Pengertian Sistem Parlemen
Parlemen adalah sebuah badan legislatif, khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer di mana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.Sistem ini di sebut Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Inggris Dikenal sebagai induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena inggris yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja (workable). Artinya suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melaui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state)
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Prinsip Dasar atau Ciri-ciri Sistem Parlementer
- Adanya pemisahan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi, tidak ada pemisah antara kekuasaan eksekutif dan legislatif
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Kepala pemerintah adalah pimpinan kekuasaan mayoritas di parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan simbolis di luar eksekutif dan legislatif. Jadi kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
- Secara singkat prinsip atau ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer adalah Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden / raja.Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri Menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative
- .Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Sistem Parlemen Satu Kamar Dan Dua Kamar
Sistem Parlemen Terdiri dari Sistem Parlemen Satu Kamar(Unikameral) Dan Dua Kamar(bicameral)
-
Sistem Satu Kamar(Unikameral)
Adalah Sistem Pemerintahan yang terdiri dari satu kamar Parlemen Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam unikameral yang berarti satu kamar. Berarti tidak mengenal juga pemisahan antara DPR dan senat atau majelis tinggi dan majelis rendah. Sistem unicameral banyak di anut di negara asia seperti Vietnam, Singapura, Laos , Libanon, Syiria, dan Kuwait.
Pada umumnya sistem satu kamar ini diterapkan di negara-negara yang berukuran kecil, mereka rata-rata lebih menyukai untuk memilih satu kamar dari pada dua kamar, karena pertimbangan masalah keseimbangan kekuatan politik sangat kecil, dibanding kesulitan untuk memecahkan dalam suatu negara besar.
Sistem unikameral juga banyak diterapkan di negara-negara kesatuan sosialis, karena sistem bikameral dipandang membawa kepada komplikasi-komplikasi, penundaan-penundaan dan biaya-biaya, dengan sedikit kompensasi yang menguntungkan.
Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokrasi, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokrasi dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konsititusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen sistem satu kamar dulunya menganut dua kamar dan belakangan menghapus majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasusu Landsting di Denmark (dihapuskan tahun 1953). Alasan lainnya Adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
-
Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunkan dua kamar legislatif atau perlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini di praktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (house of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). di Amerika Serikat, sistem ini diterapkan melalui kehadiran senat dan Dewan perwakilan.
Indonesia juga sistem yang aga mendekati dua kamar melalui kehadiran Majelis permusyawaratan Rakyat (DPR), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.Adapun bentuk parlemen dengan sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi:
Federalisme
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, India, Brazil, Swiss, dan Jerman, menggunakan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing –masing negara bagian. Hal ini direncanakan untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-banyangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak.
Dan kesepakatan untuk menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut.Di Majelis rendah di masing – masing negara tadi, pengaturan ini tidak ditetapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungakan sistem kesetaraan demokrasi dengan sistem federalisme. Semua setara di majelis rendah, sedangkan semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Jenis-Jenis Sistem Parlemen
-
Republik Parlementer atau Republik Konstitusional Parlementer
Suatu jenis republik yang menjalankan pemerintahan dengan sistem parlementer, yang dalam sistem ini eksekutif (pemerintah) memperoleh legitimasi dari dan bertanggung jawab pada legislatif (parlemen). Ada beberapa variasi republik parlementer. Sebagian besar memiliki perbedaan yang paling jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang nyata, lebih seperti monarki konstitusional. Variasi lainnya adalah menyatukan peran kepala negara dan kepala pemerintahan, serupa dengan sistem presidensial, tetapi dengan ketergantungan pada kekuasaan parlemen.
-
Demokrasi Parlementer (liberal)
Merupakan salah satu sistem demokrasi yang menitik beratkan kedudukan badan legislatif sebagai lembaga tertinggi daripada badan eksekutif. Negara dengan menganut sistem demokrasi yang demikian merupakan negara yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dimana seorang Perdana menteri dan jajaran menteri dalam kabinetnya akan diberhentikan oleh parlemen.
Dalam demokrasi parlementer posisi kepala negara akan ditempati oleh seorang Presiden. Di Indonesia demokrasi parlementer berlangsung dalam sistem pemerintahanparlementer semenjak UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950 diberlakukan.
-
Monarki Parlementer
Adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Lebih jelasnya Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :
Kelebihan
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Parlementer Di Indonesia
Sebuah negara dikatakan menganut sistem pemerintahan parlementer jika lembaga eksekutif diawasi secara langsung dari badan legislatif. Jadi pengertian sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan sebagai lembaga legislatif. Indonesia Perna melaksanakan Sistem Parlemen Pada Pemerintahan Periode 1949-1950.
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
Negara Yang Menggunakan Sistem Parlemen
Inggris
- Kepala Negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat
- UU dalam penyelenggaraan Negara bersifat konvensi
- Kekuasaan pemerintah ada di tangan perdana menteri
- Cabinet yang tidak memiliki kepercayaan dar badan legislatif harus meletakkan jabatannya
- Perdana menteri seaktu-waktu dapat mengadakan pemilu
- Hanya ada 2 partai besar yaitu konservatif dan partai buruh
Prancis
- Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat
- Kepala Negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun
- Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis
- Bila terjadi pertentangan antara cabinet dengan legislative maka presiden membubarkan legislatif
- Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan pengadilan konstitusiona
- Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10% dari anggota legislatif
India
- Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
- Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan
Pakistan (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam
- Perdana menteri adalah pembantunya tidak bisa merangkap anggota legislatif
- Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UUditerima 2/3 anggota legislatif
- Presiden berwenang membubarkan bada legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru
- Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang di ajukan ke legislatif paling lama 6 bulan
Kadana
Kanada diakui secara resmi oleh inggris melalui perlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam persemakmuran
Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Dibawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan Negara Kanada :
Badan pemerintahan utama :
- Majelis Perwakilan Rakyat bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat
- Senat bertugas member saran atau nasehat secara umum. Senator ditunjuk oleh Gubernur Jendral (wakil Ratu di Kanada) atas saran perdana menteri
- Parlemen Kanada di Ottawasebagai badan Pemerintahan utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat
Jepang
- Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya ditangan badan Legislatif (Diet)
- Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana menteri bertanggng jawab kepada diet
- Perdana menteri membentukkabinet yang anggotanya adalah angota diet
- Sistem peradilan di Negara Jepang meniru sistem pemerintahan Perancis, Jerman dan Inggris yaitu dengan sedikit hakim. Karena dapa penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan
- Mahkamah agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding
- Sejak tahun 1945, partai demokrat liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas disetiap pemilihan. Usahawan dan etani sangat mendukung partai ini
Belanda
- Pemerintahan Negara Belanda menganut sistem monarki konstitusional, diman pemerintahan didirikan dibawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala Negara.
- Sistem parlementer di Negara Belanda timbul pada tahun 19866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen
- Karena terjadi perselisihan antara pemerintah da n patlemen, rajatidak mempertahankan meterinya, sehingga cabinet harus bubar .. sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda sistemparlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur hukum kebiasaan dalam hukum tata Negara.
Kelebihan Sistem Parlementer
Berikut beberapa kelebihan dari sistem parlementer, diantaranya
-
Harmoni antara Eksekutif dan Legislatif
Disebuah Parlemen pemerintahan terdapat keharmonisan serta kerjasama yang begitu erat antara eksekutif dan legislatif. bagi menteri milik partai yang berkuasa atau yang menikmati mayoritas mendukung legislatif, tidak akan menghadapi banyak kesulitan dalam mendapatkan dukungan serta persetujuan legislatif untuk kebijakan serta program pemerintah.
-
Bertanggung Jawab dan Bersih
Sementara untuk Dewan Menteri secara keseluruhan bertanggung jawab pada legislatif, menteri juga secara individu bertanggung jawab terhadap tindakan kelalaian dan juga komisi masing-masing. Dalam hal ini, mereka mencoba untuk tetap ‘bersih’. penentang, akan menjadi pengawas pemerintah, akan mengekspos pemerintahan yang korup atau tidak efisien.
-
Pemerintahan Rakyat
Eksekutif Parlementer telah diakui sebagai wakil rakyat, sebagai pemerintahan rakyat yang nyata karena anggota legislatif, , menarik perhatian DPR terhadap masalah-masalah yang ada.
-
Pengambilan Keputusan Cepat
Lord Bryc memuji bentuk dalam pemerintahan Parlementer untuk mengambil keputusan sangat cepat, disaat partai yang berkuasa mendapat dukungan mayoritas di legislative untuk memenuhi kemungkinan apa pun. Seperti pada sistem pemerintahan peresidensial maupun parlementer.
-
Fleksibel
Fleksibilitas ada banyak di sistem pemerintahan Parlementer dalam mengatasi situasi yang berubah dan juga dalam keadaan darurat. Menyesuaikan diri pada realitas baru apa pun.
-
Kondusif untuk Integrasi Nasional
Saat mencoba untuk mengatasi kekhawatiran berbagai daerah serta budaya bangsa, pemerintahan Parlementer membantu untuk mempromosikan integrasi nasional.
-
Nilai Pendidikan
Kebijakan program pemerintah serta berbagai masalah orang dibahas di legislatif melalui pidato, pertanyaan, serta jawaban. Disaat pemilihan umum, beberapa isu penting harus dibahas oleh berbagai partai politik saat mencoba untuk mendapatkan suara orang. Hal ini membantu untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat untuk membentuk opini publik. Jadi, pemerintah Parlementer mempunyai nilai besar dari sudut pandang pendidikan politik rakyat.
-
Mengurangi Beban Kerja
Di sistem parlementer, ada eksekutif ganda. dalam kata lain, ada Kepala Negara dan kepala pemerintahan. jadi, dua eksekutif ini harus berbagi fungsi eksekutif, berbagi beban kerja untuk membuat pekerjaan menjadi lebih ringan.
-
Menjamin Kontinuitas dalam Pemerintahan
Di setiap perubahan dalam pemerintahan, Kepala Negara tidak meninggalkan kantor. Cukup kepala pemerintahan yang melakukannya dan seluruh pemerintahannya. Keuntungannya ialah adanya seseorang yang memegang negara bersama sampai dengan pemerintahan baru terbentuk. Hal ini untuk memastikan adanya transfer kekuatan damai dari satu pemerintahan ke yang lainnya.
-
Loyalitas pada Negara
Posisi Kepala Negara merupakan non-partisan atau, setidaknya diharapkan. karena itu, Kepala Negara adalah perwujudan dari negara-negara bagian. sehingga, warga negara cenderung setia kepada Kepala Negara yang mewujud negara.
-
Kurang Mungkin menjadi Diktator
Ciri sistem pemerintahan parlementer adanya oposisi resmi. Salah satu tugas utama oposisi ialah melindungi pemerintah tetap dalam pengawasan. Pemerintah yang terus diperiksa, pemimpin cenderung tidak akan berubah menjadi diktator.
-
Lebih murah
Di sistem pemerintahan parlementer, kandidat bersaing untuk kursi di konstituensi mereka dan partai yang memenangkan kursi mayoritas diminta untuk membuat pemerintahan selanjutnya dipimpin oleh Perdana Menteri. Keuntungannya ialah hanya satu tingkat pemilihan serta pengeluaran yang dikenakan pun berkurang.
Kekurangan Sistem Parlementer
Berikut Kekurangan dari Sistem pemerintah Parlementer :
-
Lemahnya Pemisahan Kekuasaan
Disistem ini, prinsip pemisahan kekuasaan dilanggar. Karena para menteri merupakan anggota partai yang berkuasa/koalisi, yang mendominasi pembuatan kebijakan. Pada prinsipnya, pembuatan kebijakan ialah ranah dari legislatif.
-
Kabinet Kediktatoran
Dewan Menteri dukungan yang mayoritas di majelis rendah badan legislatif, lebih cenderung otoriter dan juga tidak bertanggung jawab. Mendapat dukungan mayoritas, menyebabkan ia tidak peduli pada perasaan serta pandangan oposisi. Dengan ini, Pemerintahan Kabinet direduksi menjadi pemerintah partai, serta demokrasi parlementer diubah menjadi Kabinet Kediktatoran.
-
Kegagalan Mengambil Keputusan Prompt
Dewan Menteri yang tidak menikmati jabatan tetap, tidak mampu mengadopsi kebijakan yang berani serta berjangka panjang. Masalah ini diperparah saat pemerintah koalisi yang sering tidak stabil. Para mitra koalisi lebih sering berperang di antara mereka sendiri. Sehingga mereka gagal mengambil. kebijakan yang berani.
-
Keberpihakan
Dalam sistem Parlementer, partai-partai politik dipandu dengan motif-motif partisan morel dari pada kepentingan nasional atau rakyat. Sedangkan partai yang berkuasa jarang melihat kebaikan apa pun dalam kritik oposisi. Sehingga oposisi sering kali menentang pemerintah demi oposisi.
-
Pemerintah oleh Amatir
para menteri Parlemen tidak memiliki kompetensi serta efektifitas, dan kebanyakan amatir. disebabkan para menteri ditunjuk di antara anggota legislative. Sehingga untuk menunjuk orang-orang yang berbakat dan juga kompeten terbatas.
-
Kontrol oleh Birokrasi
Kabinet yang kuat ialah birokrasi. Para menteri, yang kebanyakan amatir, terikat pada pegawai negeri sipil agar mendapatkan saran serta bimbingan ahli. Pegawai negeri sipil melaksanakan kekuatan nyata atas nama menteri. Mereka tidak keluar ke depan dan tidak bertanggung jawab terhadap legislatif.
-
Mungkin hanyut dalam ketidakstabilan
Ada kecenderungan untuk melayang ke arah ketidakstabilan. Ini terjadi disaat mosi tidak percaya disahkan pemerintah oleh legislative serta harus mengundurkan diri. Dengan maksud lain, pemerintah dapat dikeluarkan dari kekuasaan sebelum waktu yang telah ditentukan. Ini dapat menghambat implementasi kebijakan pemerintah serta menghambat pengembangan.
-
Kurangnya inisiatif pada bagian dari anggota parlemen
Dalam parlemen ada trik kepatuhan untuk disiplin partai. Hal ini, Anggota Parlemen tidak dapat memberikan suara menentang kebijakan partainya sendiri. Sehingga Partai dapat mencambuk/mendorong setiap anggota parlemen ke dalam antrean. Sehingga menimbulkan keberpihakan, kurangnya keahlian dan kesulitan dalam mengambil keputusan.
-
Parlemen Menjadi Tempat Kaderisasi untuk Pejabat-Pejabat Eksekutif
Pengalaman mereka yang menjadi anggota parlemen dimanfaatkan untuk bekal penting ketika menjadi menteri atau pejabat eksekutif lainnya.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kelebihan Sistem parlementer : Pengertian, Prinsip Dasar, Ciri, Jenis, Kekurangan, Di Indonesia, Negara Yang Menggunakan, Satu Dua Kamar, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.