Cara Mendirikan PT

Diposting pada

Pengertian PT

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu ialah badan bisnis yang mempunyai ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar dapat mendirikan PT perlu mengikuti kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan kebijakan pelaksanaannya.

pengertian pt

Tata Cara dan Syarat Mendirikan PT


Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan sebuah PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang perlu dipenuhi. Simak berikut ini langkahnya:


  • Siapkan Data Pendirian PT


Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda perlu menentukan dulu Nama PT tersebut, lokasi dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas perlu dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang akan menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

Nama PT. Dan perlu Anda ketahui bahwa nama PT tidak bisa sembarangan dan ada ketentuan hukumnya. Beberapa ketentuannya misalnya terdiri dari 3 suku kata, tidak boleh serapan bahasa asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang telah terdaftar. kebijakan lebih lengkapnya bisa dilihat di PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Tempat dan Kedudukan PT. Tempat dan kedudukan perlu sesuai dengan alamat PT yang tertera. bila Anda menempati kawasan Jakarta Pusat, maka alamat yang tertulis di Jakarta Pusat. Lalu bila Anda menaruh tempat dan kedudukan tidak sesuai dengan alamat, maka dalam praktekknya bakal disebut sebagai cabang PT.

Maksud dan Tujuan PT. Maksud dan tujuan pendirian PT akan ditata didalam pasal 3 Akta Pendirian PT yang menjelaskan seputar aktivitas PT. Dijelaskan bahwa Anda bisa memilih jenis bisnis apapun kecuali yang dilarang oleh Undang-Undang. Kemudian syaratnya wajib ditulis dalam Akta Pendirian PT dan memiliki izin bisnis. Misalnya apabila Anda memiliki usaha restoran, makan yang harus anda memiliki izin restoran.

Struktur Permodalan PT. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007, untuk dapat mendirikan PT memerlukan modal dasar minimal Rp 50 juta, lalu minimal 25% dari modal dasar tersebut  perlu disetor. Namun tahukah Anda jika ketentuan modal dasar mendirikan PT saat ini tidak lagi sebesar Rp 50 juta, melainkan sesuai kesepakatan si pendiri PT sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Dana Dasar Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Sejarah Masuk Menyebarnya Agama Hindu Budha

Pengurus PT, Pengurus PT terdiri dari Direktur dan juga Komisaris. Direktur bertugas sehari-hari menjalankan perusahaan dan bertindak atas nama sebuah perusahaan, sementara Komisaris hanyalah penasehat perusahaan yang tidak berhak bertindak atas nama perusahaan. jika ada lebih dari 1 Direktur, maka perlu ada salah satu yang diangkat sebagai Direktur Utama, berlaku juga untuk Komisaris.


  • Akta Pendirian di Notaris


Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah selanjutnya yakni membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT wajib dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak perlu dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi dapat dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut sudah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

Ada beberapa hal pula yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membuat Akta Pendirian PT di Notaris:

Semua Pendiri PT perlu tanda tangan Akta Pendirian PT dilakukan dihadapan Notaris kecuali ada yang berhalangan hadir. Untuk yang berhalangan menghadap Notaris, dapat dikuasakan.

Notaris akan membacakan isi Akta Pendirian PT, selanjutnya Notaris akan menjelaskan apa maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.

Saat penandatangan Akta Pendirian Akta, Notaris biasanya akan meminta beberapa dokumen, seperti penggunaan nama PT, penyetoran dana, alamat lengkap PT dan dokumen-dokumen lainnya.


  • Pengesahan SK Menteri Pendirian PT


Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, berikunnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah apabila surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

Apabila Surat Keputusan sudah selesai barulah PT mempunyai nomor pajak dan wajib untuk menjalankan lapor pajak setiap tahunnya. PT juga akan dianggap sebagai subjek hukum baru yang mempunyai kewajiban dan hak yang melekat selamanya. Karena telah menjadi badan hukum, maka PT dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas nama dirinya sendiri.


  • Domisili Kelurahan


Sebuah PT haruslah mempunyai izin domisili yang bakal dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dimana domisili PT berada. Izin domisili sebuah PT akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan izin domisilinya diatur lagi oleh masing-masing pemerintah daerah. Kelurahan menjadi tempat yang sangat penting untuk membuat sebuah perusahaan yang sifatnya legal.

Baca Juga :  Asas Legalitas

Misalnya kalau Anda mendirikan PT di DKI Jakarta, Anda perlu mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989. Didalamnya pasti terdapat istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk mengurusnya membuukan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) Akta Notaris pendirian PT dan (3) KTP pemilik. Di Jakarta, Zonasi yang boleh untuk mendirikan PT bahkan telah diatur.


  • Mengurus NPWP di Kantor Pajak


Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) ialah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak ialah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan mendapat dua dokumen penting, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).


  • Mengurus Izin Usaha


Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentunya sangat dibutuhkan Izin Usaha yang tentu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan wajib punya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan atau jasa. Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, kategori SIUP ada 4 jenisnya: SIUP Mikro, SIUP Menengah, SIUP Kecil, dan SIUP Besar.


  • Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Sebuah perusahaan perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sebuah pengakuan dan menjadi perusahaan yang telah mempunyai TDP. Sebuah perusahaan tidak akan mengalami kesalahan dalam bidang pengkuan apabila sudah memiliki dan sudah masuk dalam Tanda Daftar Perusahaan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 5 ayat (1). Di dalamnya tertulis bahwa “Setiap perusahaan perlu didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”


Macam Perseroan Terbatas (PT)


  • Perseroan Terbatas Tertutup / PT Tertutup:

PT Tertutup adalah PT yang saham perusahaannya hanya bisa diterima oleh orang‐orang  tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima investor dari luar secara sembarangan.
PT Tertutup pada umumnya berbentuk PT keluarga/ kerabat dan saham yang dikertasnya  sudah ditulis nama pemilik saham dan tidak mudah berpindah ke orang lain dan tidak  dengan mudah dialihkan ke pihak lain.


  • Perseroan Terbatas Terbuka / Publik:

PT terbuka (tbk) adalah salah satu jenis PT yang saham perusahannya bisa dipindah hak  kepemilikannya dengan cara diperjual‐belikan, dan sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh  khalayak ramai tanpa terkecuali, sesuai dengan ketentuan peraturan undang‐undangan di  pasar modal (termasuk juga Peraturan‐Peraturan BAPEPAM).  Umumnya,  saham  PT  Terbuka  kepemilikannya  berdasarkan  unjuk,  sehingga  tidak  sulit  menjual ataupun membelinya.


  • Perseroan Terbatas Domestik:

PT Domestik merupakan PT yang berdiri dan melakukan kegiatan operasionalnya di dalam  negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku di Republik Indonesia.  d. Perseroan Terbatas Asing:  PT Asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di  negara  tempat  PT  tersebut  didirikan.  Tetapi  perusahaan  tersebut  memiliki  cabang  di  Indonesia, dengan syarat mereka harus memenuhi persyaratan‐persyaratan serta peraturan  yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Lapisan Matahari


Syarat‐Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendirikan PT

Untuk mendirikan suatu PT, maka syarat‐syarat berikut harus dipenuhi:

  • Pendiri Minimal 2 orang atau lebih;
  • Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia;
  • Setiap Pendiri harus mengambil bagian atas Saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman (Menteri Hukum dan HAM) dan  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesa (BNRI);
  • PT Memiliki Modal Dasar minimal Rp. 50.000.000,‐ (Lima Puluh Juta) dan Modal yang Disetor  minimal 25% dari Modal Dasar;  f.

Pemegang Saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia  (Kecuali dalam hal PT PMA).


Prosedur Pengurusan Perizinan Pendirian PT.

Untuk  mengurus  Perizinan  dalam  mendirikan  sebuah  perusahaan  yang  berbentuk  PT  prosedur  singkatnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon  atau  Penerima  Kuasa  mendaftarkan  Nama  PT‐nya  beserta  persyaratan  yang  lengkap ke Notaris (Ada baiknya mencari Notaris yang berlokasi di wilayah PT yang akan  ditempati, guna memudahkan konsultasi dan diskusi) untuk dibuatkan Akta Pendirian PT.
  2.  Setelah  Akta  Pendirian  oleh  Notaris  selesai,  tidak  lupa  meminta  Notaris  untuk  mengesahkannya  ke  Departement  Hukum  dan  HAM  Republik  Indonesia  dengan  mendaftarkannya ke SISMINBAKUM.
  3. Pemohon Kemudian memohon Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat (Dengan  Surat Pengantar dari RT/RW Setempat) atau pengelola gedung (bila lokasi Kantor berada di  Gedung) dan/atau SITU.
  4. Sebelum  mulai  beroperasi  atau  melakukan  kegiatan,  urus  dan  registasikan‐lah  NPWP  perusahaan  di  Kantor  Pajak  Wilayah  Setempat,  guna  syarat  Pendaftaran  di  Dinas  Perindustrian setempat, sehingga Perusahaan dapat memperoleh Tanda Daftar Perusahaan  dan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau Surat Izin Usaha Industri yang sesuai  dengan jenis usahanya.
  5. Setelah memperoleh Izin Domisili dan NPWP, buka Rekening atas Nama Perseroan Terbatas  di  Bank  pilihan  Perseroan  tersebut  dan  melakukan  Setoran  Modal  perusahaan  dan  menyimpan  Bukti  Setorannya  untuk  pengarsipan  dan  pembuktian  telah  disetorkannya  modal perusahaan.

Biaya Mendirikan PT

Kebijakan mengenai modal dasar PT tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 32 dengan bunyi:

Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Namun kemudian ketentuan mengenai nilai sebesar Rp 50 juta tersebut diubah dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Cara Mendirikan PT : Pengertian, Syarat, Macam Perseoran, Prosedur Pengurusan, Biaya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada S1, S2