi oleh Amerika Serikat. Yang selanjutnya diteruskan dalam kesepakatan Renville yang dilaksanakan di atas Kapal Perang USS Renville milik Amerika Serikat telah ditempuh kedua belah pihak demi perdamaian keduanya.


Masalah Keuangan dan Ekonomi RIS

Negara yang baru berdiri seperti RIS harus mendapat tanggung jawab dalam hal ekonomi dengan hutang akibat perang. Hal ini pula yang tidak dapat menopang kelangsungan kedaulatan RIS, ini yang menimbulkan rasa ketidakpuasan rakyat dan Negara-Negara bagian terhadap kabijakan-kebijakan RIS yang diambil berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus 1949. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan :

1. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan,
2. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian,
3. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai,
4. Mengadakan pajak baru, dan
5. Mengadakan pinjaman nasional.

Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Latar Belakang Terbentuknya RIS : Sejarah, Permasalahan, Konstitusi, Akhir Pemerintahan, Sistem, Tujuan, Jalannya, Dibubarkan, Ekonomi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD