Pengertian Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah Naskah Dinas sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat, hak, kewajiban dan kewenangan dari pihak pejabat yang memberikan kuasa kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak dalam penyelesaian suatu urusan. Misalnya Menjual rumah atau tanah, mengambil tabungan, mendatangani akta jual beli, dan mewakilkan sidang di Pengadilan.
Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam surat kuasa, ada kalanya penerima kuasa berhalangan karena sesuatu sebab yang mendesak. Dalam surat kuasa dikenal juga adanya hak substitusi, yakni hak untuk mengalihkan sebagian maupun seluruhnya kuasa yang diberikan kepada si penerima kuasa kepada pihak ketiga. Surat kuasa substitusi dapat diterbitkan apabila dalam surat kuasa semula diberikan klausula tentang hal itu.
Pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga dapat dilakukan untuk seluruhnya atau sebagian saja, bergantung pada bunyi klausula pada surat kuasa tersebut. Jika isi klausula memberikan sebagian saja, maka harus ditegaskan dalam surat kuasa semula. Demikian juga apabila kewenangan itu dapat dilimpahkan seluruhnya, maka harus disebutkan pula dalam surat kuasa. Apabila telah terdapat pengalihan kuasa substitusi seluruhnya, maka si pemberi kuasa substitusi tidak dapat menggunakan kembali kuasanya, kecuali pengalihan kuasa tersebut hanya sebagian.
Pada umumnya pemberian kuasa di pengadilan adalah secara khusus yang dipersyaratkan harus dalam bentuk tertulis. Dalam prakteknya, untuk mewakili kepentingan para pihak (Penggugat atau Tergugat) di Pengadilan.
Haruslah dengan surat kuasa khusus (Pasal 123 ayat 2 HIR/147 ayat 2 RBg). Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya.
Untuk penggunaan surat kuasa dalam praktek hukum pidana, perlu juga dicantumkan tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa guna menghindari kerancuan waktu sejak kapan advokat atau penasihat hukum dapat melakukan pembelaan atau pendampingannya. Pemberian kuasa ini secara tertulis juga dapat dilihat dalam tata pemerintahan, berupa pemberian kuasa seorang atasan kepada seorang bawahan, atau pelimpahan wewenang berupa delegasi atau mandat dari seseorang atau Pejabat tertentu kepada seseorang atau Pejabat lain.
Selain penggunaan surat kuasa sebagai naskah administrasi, surat kuasa terdapat juga dalam kegiatan pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Bantuan hukum ini merupakan hak dalam menghadapi konflik dan permasalahan hukum kepada seseorang atau pejabat sepanjang permasalahan hukum tersebut timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Berbeda dengan format surat kuasa sebagai salah satu surat dinas, keberadaan surat kuasa dalam tata cara dan proses bantuan hukum dilakukan sesuai dengan format surat kuasa khusus yang umumnya digunakan di pengadilan.
Ciri-ciri Surat Kuasa
Berikut ini adalah Ciri-ciri Surat Kuasa :
- Surat kuasa berisikan pengalihan kekuasaan dari diri sendiri kepada orang lain untuk mengurus sesuatu hal.
- Surat ditulis memakai bahasa yang baku dan mudah untuk dimengerti.
- Bahasa yang dipakai dalam surat ialah singkat, padat, dan jelas.
Unsur-Unsur Surat Kuasa
Berikut ini adalah Unsur-unsur Surat Kuasa:
- Bagian KOP
Kop atau kepala surat harus ada pada surat kuasa yang akan di buat. Bagian kop ini isinya identitas suatu surat. Kop juga salah satu yang membuktikan bahwa surat tersebut masuk kedalam jenis surat resmi. Ada beberapa hal yang harus ada pada kop surat, yakni:
-
Judul
Tujuannya Untuk mengetahui Jenis Surat Apa,misalnya surat Kuasa
-
Nomor Surat
Jika surat berasal dari instansi resmi Kita juga harus mencantumkan nomor surat, hal tersebut dikarenakan surat kuasa ini ialah surat resmi, Tetapi jika surat dikeluarkan oleh perorangan dan bukan atas nama instansi atau lembaga tertentu, Anda tidak diwajibkan mencantumkan nomor surat pada surat kuasa yang kita buat.
-
Nama Organisasi
Jika yang memberikan surat kuasa bukan perorangan, Namun salah satu instansi atau lembaga tertentu nama lembaganya wajib ditulis dibagian kop surat. Jika perorangan maka tidak wajib dicantumkan.
-
Bagian Isi
Bagian ini adalah bagian utama pada surat kuasa. Bagian ini isinya tentang identitas pmberi kuasa, penerima kuasa, pernyataan kuasa, dan terkadang juga konsekuensi yang akan didapatkan mengenai penggunaan surat ini.
- Identitas pemberi kuasa
Berisi biodata lengkap pemberi kuasa, Contohnya nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Usahakan data yang Anda cantumkan lengkap supaya tidak membingungkan.
- Identitas penerima kuasa
Berisi biodata lengkap penerima kuasa, Contohnya nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Seperti data pada penerima kuasa, usahakan juga data yang Kita cantumkan lengkap, sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa.
- Pernyataan penyerahan kuasa
Berisi pernyataan penyerahan kuasa, Contohnya pemberi kuasa sebagai pihak pertama dan penerima kuasa sebagai pihak kedua.
- Pernyataan konsekuensi
Biasanya pemberi kuasa juga mencantumkan pengharapan supaya surat kuasanya yang diberikan dipakai dengan sebaik-baiknya, hal ini memberikan sedikit peringatan kepada penerima kuasa supaya tidak memakai surat kuasa dengan seenaknnya sendiri.
Susunan Surat Kuasa
-
Kepala Surat Kuasa
Kepala surat kuasa terdiri atas:
- Tulisan “Surat Kuasa” ditempatkan ditengah lembar Naskah Dinas.
- Tulisan “Nomor” surat kuasa ditempatkan dibawah tulisan “Surat Kuasa”.
-
Isi Surat Kuasa
Isi surat kuasa terdiri atas:
- Nama Pejabat, pangkat, NIP dan jabatan yang memberi kuasa.
- Nama jabatan yang memberi kuasa.
- Tulisan “memberi kuasa”.
- Tulisan “kepada”.
- Nama pejabat yang diberi kuasa.
- Nama jabatan yang diberi kuasa.
- Tulisan “untuk”.
- Hal-hal yang menyangkut jenis tugas dan tindakan yang dikuasakan.
-
Bagian Akhir Surat Kuasa
Bagian akhir surat kuasa terdiri atas:
- Nama tempat dikeluarkan.
- Tanggal, bulan dan tahun pembuatan.
- Nama jabatan pemberi kuasa.
- Tanda tangan pejabat pemberi kuasa.
- Nama jelas pemberi kuasa (pangkat dan NIP bagi PNS).
- Stempel jabatan atau instansi.
- Tulisan “yang memberi kuasa”.
- Nama jabatan yang diberi kuasa.
- Tanda tangan pejabat yang diberi kuasa.
- Nama jelas, pangkat dan NIP yang diberi kuasa.
Langkah-langkah Membuat Surat Kuasa
Cara membuat surat kuasa langkah-langkah secara umum adalah:
- Tulisan judul di atas yaitu surat kuasa, dalam hukum biasa berupa surat kuasa khusus maupun surat kuasa substitusi.
- Kemudian cantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa.
- Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat biasa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, cek, pengambilan barang, dan atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
- Penutup surat.
- Tanggal dan tempat pembuatan surat.
- Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Selain itu terakhir juga bisa ditempelkan materai pada surat kuasa untuk menguatkan surat kuasa.
Bagian Penutup
Pada bagian penutup surat kuasa, Anda bisa memakai penutup seperti surat resmi yang lainnya. Supaya lebih jelas, ada 2 poin penting yang harus Anda perhatikan untuk mengisi bagian penutup, yakni,
- Pernyataan penutup mengenai tujuan pembuatan surat kuasa tersebut.
- Tanda tangan kedua belah pihak. Jangan lupa dicantumkan dengan materai.
Fungsi Surat Kuasa
Surat kuasa dibuat berfungsi sebagai salah satu bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam surat tersebut berhak atau mempunyai hak untuk melakukan sesuatu hal sesuai dengan isi dari surat kuasa yang dibuat.
Cara Membuat Surat Kuasa
Karena surat kuasa sendiri memiliki 3 jenis yaitu surat kuasa perseorangan, kedinasan dan istimewa, maka dalam membuat surat kuasa juga sedikit berbeda ditiap jenisnya. Di bawah ini kami akan memberikan penjelasan cara membuat surat kuasa ditiap jenisnya.
Cara Membuat Surat Kuasa Perseorangan
Untuk membuat surat kuasa perseorangan sebenarnya cukup mudah, karena sifatnya yang hanya memberi kuasa dalam melaksanakan aktivitas pribadi pemberi kuasa. Dalam pembuatan surat kuasa perseorangan, anda hanya perlu beberapa hal yang harus ditulis yaitu :
- Judul surat harus tertulis “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Perseorangan” .
- Bagian berikutnya adalah keterangan data diri pemberi kuasa, seperti : nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone dll. (Semakin lengkap, semakin baik)
- Kemudian bagian berikutnya adalah data diri penerima kuasa. Jangan lupa sebelum menuliskan data diri, anda juga harus menulis satu kalimat yang menerangkan bahwa data diri yang ada dibawahnya adalah orang penerima kuasa. Contoh : “Dengan ini memberi kuasa kepada : ….. (data diri)”
- Pada bagian ke 4, jangan lupa anda membuat paragraf tentang apa saja kuasa yang ada di dalamnya. paragraf ini akan menjadi penting untuk membatasi ruang gerak ataupun wewenang penerima kuasa dalam menjalankan kegiatan atas nama pemberi kuasa.
- Tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.
- Jika kuasa yang diberikan, mengandung unsur hukum yang mengikat anda dapat menambahkan materai di dalamnya.
Cara Membuat Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan biasanya dibuat oleh intansi/perusahaan untuk menyerahkan wewenang kepada orang atau jabatan tertentu dalam melaksanakan tugas atas nama organisasi ataupun pimpinan. Karena sifatnya mengatasnamakan organisasi atau pimpinan, maka untuk membuat surat kuasa kedinasan tidak semudah surat kuasa perseorangan. Ada beberapa hal yang harus terdapat dalam surat untuk memastikan keaslian dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Hal-hal yang harus ada dalam surat kuasa kedinasan yaitu :
- Surat harus memiliki “Kepala Surat” dari intansi, organisasi atau perusahaan yang memberi kuasa. Contoh : Jika surat kuasa dibuat oleh kepala dinas pendidikan, maka kepala surat atau kop surat harus berasal dari dinas pendidikan tersebut.
- Judul surat harus tertulis “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Kedinasan“.
- Nomor surat kuasa yang akan menjadi bukti pengarsipan.
- Membuat bagian data diri pemberi kuasa. Diantaranya adalah nama instansi/Organisasi/perusahaan beserta alamatnya, nama orang memberi kuasa serta NIK dan jabatan pemberi kuasa. Mungkin akan ada beberta tambahan lagi, tergantung kebijakan yang dibuat oleh intansi/organisasi/perusahaan.
- Membuat bagian data diri penerima kuasa, data diri yang dimasukan sama seperti pemberi kuasa.
- Paragraf tujuan pemberian kuasa. Pada bagian ini harus dijelaskan secara terperinci apa saja yang dapat di lakukan penerima kuasa.
- Jangan lupa menuliskan tempat dan waktu surat kuasa dibuat.
- Setelah itu jangan lupa membuat masa berlaku surat kuasa. Ini salah satu cara agar tidak ada terjadi penyalahgunaan wewenang.
- Tanda tangan kedua belah pihak (pembuat & penerima kuasa), di bawah tanda tangan jangan lupa membuat nama, NIP/Jabatan.
- Meterai/cap instansi sebagai bukti persetujuan dari intansi/ perusahaan/ organisasi.
Cara Membuat Surat Kuasa Istimewa
Untuk membuat surat kuasa istimewa, sebenarnya hampir sama dengan surat kuasa perseorangan. Bedanya disurat kuasa istimewa, materai merupakan sebuah hal yang wajib ada, sebagai bukti administrasi hukum yang sah. Selain itu, terkadang jika surat istimewa diberikan kepada kantor pengacara, mereka meminta menggunakan kepala surat atau kop surat dari kantor mereka.
Jenis-Jenis Surat Kuasa
-
Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa jenis ini dibuat oleh seseorang yang diberikan kepada orang lain yang dipercaya untuk melakukan suatu hal supaya bisa melakukan kepentingan si pemberi kuasa.
Contoh surat tipe ini ialah surat kuasa untuk mengambil gaji pensiun, atau dapat juga surat kuasa untuk mengambil barang yang telah dipesan sebelumnya.
-
Surat Kuasa Kedinasan
Surat Jenis ini Berbeda dengan surat kuasa perseorangan, Surat Kuasa Kedinasan dibuat oleh perusahaan atau instansi yang diberikan kepada salah satu pegawainya untuk melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan perusahaan atau instansi tersebut.
Contoh surat kuasa kedinasan ini adalah untuk mengurus soal-soal ujian nasional Atau bisa juga surat kuasa yang diberikan kepada salah satu pegawai untuk mewakili perusahaan dalam menghadiri suatu acara penting.
-
Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat yang diberikan seseorang kepada pihak lain. Contohnya, dari seseorang kepada pengacara, yang tujuannya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang berhubungan dengan pengadilan.
Macam-macam Surat Kuasa
- Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan.
- Surat kuasa pengambilan gaji atau pembayaran.
- Surat kuasa mencairkan uang.
- Surat kuasa penjualan.
- Surat kuasa pengambilan keputusan usaha.
- Surat kuasa pengambilan keputusan politik.
Hal yang Harus Diketahui Ketika Membuat Surat Kuasa
Surat kuasa faktanya memang sagat penting, karena memiliki kuasa yang apat digunakan untuk mengambil atau membuat dokumen penting. Anda tidak akan dapat mengambil atau membuat dokumen penting atas nama orang lain apabila tidak menyertakan surat kuasa. Pasalnya ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui dalam pembuatan surat kuasa ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada surat kuasa juga tidak dapat digunakan. Berikut beberapa hal yang harus Anda ketahui ketika membuat surat kuasa.
-
Pilih Orang Yang Sudah Benar-benar Anda Kenal
Karena berhubungan dengan berbagai permasalahan atau dokumen penting, sebaiknya Anda memilih orang yang benar-benar Anda kenal untuk diberi kuasa mengurusnya, misalkan keluarga, saudara, atau teman dekat Anda. Apabila bukan keluarga atau kerabat dekat, pastikan Anda sangat mengenal orang tersebut, Anda mengetahui bagaimana trackrecordnya selama ini. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tiak diinginkan terjadi. Mengingat biasanya surat kuasa ini digunakan untuk sesuatu hal yang dianggap penting, maka sebaiknya kita meminimalisir berbagai kemungkinan buruk yang kapan saja dapat terjadi.
-
Pastikan Tidak Hanya Mengandalkan Surat Kuasa
Apabila Anda kebetulan menjadi pihak yang diberikan kuasa, sebaiknya Anda tidak hanya mengandalkan surat kuasa tersebut untuk mengurus beberapa permasalahan. Anda juga harus membawa dokumen pendukung surat kuasa tersebut, misalkan Anda dapat membawa surat keterangan mengetahui dari ketua Rt atau Rw terkait menyerahkan kuasa tersebut. Jangan lupa, pastikan Anda membawa kartu identitas Anda (KTP), sehingga Anda tidak akan kerepotan apabila pihak terkait meminta identitas Anda untuk di cocokan dengan surat kuasa.
-
Beri Materi Pada Surat Kuasa
Hal penting yang sering dilupakan dalam pembuatan surat kuasa, yaitu materai. Pada surat kuasa Anda harus menyertakan materai sebagai bukti bahwa surat tersebut sah secara hukum.
Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama Lengkap : Muhammad Abror
Jabatan : Manager
NIP : 002 1453 20
Memberikan Kuasa Kepada
Nama Lengkap : M. Burhan
Jabatan : Sales Marketing
NIP : 003 1432 05
Untuk Menerima Uang Pembayaran Dari PT Pejuang Keluarga Sebesar Rp. 7.000.000, dengan nomor faktur 0120013.
Demikian Surat Kuasa yang Diberikan ini Semoga Di pergunakan Sebijak Mungkin
Bandar Lampung,16 Oktober 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
M.Burhan Muhamaad Abror
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id Contoh Surat Kuasa : Pengertian, Ciri, Unsur, Susunan, Langkah Membuat, Fungsi, Cara, Jenis, Macam, Hal Yang Harus Di Perhatikan, Beserta Contohnya semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.