Tenaga Kerja Adalah

Diposting pada

Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga Kerja adalah semua orang yang sudah atau masih bisa melakukan kegiatan bekerja, untuk menghasilkan sebuah produk atau jasa untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Tenaga Kerja Adalah

Secara global, ada 2 kelompok penduduk dalam satu negara. Yakni tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja merujuk pada individu yang telah memasuki usia bisa bekerja. Di Indonesia, usia pekerjaa adalah mulai 15 tahun sampai 64 tahun. Walaupun jika ditelisik lebih jauh, maka ada banyak perbedaan pendapat terkait usia tenaga kerja.


Jenis-Jenis Tenaga Kerja


  • Menurut Kemampuannya


  1. Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi. Pendidikan tertinggi pada tenaga kerja terdidik adalah maksimal lulusan S1 (sarjana). Contoh dari tenaga kerja terdidik ialah guru, dokter, insinyur, polisi, dan dll.


  1. Tenaga kerja terlatih

Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang mengandalkan keterampilan atau kemampuan khusus yang dia miliki. Tenaga kerja terlatih ini tak mesti orang-orang yang mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi tapi bisa menguasai keterampilan tertentu dan mempunyai daya tangkap yang baik. Contoh tenaga kerja terlatih ialah akuntan, teknisi, sopir dan dll.


  1. Tenaga kerja tidak terdidik

Tenaga kerja tidak terdidik merupakan tenaga kerja yang tidak mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi dan tidak mempunyai keterampilan atau kemampuan tertentu, contohnya hanya sampai lulusan SMP ataupun SD. Contoh dari tenaga kerja tidak terdidik ialah kuli bangunan, buruh cuci, buruh rongsok, dan dll.


  • Menurut Sifatnya


  1. Tenaga kerja rohani

Tenaga kerja rohani merupakan tenaga kerja yang lebih memanfaatkan dan memakai kemampuan otak atau pikirannya dibandingkan dengan tenaganya. Tenaga kerja rohani tersebut biasanya orang-orang yang bekerja di daerah yang bersih, berpenampilan baik dan juga sopan. Contoh dari tenaga kerja rohani ialah direktur, manajer, kepala devisi, kepala cabang, dan dll.


2. Tenaga kerja jasmani

Tenaga kerja jasmani merupakan tenaga kerja yang lebih mengandalkan tenaganya daripada kemampuan otak atau pikirannya. Biasanya jumlah tenaga kerja jasmani ini sangat banyak daripada tenaga kerja rohani. Contoh dari tenaga kerja jasmani ialah buruh pabrik.


  • Menurut Hubungan dengan Produk


  1. Tenaga kerja langsung

Tenaga kerja langsung merupakan tenaga kerja yang biasanya terjun langsung pada sebuah barang atau produk. Contoh tenaga kerja langsung ialah tenaga kerja yang berada dibagian produksi barang.

Baca Juga :  Model Integrasi Yang Berlangsung Di Indonesia


  1. Tenaga kerja tidak langsung

Tenaga kerja tidak langsung merupakan tenaga kerja yang ada hubungannya dengan sebuah barang atau produk tapi tidak terjun langsung pada produk itu. Contoh tenaga kerja tidak langsung ialah tenaga kerja yang mendesain sebuah produk yang akan dipasarkan.


  • Menurut Jenis Pekerjaannya


  1. Tenaga kerja lapangan

Tenaga kerja lapangan merupakan tenaga kerja yang langsung terjun dilapangan. Contoh tenaga kerja lapangan ialah marketing lapangan(sales).


  1. Tenaga kerja pabrik

Tenaga kerja pabrik merupakan tenaga kerja yang biasanya bekerja di sebuah pabrik. Contoh tenaga kerja pabrik ialah buruh pabrik yang bekerja dibagian produksi.


  1. Tenaga kerja kantor

Tenaga kerja kantor merupakan tenaga kerja yang bekerja dalam sebuah kantor atau perusahaan. Contoh tenaga kerja kantor ialah tenaga administrasi atau keuangan perusahaan.


  • Menurut Fungsi Pokok dalam Perusahaan


  1. Tenaga kerja bagian produksi

Tenaga kerja bagian produksi merupakan tenaga kerja yang pekerjaannya membuat produk atau barang-barang yang siap dipasarkan. Contoh tenaga kerja bagian produksi ialah buruh pabrik yang bekerja pada bagain produksi barang atau produk.


  1. Tenaga kerja bagian pemasaran

Tenaga kerja bagian pemasaran merupakan tenaga kerja yang bekerja pada bagian marketing atau pemasaran. Jenis tenaga kerja ini biasanya bertanggung jawab dalam memasarkan produk atau barang yang sudah dibuat. Contoh tenaga kerja bagian pemasaran ialah marketing.


  1. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi

Tenaga kerja bagian umum dan administrasi merupakan tenaga kerja yang bekerja dalm hal mengurus surat-menyurat dan kepentingan lainnya diluar kepentingan pemasaran serta kepentingan produksi. Contoh tenaga kerja bagian umum dan administrasi ialah sekretaris.


Permasalahan Tentang Tenaga Kerja


  1. Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja

Pendidikan pelatihan yang baik akan menghasilkan tenaga kerja yang baik, Indonesia belum mempunyai itu semua, karena itu masih banyak tenaga kerja di Indonesia yang belum bisa menciptakan hasil produksi yang baik.


  1. Jumlah Angkatan kerja yang Tidak Sebanding terhadap Kesempatan Kerja

Meningkatnya angkatan kerja tidak disertai oleh banyaknya lapangan kerja yang tersedia, menyebabkan beban tersendiri untuk sistem perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung lalu berakhir menjadi pengangguran.


  1. Persebaran Kerja yang Tidak Merata

Karena kebanyakan warga Indonesia masih berpikiran “Jawa Sentris” maka pembangunan serta pekerjaan terfokus di Jawa. Hal tersebut menyebabkan tidak meratanya pembangunan dan belum maksimalnya pengembangan sumberdaya di daerah lain selain jawa.


  1. Pengangguran

Terjadinya krisis ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan memang membuat perusahaan tidak mempunyai pilihan selain memutuskan tenaga kerjanya. Ditambah dengan sempitnya lapangan pekerjaan membuat tenaga kerja menganggur serta mengurangi potensi ekonomi.


Fungsi Hukum Ketenagakerjaan

Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Baca Juga :  Bencana Alam

Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.


Hak-hak Tenaga Kerja

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dampak Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja

Rendahnya kulitas tenaga kerja di Indonesia dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran. Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang sedang mencari pekerjaan. Orang semacam ini merugikan negara dan secara khusus memberatkan keluarga karena kebutuhan menjadi beban atau tanggungan keluarga yang sudah bekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency ratio (DR).


Usaha Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia

Pada dasarnya ada beberapa upaya peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut :

  1. Magang di suatu lembaga-lembaga atau instansi pemerintah maupun
  2. Pelatihan-pelatihan atau job training agar mempunyai kesempatan kerja yang baik.
  3. Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatu daerah atau kota.
  4. Kursus-kursus keterampilan.
  5. Penataran dan seminar atau lokakarya.
  6. Menekuni ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kualitas diri dengan menekuni bidang yang diminati.
  7. Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun informal bagi setiap penduduk.
  8. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan yang bersifat padat karya untuk mengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan.
  9. Mendirikan pusat-pusat atau balai latihan kerja, untuk menyapkan tenaga terampil dan kreatif.
  10. Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah padat penduduk dan memeratakan tenaga kerja.
  11. Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja.
  12. Menggiatkan program keluarga berencana, untuk mengurangi atau menghambat pertambahan jumlah penduduk sehingga pertambahan jumlah angkatan kerja bisa terkendali.

Undang-undang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  1. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
  2. PELATIHAN KERJA 1 PP No 23 Tahun 2004-Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003
  • PENEMPATAN TENAGA KERJA 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  1. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
  2. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 1 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  3. HUBUNGAN KERJA
  • PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
  • HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
    [ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ] 2. Keputusan Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial 3 Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  1. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung > Peraturan Menakertrans No:Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial> Keputusan Menteri Tenaga Kerja KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan
Baca Juga :  Asas Kewarganegaraan

Gizi Tenaga Kerja


  1. Pengertian Gizi Kerja

Gizi kerja sebagai salah satu aspek dari kesehatan kerja mempunyai peran penting, baik bagi kesejahteraan maupun dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas. Hal ini dikarenakan tenaga kerja menghabiskan waktunya lebih dari 35% setiap hari di tempat kerja. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan asupan gizi yang cukup dan sesuai dengan jenis/beban pekerjaan yang dilakukannya.


  • Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keadaan Gizi Tenaga Kerja

  1. Jenis kegiatan (ringan, sedang, berat) yang merupakan suatu beban kerja.
  2. Faktor tenaga kerja, yang meliputi ketidaktahuan, jenis kelamin, umur, hamil, menyusui, kebiasaan makan yang kurang baik, tingkat kesehatan karena tingginya penyakit parasit dan infeksi oleh bakteri pada alat pencernaan,     kesejahteraan tinggi tanpa perhatian gizi, mengakibatkan terjadinya salah gizi         biasanya dalam bentuk over nutrisi, disiplin, motivasi dan dedikasi.
  3. Faktor lingkungan kerja sebagai beban tambahan, yang meliputi fisik, kimia, biologi, fisiologi (ergonomi) dan psikologi. Beban kerja dan beban tambahan   di tempat kerja yaitu tekanan panas, bahan-bahan kimia, parasit dan        mikroorganisme, faktor psikologis dan kesejahteraan.

  • Faktor-faktor Penentu Kebutuhan Gizi

  1. Ukuran tubuh (tinggi dan berat badan)
  2. Usia
  3. Jenis kelamin
  4. Kegiatan sehari-hari
  5. Kondisi tubuh tertentu (wanita hamil dan menyusui)
  6. Lingkungan kerja

  • Standar Penyediaan Makanan Bagi Pekerja

Setelah mengetahui kebutuhan energi (kalori), perlu dipikirkan cara memenuhi kebutuhan tersebut dalam menu pekerja sehari-hari.  Karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, serta zat-zat lain dalam tubuh perlu diperhatikan proporsinya agar seimbang (WNPG VIII, 2004), yaitu : Karbohidrat (50-65% dari total energi), Protein (10-20% dari total energi), Lemak (20-30% dari total energi).


Kondisi di tempat kerja

Lembur dan Shift Kerja : Bagi pekerja yang lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makanan dan minuman tambahan, berupa makanan selingan yang padat gizi.  Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjalani shift kerja malam, termasuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00.


Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan.

Perseleisihan ketenagakerjaan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan ketenagakerjaan. Dengan perselisihan dimaksdukan, perselisihan yang timbul karena salah satu pihak pada perjanjian tidak memenuhi isi perjanjian atau peraturan dan menyalahi ketentuan hukum.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tenaga Kerja Adalah : Pengertian, Jenis, Fungsi Hukum, Dampak, Kualitas, Undang-Undang, Gizi, Kondisi, Penyelesaian Perselisihan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD