Asas Hukum Tata Negara

Diposting pada

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan. Hukum tata negara mengatur hal-hal berhubungan kenegaraan seperti bentuk-bentuk dan susunan negara, tugas-tugas negara, perlengkapan negara, serta hubungan alat perlengkapan negara tersebut.

Asas Hukum Tata Negara

Tujuan Hukum Tata Negara

  1. Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
  2. Mendorong supaya muncul kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
  4. Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
  5. Mendorong perkembangan lebih lanjut Studi tentang Hukum Tata Negara di Indonesia.

Fungsi Hukum Tata Negara

  1. HukumTata Negara sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2. Hukum Tata Negara sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  3. Hukum Tata Negara sebagai sarana penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis dari hukum tata Negara adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk yang ada di dalamnya

Asas Hukum Tata Negara


Asas Pancasila

Asas pancasila adalah sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan pada Pancasila dan bila terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.

Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara bisa dilihat dari:

  1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Ke-1).
  2. Asas Prikemanusiaan (Sila Ke-2).
  3. Asas Kebangsaan (Sila Ke-3).
  4. Asas Kedaulatan Rakyat (Sila Ke-4)
  5. Asas keadilan (Sila Ke-5)

Asas Kedaulatan Rakyat

Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang memiliki kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga dapat dikenakan kepada negara-negara yang berhubungan pada sebuah perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan tersebut tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya ada satu kekuassan yang teringgi.

Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang memiliki wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan sebuah badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.


Asas Negara Hukum

Yang dimaksud dengan Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warga Negaranya. Keadilan adalah syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan perlu di ajarkan rasa susila pada setiap manusia supaya dia menjadi warga Negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada bila peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.

Baca Juga :  Potensi Sumber Daya Alam Indonesia


Asas Pembagian Kekuasaan

Pengertian pembagian kekuasaan beda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan artinya bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya ataupun fungsinya. Kenyataan menunujukan bahwa sebuah pemisahan kekuasaan murni tidak bisa dilaksanakan. Karena itu pilihan jatuh kepada istilah pembagian kekuasaan yang artinya bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Hal  membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian tersebut dimungkinkan adanya kerjasama.


Asas Negara Kesatuan

Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yakni dengan membentuk hukum tata negara yang bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Terkandung dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara  yang hendak dibentuk harus memperhatikan pada hal ini.

Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang mempunyai peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik adalah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah supaya kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.


Faktor-Faktor Utama dalam Ketatanegaraan

Ada tiga faktor utama dalam hal ketatanegaraan menurut Solly Lubis (1982: 15), yaitu: (a). Faktor filsafat negara, (b). Faktor konstitusi dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan (c). Faktor garis politik, yang satu sama lain sangat erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan baik dalam teori maupun praktek.

Faktor filsafat, ialah dasar filsafat negara yang disebut juga dasar atau landasan idiil. Dasar filsafat ini berakar pada pandangan hidup masyarakat yang mendukung negara itu, misalnya: Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang berakar pada pandangan hidup termasuk cita-cita ketatanegaraan, yang terbentuk dari watak dan kepribadian bangsa Indonesia.

Faktor konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, ialah ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya, termasuk bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapannya, tugas alat-alat perlengkapan itu serta hubungannya satu sama lain.


Sejarah Ketatanegaraan Indonesia Periode 1959-Sekarang

Periode berlakunya UUD 1945 pada masa ini akan dibagi menjadi tiga bagian yakni:


Masa antara 1959 – 1966

Dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka asas ketatanegaraan dan system pemerintahan mengalami perubahan, yaitu dari asas Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Inti dari Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan tetapi suatu permusyarawatan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” bukan oleh perdebatan dan penyiksaan yang di akhiri dengan pengadaan kekuatan dan peerhitungan suara pro kontra.

Dengan sistim presidensiil yang di anut oleh UUD 1945, maka presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif (pemerintah) tertinggi (concentration of power and responsibility upon president), yang dalm pelaksanaan kekuasaan dibantu oleh wapres dan mentri-mentri (Pasal 4 dan 17 UUD 1945)

Kemudian meletuslah TRI TURA akibat dari stabilitas politik dan keamanan yang tidak baik yang isinya:

  • Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen UUD 1945
  • Pembubaran PKI
  • Penurunan harga barang

Pada Masa Orde baru

Masa setelah berakhirnya orde lama merupakan masa orde baru. Pada masa ini, pemerintahan negara Indonesia dipimpin oleh presiden Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

Presiden Soeharto Bertekad melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat disakralkan, melalui beberapa peraturan:

Baca Juga :  Pengertian Browser

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Pada Masa Reformasi

Masa setelah Orde baru dikenal sebagai Orde Reformasi. Yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang pertama-tama adalah melakukan perubahan-perubahan pada UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan sekaligus menjadi sumber Hukum Tata Negara Indonesia. reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis.

Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional.


Dampak Positif dan Negatif Dari Adanya Dinamika Ketatanegaraan Indonesia

Dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia terbagi dalam empat masa, yakni pada masa orde lama yaitu pada tahun 1945-1949, masa ketatanegaraan pada tahun 1949-1950, masa ketatanegaraan pada tahun 1950-1959, dan pada masa ketatanegaraan 1959 hingga saat ini. Dari keempat masa tersebut tentulah terdapat dampak-dampak yang ditimbulkan bagi keberlangsungan pemerintahan negara Republik Indonesia, baik itu berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dinamika tersebut tentu saja terjadi demi mecapai cita-cita agung, yaitu membenahi berbagai sistem yang ada dalam pelaksanaan sebuah roda negara merdeka.


Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan lainnya


  • Hubungan HTN dengan ilmu Negara

Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.jika orang mempelajari Ilmu Negara ,ia tidak memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung di dalam praktik.

berbeda halnya dengna mempelajari HTN dari hasil yang didapatkan orang bisa langsung meperaktekkannya,karena sifatnya yang praktis.Sehingga hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu negara adalah ilmu negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam HTN lebih lanjut dengan kata lain ilmu negara yg mempelajari konsep,teori tentang negara merupakan dasar dalam mempelajari HTN.Ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi HTN karenanya HTN tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian pokok dan sendi pokok dari negara.

Maka ilmu negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. HTN merupakan penerapan didalam kenyataan konkret dari bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. karenanya HTN itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan—bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure science ilmu negara


  • Hubungan HTN dengan Ilmu Politik

Hubungan Ilmu politik dengan HTN pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara adalah kerangka manusia dan Ilmu politik adalah daging yang ada disekitarnya.dalam beberapa hal untuk mengetahui suatu peraturan Undang-Undang sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari ilmu politik,karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut.keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.

Baca Juga :  Sifat Negara


  • Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas,dimana hukum tata negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya.dan Hukum administrasi negara merupakan sekumpulan peraturan yang mengikat badan-badan dalam organisasi negara dalam menjalankan fungsi serta wewenangnya.


Sumber-sumber Hukum Tata Negara

Sumber hukum formil dalam HTN tidak hanya terbatas sampai pada sumber hukum tertulis.selanjutnya sumber hukum formil dalam HTN dapat dilihat pertama-tama dari Undang-undang Dasar 1945 kemudian mengalir bperaturan-peraturan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan hukum formil. Yaitu:


  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Melirik kepada pasal 3 undang-undang dasar 1945 di mana terdapat sumber hukum,karena undang-undang dasar menyebutkan bahwa majelis permusyawaratan rakyat berwenang menetapkan Undang-undang Dasar,garis-garis besar haluan negara dan sebagainya.


  • Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU)

Dapat dilihat dari undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 serta pasal 22.undang-undang ini selain berfungsi melaksanakan undang-undang dasar 1945 dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat ,juga mengatut hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan MPR.Undang-undang sebagai pelaksana dari undang-undang dasar 1945,umpamanya undang-undang no 16/1969,tentang anggota MPR,DPR dan DPD adalah pelaksanaan dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 19 UUD 1945 .

Bentuk peraturan lain yang juga merupkan sumber hukum yang sederajat dengan Undang-undang ialah peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU).perpu di tetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa yang kalau di tetapkan dalam bentuk undang-undang akan memakan waktu yang lama,sehingga presiden diberikan hak untuk menetapkan PERPU dengan syarat bahwa presiden harus meminta persetujuan kepada DPR.Jika DPR menyetujui maka PERPU tersebut menjadi Undang-undang dan jika tidak disetujui maka presiden harus mencabut perpu tersebut.hal ini diatur dalam pasal 22 undang-undang dasar 1945.


  • Peraturan Pemerintah

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,demikian bunyi pasal 5 ayat 2 UUD 1945.karena peraturan pemerntah diadakan untuk melaksanakan Undang-undang,maka tidak mungkin bagi presdien menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undang.


  • Keputusan Presiden

Keputusan presiden sebagai peraturan yang baru,dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,ketetapan MPR dalam bidang eksekutif,atau peraturan pemerintah,dan bersifat sekali(einmahlig).


  • Peraturan Pelaksana Lainnya

Yang dimaksud adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan MPR dan harus bersumber kepada peraturan yang lebih tinggi misalnya,peraturan menteri,peraturan daerah dan sebagainya.


Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention) Sebagai Sumber Hukum Tata Negara

Kebiasaan ketatanegaraan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang,karena diterima dan dijalankan.bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini dapat menggeser peraturan-peraturan hukum tertulis.kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali,sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan walaupun ia bukan hukum.disinilah letak perbedaannya dengan ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan lagi keabsahannya,tetapi sebaliknya dengan kebiasaan ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya ia tetap merupakan kebiasaan saja.


Traktat (Perjanjian) Sebagai Sumber Hukum Tata Negara

Traktat atau perjanjian walaupun termasuk dalam bidang hukum internasional,sepanjang traktan atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing terikat didalamnya.menurut Bellefroid traktat dan perjanjian merupakan dua hal yang berbeda menurutnya traktat adalah perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu,sedangkan perjanjian tidak selalu terikat dengan bentuk tertentu.Traktak atau perjanjian adalah perjanjian yang di adakan oleh dua negara atau lebih .apabila perjanjian itu diadakan oleh dua negara maka di sebut dengan perjanjian bilateral sedangkan jika diadakan oleh banyka negara maka disebut dengan multirateral.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Faktor Utama, Sumber, Sejarah, Dampak Positif Negatif, Kebiasaan, Hubungan Ilmu, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD