Konsep Dasar Kewarganegaraan
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Unsur Penentu Warga Negara
Unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 (tiga), yaitu:
-
Unsur Darah Keturunan (Ius Sanginis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkanya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
-
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Dari tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraannya. Misalnya jika seseorang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan
sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
-
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli seseorang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan.
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dimana Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Problem Status Kewarganegaraan
Dalam kewarganegaraan ada 3 (tiga ) status, yaitu:
-
Apartide
Apatride yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sol imelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraannya anak tersebut.
-
Bipatride
Bipatride yakni Istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
-
Multipatride
Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
Isu Gender dalam Kewargnegaraan
Isu juga sering di sebut rumor, kabar burung, dan gossip.
Gender adalah suatu konsep kultural yang menunjuk pada karakteristik yang membedakan antara wanita dan pria baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan sosial budaya
-
Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
- Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
- Nilai Religius
- Nilai Gotong Royong
- Nilai Ramah Tamah
- Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
- a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
- b) Sila-sila Pancasila
- c) UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
-
Bidang Politik
- Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
- Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
- Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
- Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
-
Bidang Ekonomi
a.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara
b.Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
- Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,golongan, budaya, dan suku.
-
Bidang Sosial-Budaya
- Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- Memperoleh pelayanan kesehatan
- Kebebasan mengembangkan diri
- Memperoleh pendidikan yang bermutu
- Memelihara tatanan sosial.
Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada.
- Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan.
- Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap
- warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
- sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
Karakteristik Warga Demokratis
-
Rasa Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
-
Bersifat Kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan).
Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
-
Membuka Situasi Dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik.Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Contoh:
Kita sebagai warga negara demokrasi hendaklah memiliki sikap diskusi dan berdialog dengan sesama warga negara sendiri maupun asing.
-
Bersikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan
-
Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara.
Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
Contoh:
Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa rasional demi kesejateraan negara kita
-
Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi.
Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan
Pada umumnya ada 2 (dua) kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga Negara by operation of law dan warga Negara yang memperoleh atatus kewarganegaraannya melalui stelsel aktif atau dikenal dengan by registration.
Dalam penjelasan undang-undang No. 62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
- Karena kelahiran
- Karena pengangkatan
- Karena dikabulkannya permohonan
- Karena pewarganegaraan
- Karena perkawinan
- Karena turut ayah atau ibu
- Karena pernyataan
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukt sebagai berikut (berdasarkan undang-undang No. 62/1958)
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kelehiran adalah dengan akta kelahiran.
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pengangkatan adalah dengan kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asingdari peraturan pemerintah No. 67/1958.
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah petikan keputusanpresiden tentang permohonan tersebut (tanpa mengucap sumpah dan janji setia).
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pewarganegaraan adalah petikan keputusan presidententang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiaman No. JB.3/166/22, tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
Teori Kewaganegaraan Liberal (Liberalism)
Teori Kewaganegaraan Liberal berpendapat bahwa warganegara merupakan pemegang otoritas demi menentukan pilihan dan juga hak. Teori kewarganegaraan liberal menekankan kepada konsep kewarganegaraan yang berdasarkan pada hak. Peter H Scuck dalam Liberal Citizenship (2002) berpendapat bahwa pengaruh besar dari teori tersebut diawali oleh penjelasan secara sistematis melalui John locke dan juga J S Mill. Menurut Locke individu dianugerahi serta dihiasi oleh Tuhan dengan hukum alam yang berupa hak-hak alamiah.
Teori Locke mengenai kepemilikian (Locke’s theory of property) mengatakan ada tiga elemen sentral untuk kewarganegaraan liberal. Yang ertama, yaitu individu bisa menciptakan kekayaan ataupun kepemilikan dan juga menambah dominasi kepemilikan itu dengan melalui kerja. Yang kedua, yaitu perlidungan pada kepemilikan sebagai fungsi utama hukum dan juga pemerintahan. Dan yang Ketiga, adalah adanya pelaksanaan yang sah bedasarkan hukum atas hak-hak kepemilikan secara alamiah yang mengasilkan ketidakmerataan yang adil.
Menurut Peter H Suchuk terdapat 5 Prinsip Dasar Teori Liberal Klasik. Prinsip yang pertama, mengutamakan kebebasan individu yang dimengerti sebagai kebebasan dari campur tangan Negara. Prinsip kedua, yaitu proteksi yang luas pada kebebasan berpikir, berbicara serta beribadah. Prinsip ketiga, yaitu kecurigaan yang dalam pada kekuasaan negara untuk mengatasi individu. Yang keempat, adanya pembatasan kekuasaan negara di bidang atau aktivitas individu di dalam berhubungan dengan yang lain. Serta yang Kelima, yaitu anggapan yang kuat bisa dibantah tentang kebaikan hati dalam hal masalah pribadi serta bentuk lain yang mendukung pribadi.
Teori Kewarganegaraan Komunitarian
Fokus utama dala teori komunitarianisme dalam kajian kewarganegaraan merupakan peran serta warga negara di dalam komunitas. Komunitarianisme bukan sebagai reaksi pada liberalism Klasik, tetapi kepada kewarganegaraan yang berdasarkan pada Dimensi sosial, kewarganegaraan (civic) dan juga politik dari komunitas Politik. Perspektif komunitarian menekankan terhadap kelompok etnis ataupun kelompok budaya, solidaritas diantaranya yakni orang-orang yang mempunyai sejarah ataupun tradisi yang sama,
kapasitas kelompok tersebut demi menghargai identitas orang-orang yang dibiarkan teratomisasi oleh kecenderungan yang mengakar terhadap masyarakat liberal. Teori kewarganegaraan komunitarian merupakan reaksi dari teori kewarganegaraan liberal, meski teori kewarganegaraan liberal berpendapat bahwa masyarakat terbentuk atas pilihan-pilihan bebas individu, sedangkan teori ini justru berpendapat masyarakatlah yang menentukan serta membentuk individu baik itu karakternya, nilai keyakinannya. Komunitarianisme menekankan bahwa pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama.
Teori Kewarganegaraan Republikan
Teori Kewarganegaraan Republican Menekankan kepada ikatan-ikatan sipil (civic bonds) suatu hal yang berbeda dengan ikatan-ikatan individual (tradisi pada liberal) ataupun ikatan kelompok (tradisi komunitarian). Teori kewarganegaraan republikan baik yang klasik ataupun yang humanis sebagai paham pemikiran kewarganegaraan yang berpendapat bahwa bentuk ideal dari suatu negara berdasarkan pada dua dukungan,
yaitu civic virtue warga serta pemerintahannya yang republic sebab ini sebagai hak yang esensial, hingga disebut civic republic. Jadi, kewarganegaraan ini lebih menekankan pada pentingnya kewajiban (duty), tanggung jawab (responsibility) serta civic virtue (keutamaan kewarganegaraan) dari warganegaranya. Civic virtue didalam republik Romawi berarti kesediaan untuk mendahulukan kepentingan publik.
Teori Kewarganegaraan Demokrasi Radikal
Teori demokrasi radikal, berupaya demi menghidupkan kembali sentralitas kewarganegaraan yaitu sebuah identitas yang diyakini enervated atau dihilangkan diliberal dan juga Marxis teoridengan membatasi hubungan politik padaranah negara atau perekonomian, yang akhirnya mengurangi kewarganegaraan untuk tidak efisien bendera melambaikan,
radikal demokrasi berupaya mengedepankan konsepsi demokrasisebagai jalan hidup, sebuah komitmen terus menerus untuk tidak komunitas ataupun negara tetapi ke politik yang dipahami sebagai tantangan konstanuntuk batas politik. Teori demokrasi radikal demokrasi untuk merangkul komitmendemi kesetaraan dan juga partisipasi namun mencakup radikalisasi politik melaluikomitmen untuk perubahan sosial yang konstan dan tindakan yang sepertitampilan selimut melakukan mengubah keadaan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- d.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta erlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
-
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Teori Kewarganegaraan : Konsep Dasar, Unsur Penentu, Problem Status, Isu Gender, Aspek Persamaan, Contoh, Karakteristik, Cara, Bukti Memperoleh, Hak dan Kewajiban, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.