Pengertian Suprastruktur
Suprastruktur adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada dan hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain. Suprastruktruk diidentifikasikan terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, Legislatif serta Yudikatif.
Definisi Suprastruktur
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan.
Suasana kehidupan politik pemerintah ini merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau UUD nya serta peraturan perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain masih ada hubungan tata kerja.
Jenis / Kelompok Suprastruktur Politik
Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
-
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
-
Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif. Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
-
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
- Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Fungsi Suprstruktur Politik
infrastruktur juga mempunyai beberapa lembaga yang mempunyai fungsi serta peranan masing-masing dalam budaya politik. tetapi, secara umum infrastruktur politik juga mempunyai fungsi sebagai berikut.
-
Pendidikan Politik
Secara umum unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan pendidikan politik kepada rakyat serta warga negara mulai dari pusat sampai ke wilayah pelosok. seperti ini diperlukan agar semua rakyat dapat berpartisipasi secara optimal dalam sistem politik, minimal di wilayahnya sendiri. Sama dengan sifat kedaulatan rakyat, berarti rakyat berhak ikut menentukan kebijakan politik yang diperoleh dari lembaga negara sekecil apa pun.
-
Mempertemukan Berbagai Kepentingan
Dalam sistem politik di semua negara tentu saja ada berbagai kepentingan. Meskipun semua tujuannya sama, tetapi setiap masyarakat atau kelompok mempunyai pendapat, pandangan yang berbeda sesuai tingkat pendidikan serta lingkungan yang mempengaruhinya. Infrastruktur politik dapat mempertemukan hal yang sama. seperti dalam partai politik atau dalam komunitas tertentu.
-
Menyalurkan Aspirasi Rakyat
Infrastruktur politik berguna menyalurkan aspirasi rakyat dari tingkat yang paling bawah. Dengan begitu, jika tuntutan menjadi bagian mayoritas dapat menjadi perhatian para wakil serta pejabat yang berada di lembaga negara sehingga menjadi keputusan politik.
-
Menyeleksi Kepemimpinan
Dari unsur infrastruktur politik biasanya lahir pemimpin yang akan mewakili rakyat di lembaga negara bahkan dapat menjabat sebagai pimpinan di lembaga-lembaga negara dan di perbedaan pemerintah serta pemerintahan. Karena dari organisasi serta lembaga masyarakat ini lah akan terseleksi dari bawah dan siapa saja pemimpin yang layak berdasarkan hukum serta norma masyarakat. Harapannya, pemimpin yang terlahir dari masyarakat, maka akan sesuai serta mengerti kebutuhan masyarakat yang melahirkannya.
-
Komunikasi Politik
Selain fungsi yang disebutkan di atas, infrastruktur politik berguna sebagai komunikasi politik. Mengkomunikasikan keinginan serta sistem politik yang ada dalam masyarakat, golongan, institusi, serta berabagai sektor kehidupan dengan pihak pemerintah sebagai lembaga negara atau unsur suprastruktur.
Tujuan Suprastruktur Politik
Berdasarkan pengertiannya, tujuan dari suprastruktur ialah masyarakat adil dan makmur. Tetapi dalam jangka pendek, suprastruktur yang dibentuk bertujuan :
-
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan yang dimaksud ialah supaya semua negara yang menganut sistem demokrasi tidak terpaku pada satu kekuasaan. Satu kekuasaan dapat meningkatkan penyalahgunaan wewenang serta kediktatoran.
-
Pengorganisasian Negara Lebih Mudah
adanya suprastruktur politik pelaksanaan organisasi negara lebih mudah. Setiap bidang yang diatur oleh lembaga negara yang berbeda. dan ada juga pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
-
Aspirasi Tersalurkan
Suprastruktur politik bisa memeprhatikan saoirasi rakyat serta masyarakatnya lebih dekat. Kebijakan yang dibuat ialah asipirasi. mapun secara langsung melalui infrastruktur politik yang ada dalam negara.
-
Tujuan Pembangunan Tercapai
Tentu saja tujuan akhir suprastruktur politik ialah tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional, yang ada di negara Indonesia terdapat pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4. Tujuan yang sudah sangat dikenal mungkin saja dihapal melalui hakikat pendidikan kewarganegaraan. Tujuan tersebut, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Contoh Suprastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik di Indonesia di bedakan menjadi beberapa lembaga negara sesuai teori Montesque, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, serta lembaga yudikatif. Tetapi, sesuai amandemen UUD 1945 yang terakhir, tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga negara yang sudah disebutkan, yakni lembaga konstitutif serta lembaga eksaminatif. Keduanya itu merupakan suprastruktur politik karena ikut melaksanakan kebijakan pemerintahan secara langsung serta tidak langsung.
-
Lembaga Konstitutif / MPR
Lembaga negara konstitutif yang dimaksud ialah MPR. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR ialah lembaga tertinggi negara, yang mana lembaga eksekutif serta yudikatif berada di bawah kekuasaannya. Tetapi sejak adanya amandemen, MPR kini sederajat kedudukannya dengan semua lembaga lain atau sama kedudukannya dengan lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, serta eksaminatif
-
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden serta wakil presiden termasuk kepada lembaga eksekutif. Yakni lembaga yang menjalankan pemerintahan ataupun menjalankan semua rencana program pembangunan. Dalam UUD 1945 amandemen, Presiden serta Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. tahun 2004 merupakan tahun di mana presiden serta wakil presiden di pilih langsung oleh rakyat. Dengan ini, Presiden serta Wakil Presiden sudah tidak lagi di bawah MPR. Kedudukan keduanya setara.
-
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ialah salah satu lembaga legislatif. Lembaga ini telah ada sejak zaman Indonesia merdeka, yang mana tugas serta wewenangnya juga diatur oleh UUD 1945. Meski semua anggota DPR otomatis akan jadi anggota MPR, tetapi seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa kedudukan DPR serta MPR saat ini sejajar.
-
DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ialah lembaga yang baru termasuk lembaga legislatif. DPD bersama DPR menjadi anggota MPR serta kedudukannya sejajar. Anggota DPD akan dipih secara langsung melalui pemilihan umum 5 tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota DPR. Teapi anggota DPD tidak dipilih sebagai calon oleh partai, mereka merupkan putra daerah masing-masing yang diwakilinya.
-
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi di bidang hukum Indonesia. Secara kekuasaan termasuk pada lembaga yudikatif. ialah, lembaga yang bertugas menjaga jalannya Undang-Undang serta berhak melakukan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
-
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan sebuah lembaga yudikatif atau lembaga dalam bidang kehakiman. Lembaga suprastruktur politik ini adalah lembaga tinggi kehakiman. Berbeda sedikit dengan mahkamah Agung ataupun MA, MK berfungsi dalam pengujian UUD, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutuskan hasil sistem pemilu di Indonesia. Sama dengan anggota MA, anggota MK dan pimpinannya dipilih serta ditentukan oleh presiden bersama DPR.
-
Komisi Yudisial
Sama seperti dengan MK, Komisi Yudisial atau KY dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. tetapi di negara lain, kedua lembaga negara ini sudah ada. KY memiliki tugas yang lebih spesifik, yakni ikut dalam menentukan pemilihan hakim Agung yang akan duduk di MA dan MK. Selain itu, KY ini bertugas menjaga dan melindungi martabat dan seluruh hakim dalam pelaksanaan hukum di Indenesia.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Contoh Suprastruktur Politik : Pengertian, Definisi, Jenis, Kelompok, Fungsi, Beserta Tujuannya, semoga artikle ini bermanfaat bagi anda semuanya.