Tata Cara Pemilihan Gubernur

Diposting pada

Pengertian Gubernur

Gubernur adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.

Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa Portugis “governador”, bahasa Spanyol “gobernador”, atau bahasa Belanda “gouverneur”. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”, “penguasa”, atau “yang memerintah”.

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.


Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.
PP Nomor 33 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (tautan: PP Nomor 33 Tahun 2018)

Dikutip dari laman Setkab.go.id, PP ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota

b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya

c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya

d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah

e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan

f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang

a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota

b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah

c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi

d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Rumus Medan Magnet

Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya

a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya

b. melantik bupati/wali kota; dan

c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.


Sekretaris Gubernur

Dalam PP ini juga disebutkan, gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur.

“Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PP ini.

Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.

PP ini juga menegaskan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Ketentuan ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keisitimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018 itu.


Peranan Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pembinaan, pengawasan dan koordinasi atas terselenggaranya pemerintahan daerah dan pemerintahan umum mutlak diperlukan, karena secara implisit merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Mengingat rentang kendali antara pemerintah nasional dengan pemerintahan daerah terlalu luas, maka Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menetapkan bahwa perangkat pemerintahan negara yang melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi atas terselenggaranya pemerintahan daerah dan pemerintahan umum di daerah adalah Gubernur dalam kedudukannya selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Hal ini dimaksudkan agar konsistensi antara penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan berdayaguna dan berhasilguna.

Baca Juga :  Pengertian Preposition

Gubernur karena jabatannya (Ex-officio) berkedudukan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah adalah juga Kepala Wilayah di wilayah administrasi Provinsi yang bersangkutan. Selaku Wakil Pemerintah dan Kepala Wilayah, maka Gubernur merupakan Penyelenggara pemerintahan tertinggi di wilayah jabatannya dalam menjalankan sebagian urusan pemerintahan negara di daerah, baik yang bersifat “attributed” yang dengan Undang-Undang melekat kepadanya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maupun yang bersifat “delegated” melalui tugas-tugas yang dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.

Tugas, wewenang, dan kewajiban yang bersifat “attributed”, dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yaitu:
a. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah jabatannya;
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah jabatannya;
c. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah jabatannya.

Mengenai tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yaitu mengkoodinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maksudnya adalah “urusan pemerintahan umum” di daerah di luar tugas-tugas yang dikecualikan sebagaimana termaksud dalam Pasal 10 UU 32 Tahun 2004 yaitu: politik luar negeri; keamanan dan pertahanan; judisial; fiskal nasional dan moneter, dan agama.


Pemilihan Gubernur

Baru-baru ini telah dilaksanakanya pesta politik yang begitu besar di Indonesia. pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Pemilihan kepala daerah adalah salah satu jenis pemilihan umum yang dilakukan di Indonesia. Lalu bagaimana tata cara pemilihan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Tata Cara Pemilihan Gubernur

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No. 10 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 14 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang serta UU No. 33 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Berikut ini adalah penjelasan tentang tata cara pemilihan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Tahapan Pertama: Persiapan

Tahapan pertama dari pemilihan gubernur yaitu persiapan. Dalam tahapan ini, DPRD dan juga KPUD banyak melakukan perannya mengingat di tahapan ini segala sesuatu mengenai pemilihan gubernur sebagai tugas dari DPRD dan KPUD. Terdapat beberapa tahapan lanjutan dari tahap persiapan pemilihan gubernur dianataranya sebagai berikut:

  • Pemberitahuan DPRD pada KDH dan KPUD tentang berakhirnya masa jabatan gubernur. Hal ini sebagai salah satu fungsi dari
  • Dengan adanya pemberitahuan tersebut, maka KDH mempunyai kewajiban untuk menyampaikan setiap laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi pada pemerintah serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Provinsi
  • Dengan pemberitahuan tersebut, KPUD menetapkan rencana penyelenggaraan terhadap pemilihan KDH dan WKDH yang trediri dari penetapan tata cara dan jadwal penetapan Pemilihan Kepala Daerah, membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), serta pemberitahuan serta pendaftaran pemantau.
  • DPRD Provinsi membentuk Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, pihak pers, perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat.
Baca Juga :  Legenda Kolam Sampuraga

Pada tahap persiapan ini, DPRD Provinsi harus sudah membentuk Panwaslu hingga tingkat terendah paling lambat dua puluh hari sejak pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan gubernur (pada hal ini Panwas tingkat provinsi, panwas tingkat kabupaten, panwas tingkat kecamatan, dan juga panwas tingkat kelurahan).

Hal ini dilakukan supaya Panwaslu bisa senantiasa mengawasi penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), sampai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selain itu, hal tersebut juga dilakukan agar Panwaslu bisa mengawasi proses pencalonan, verifikasi calon, kampanye, pemungutan suara, sampai penghitungan suara.

  1. Tahapan Kedua: Pelaksanaan

Tahap yang berikutnya dari tata cara pemilihan gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan ialah tahap pelaksanaan. Yang masuk ke dalam tahap pelaksanaan ini ada beberapa kegiatan. Berikut ini adalah penjelasan dari tahapan kedua tata cara pemilihan gubernur:

  1. Penetapan Daftar Pemilih (DPS dan DPT): dalam tahap ini KPU Provinsi mendata seluruh pemilih aktif yang terdapat di provinsi serta memverifikasinya untuk menjadi DPS. Lalu kemudian DPS diumumkan untuk diverifikasi oleh warga dan juga KPU, sampai ditetapkan sebagai DPT.
  2. Pengumuman Pendaftaran: KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon gubernur serta dengan persyaratan pendaftarannya.
  3. Penetapan Pasangan Calon: bakal calon yang telah melaksanaka pendaftaran diperikas apakah sudah memenuhi persyaratan pendaftaran atau tidak yang kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon
  4. Kampanye: tahap ini dilakukan sebagai usaha dari setiap pasangan calon untuk mengajak sebanyak mungkin pemilik suara/masyarakat supaya memilih mereka.
  5. Masa Tenang: setelah kampanye dilaksanakan, pemilih diberi kesempatan untuk memikirkan dengan baik calon yang akan dipilih tanpa adanya pengaruh dari kampanye di masa tenang. Apabila ada pasangan calon yang masih melakukan kampanye di masa tenang, maka hal tersebut akan dianggap sebagai suatu pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi.
  6. Pemungutan serta Penghitungan Suara: di tahap ini sebagai tahap inti dari pemilu. Setiap pemilih diundang untuk hadir di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdekat serta memberikan suaranya untuk pasangan calon sesuai dengan pilihannya.
  7. Sidang Perkara Pemilu: selama masa pilkada, ada kemungkinan terjadi pelanggaran peraturan dari pemilihan umum. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya sidang untuk mengadili perkara tersebut. Sebelum diadakannya persidangan, tentu diadakan pelaporan atas terjadinya perkara tersebut. Ada kemungkinan perubahan pemenang di dalam pemilihan gubernur.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tata Cara Pemilihan Gubernur : Pengertian, Tugas, Wewenang, Sekretaris, Peran, Pemilihan,  semoga artikle lini bermfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD