Pengertian Surat MoU
MoU atau memorandum of understanding atau nota kesepahaman merupakan surat yang menyatakan persetujuan antara kedua belah pihak. Umumnya MoU atau nota kesepaham dibuat sebagai langkah awal pada sebuah kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.
Pengaturan Mengenai MoU
Hingga saat ini tidak dikenal pengaturan khusus tentang mou. Hanya saja, merujuk dari defenisi dan pengertian di atas, dimana MoU tidak lain adalah merupakan perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam buku iii kitab undang -undang hukum perdata. Pengaturan MoU pada ketentuan buku iii kuh perdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula.
Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 kuh perdata. Pasal 1320 kuh perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah
- Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri;
- Para pihakyang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap;
- Perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan
- Serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Kekuatan mengikat mou terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MoU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang mou dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada pra pihak yang membuatnya serta bahwa mou adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.
Ciri-ciri MOU
Berikut ini adalah ciri-ciri surat MoU:
- -Biasanya isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan hanya dibuat 1 halaman saja.
- – Isi pada surat MoU merupakan hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
- – Surat MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih lengkap.
- – Surat MoU jangka mempunyai jangka waktu yang cukup singkat, contohnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih jelas dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
- – Biasasnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
- – Surat MoU dibuat sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, contohnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Fungsi Surat MoU
Berikut ini adalah fungsi dari surat MoU:
- – Menciptakan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena ada kepastian di dalam surat perjanjian.
- – Mengetahui dengan jelas batas hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bersepakat.
- – Menghindari perselisihan yang mungkin timbul suatu saat nanti.
- – Sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul dari sebuah perjanjian.
Syarat-Syarat Membuat Surat MoU
- – Surat MoU harus ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi dengan materai.
- – Surat MoU harus dibuat dengan ikhlas, rela, dan tanpa paksaan dari manapun.
- – Isi surat MoU harus dimengerti dan disetujui oleh pihak-pihak yang saling bersepakat.
- – Kedua Belah pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa, serta dalam keadaan waras dan sadar saat membuat surat perjanjian tersebut.
- – Isi surat MoU harus dibuat dengan jelas dan terperinci.
- – Isi surat MoU wajib tunduk kepada undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Macam-macam MoU
MoU dapat dibagi menurut negara dan kehendak para pihak. MoU menurut negara merupakan mou yang dibuat antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Mou menurut negara yang membuatnya dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- MoU yang bersifat nasional.
- MoU yang bersifat internasional.
MoU yang bersifat nasional merupakan mou yang kedua belah pihaknya adalah warga negara atau badan hukum indonesia, misalnya MoU yang dibuat antara badan hukum indonesia dengan badan hukum indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah.
MoU yang bersifat internasional merupakan nota kesepahaman yang dibuat antara pemerintah indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau antara badan hukum indonesia dengan badan hukum negara asing. MoU menurut kehendak para pihak yang membuatnya merupakan mou yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal telah menyetujui kekuatan mengikat dari MoU tersebut.
Tujuan Surat MoU
-
Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan
Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan akan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan MoU karena belum ada kepastian tentang kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.
-
Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara
Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup lama. Maka MoU dibuat dan berlaku untuk sementara suapaya kedua belah pihak mempunyai ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.
-
Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan
Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir tentang penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka untuk berjaga-jaga dibuatlah Nota Kesepahaman.
-
Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan
Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif sebuah perusahaan dimana isinya lebih umum. Sedangkan isi Mou yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.
Manfaat Surat MoU
Manfaat Surat Mou ada 2 yaitu:
-
Manfaat Yuridis
Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi antara kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU bisa berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.
-
Manfaaat Ekonomis
Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai pemakaiannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.
Jenis-jenis Surat MoU
MoU Berdasarkan Negara
- MoU yang sifatnya nasional
adalah Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait ialah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Contohnya MoU antara suatu Perusahaan Terbuka dengan pemerintah daerah.
- MoU yang Sifatnya internasional
Adalah Nota Kesepahaman yang dibuat antara sebuah negara dengan negara lain. Contoh antara Indonesia dengan Cina atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Cina.
MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
- MoU yang sifatnya ikatan moral
Adalah Mou yang dibuat oleh para pihak mengenai dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja, dan tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini umumnya menegaskan bahwa MoU tersebut hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk bernegosisasi di kemudian hari untuk membuat kontrak.
- MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak
Adalah MoU yang biasanya dilakukan oleh para pihak terkait namun masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang lengkap akan dibuat dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
- MoU dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak
Adalah Surat MoU yang belum dapat dipastikan karena situasi dan kondisi tertentu yang belum pasti.
Kekuatan Mengikat Dan Bentuk MoU
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Ketentuan pasal 1338 kuhperdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat mou itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika mou itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan/atau keberlakuan mou bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
Kedua, pendapat yang menyatakan dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam kuhperdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula mou merupakan gentlement agreement.
Akibat Bila Terjadi Suatu Pengingkaran Substansi Dari M.O.U
Pengingkaran yang terjadi dalam substansi dari M.O.U dapat
dikategorikan menjadi dua bagian yaitu :
- Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai
kontrak - Pengingkaran substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak
(wanprestasi).
Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral. Upaya penyelesaian untuk masalah ini lebih pada musyawarah untuk mencari suatu jalan keluarnya. Adanya sanksi moral dalam hal ini dimisalkan bahwa pihak yang mengingkarinya M.O.U hanya mendapatkan suatu cap buruk terhadap track recordnya. Dan suatu hari bila ia mengadakan suatu perjanjian lagi terhadap pihak lain maka kemungkinan dia tidak akan dipercaya lagi dan tidak akan ada lagi yang akan melakukan kerjasama bisnis lagi dengannya.
Kemudian bagaimana dengan kedudukan dari M.O.U yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa (sanksi) sehingga bisa mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari teori ratifikasi. Dimana yang dimaksud dengan ratifikasi disini adalah suatu tindakan pengakuan yang menguatkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya, dalam hal ini akan menguatkan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi dalam hal ini M.O.U yang telah dibuat sebelumnya diratifikasi menjadi sebuah kontrak baru dengan substansi lebih tegas menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak disertai dengan sanksi yang tegas pula jika terdapat suatu pelanggaran.
Contoh Surat MOU
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Antara Pihak PT. Pejuang Keluarga Dengan Pihak SMK Negeri 9 Bandar Lampung
Yang bertanda tangan Dibawah ini:
Nama : DRA. Aminah
Alamat : Jl. Raden Gunawan No.1 Kemiling,Bandar Lampung
Jabatan : Kepala Sekolah
Yang bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 8 Bandar Lampung, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Muhammad Bayu
Alamat : Perumahan Griya Taman Sari Blok C. No.7 Natar,Lampung Selatan
Jabatan : Direkut PT. Pejuang Keluarga
Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Pejuang Keluarga, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada Tanggal 02 Agustus 2018 kedua belah pihak sepakat memberangkat Siswa Praktek Kerja Industri(Prakerin) Kepada PT.Pejuang Kerja.
Siswa : 3. Orang (Laki-laki)
Jurusan : Rekayasa Perangkat Lunak
Waktu : 02 Agustus 2018 s.d 02 Februari 2019
Demikian Surat ini dibuat dan di sepakati oleh kedua belah pihak,sekian dan terima kasih.
Bandar Lampung 02 Agustus 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dra. Aminah Muhammad Bayu
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Contoh Surat MOU : Pengertian, Pengaruran, Ciri, Fungsi, Syarat Membuat, Macam, Tujuan, Manfaat, Jenis, Kekuatan, Bentuk, dan Akibat Bila Terjadi Pengingkaran, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.