Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman); state (Inggris); etat (Perancis); Status atau statuum (Latin). Kata-kata tersebut berarti “meletakkan dalam dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi Negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Menurut pendapat para ahli:
-
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
-
R.Djokosoetono
Negara adalah organisasi manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
-
J.H.A Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarkatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur serta menyelenggarakan sesuatu (berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja) dalam msyarakat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat Monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
Sifat Memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat
mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan
tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi
Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
Sifat Mencakup Semua (Totalitas)
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
Unsur-unsur Pembentuk Negara
Berdasarkan onvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, suatu Negara harus memiliki empat unsur yaitu, tiga unsur konstitutif (unsur yang harus ada ketika Negara berdiri) yang terdiri atas penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa, wilayah, dan kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat). Disamping itu ada satu unsur deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain.
Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap pertauran Negara tersebut.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Sedangkan secara yuridis, rakyat merupakan warga Negara dalam suatu Negara yang memiliki ikatan hokum dengan pemerintah. Rakyat suatu Negara dapat dibedakan atas:
- Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia. Penduduk suatu negar dapat dibedakan antar warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang-oarang yang secara sah menurut hokum menjadi anggota suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Bukan warga Negara adalah mereka yang berada di Indonesiatetapi menurut hokum tidak diakui sebagai anggota suatu Negara. Mereka berstatus warga Negara asing (WNA).
- Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara tidak secara tetap, hanya untuk sementara waktu saja. Status kewarganegaraan mereka adalah warga Negara asing.
Wilayah
Wilayah merupakan salah satu unsur mutlak bagi suatu Negara.Jika warga Negara merupakan dasar personal suatu Negara, maka “wilayah” merupakan landasan material atau landasan fisik Negara.Suatu bangsa nomaden tidak mungkin mempunyai Negara walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Wilayah suatu Negara biasanya terdiri atas wilayah daratan, lautan, udara, dan eksterritorial.
Mungkin juga wilayah Negara hanya terdiri atas daratan, udara, dan eksterritorial, tidak memiliki wilayah lautan.
- Wilayah daratan, suatu Negara biasanya ditentukan batas-batasnya melalui perjanjian antar Negara baik berbentuk bilateral (dua Negara) maupun multilateral (lebih daru dua negara). Sebagai batas daratan biasanya dintentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai atau mungkin dibuat bata buatan dalam bentuk tembok pembatasan.
- Wilayah lautan, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah Negara tertentu disebut lautteritorial .berdasarkan hasil Konvensi Hukun Laut III yang diadakan PBB tgl. 10 Desember 1982 di Jamica, ditetapkan wilayah laut terdiri atas:
- Laut Teritorial, yang lebarnya 12 mil diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan pulau terluar kepulauan suatu Negara yang diukur pada saat air surut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut territorial suatu Negara.
- Zona ekonomi esklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil kelaut bebas. Di zona ini Negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di zona tersebut Negara pantai berhak menangkap kapal asing yang sedang menangkap ikan.
- Landas Kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di laut territorial dengan kedalaman dua ratus meter atau lebih .
- Lamdas benua, yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Ditempat ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
- Wilayah Udara, dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi diwilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Di Indonesia, ketentuan tentang wilayah udara diatur dalam UU No 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut, maka batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk Orbit Geostasioner adlah setinggi 35.761 km. namun demikian klaim Indonesia atas wilayah udara tersebut bertentangan dengan teori-teori berikut:
- Teori Keamanan, yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya samapi batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan Negara itu.
- Teori Penguasaan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara yang bersangkutan untuk menguasai atau mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secar fisik maupun ilmiah.
- Teori Udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon udara dan pesawat udara.
- Wilayah Eksteritorial, adalah wilayah suatu Negara yang berada diluar wilayah Negara itu. Dengan kata lain wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain atau diluar territorial suatu Negara. Contoh utnuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu Negara di Negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan berbendera suatu Negara. Seorang duta besar memiliki hak eksteritorial (selain hak kekebalan diplomatik), yaitu hak kedaulatan atas banguna, gedung, halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorangpun boleh memasuki halaman keduataan besar tanpa izin dari Negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
Pemerintah yang Berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyuat Negara itu.Pemerintah bisa dibedakan dalam arti sempit dan luas.Pemerintah dalam arti sempit meliputi seluruh alat perlengkapan Negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu eksekutif (presiden dan para menteri) yang menjalanakan tugas yang dibuat legislative (DPR).Sedangkan pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlrngkapan Negara yang memegang kekuasaan Negara yang meliputu kekuasaan legislative, eksekutif, yudikatif, dan kekuasaan lainnya.
Adapun yang berdaulat mengandung makna:
- Berdaulat kedalam, artinya memiliki kewenangan tertingi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuia dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Berdaulat keluar, artinya pemerintah berkuasa penuh, bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada keuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kedaulatan Negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain tersebut.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan Negara yang satu terhadap Negara lain memungkinkan hubungan antara Negara-negara itu. Hubungan tersebut bisa berupa hubungan diplomatic, hubungan dagang, kebudayaan dan lain-lain.Pengakuan bukanlah factor yang menentukan ada tidaknya Negara.Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa Negara yang telah ada itu diakuin oleh Negara yang mengakui.Pengakuan tersebut bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
Pengakuan dari Negara lain terbagi menjadi dua, yaitu :
- Pengakuan de facto, yakni yang berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu Negara. Pengakuan ini ada yang bersifat tetap dan ada juga yang bersifat sementara.
- Pengakuan de jure, yakni pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure juga ada yang bersifat tetap dimana pengakuan dari Negara lain itu berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. Disamping itu ada juga pengakuan de jure yang bersifat penuh dimana terjadi hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang dan diplomatic. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau kedutaan di Negara yang diakui.
Tujuan Negara
Ada beberapa teori tentang tujuan Negara yaitu :
- Teori kekuasaan
Menurut shang yang , tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin , lemah dan bodoh. Sementara maciaveli mengatakan bahwa tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara. Untuk mencapai tersebut seorang pemimpinan dibenarkan bertindak kejam dan licik
- Teori perdamaian Dunia
Menurut Dante Allegieri tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam satu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang seragam bagi semua Negara
- Teori jaminan Hak dan kebebasan
Tokoh teori ini adalah Imanuel Kant dan Kranenburg keduanya menganjurkan agar hak dan kebebasan warga Negara terjamin, didalam Negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Keduanya memiliki perbedaan, dimana menurut Imanuel kant perlunya dibentuk Negara hokum klasik sedangkan Kranenburg menghendaki dibentuknya Negara hokum modern (welfare state).
Fungsi Negara
Secara umum fungsi Negara adalah melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan, pertahanan, menegakan keadilan.
- Menurut G.A Jacobsen dan M.H Lipman, ada tiga fungsi Negara yaitu :
- Fungsi esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan Negara. Fungsi ini meliputi :
- Memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar dan pergolakan dari dalam
- Memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan
- Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hokum
- Mengadakan hubungan dengan luar negeri
- Mengadakan pemungutan pajak
- Fungsi jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidak aka nada apabila tidak diselenggarakan oleh Negara seperti pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, jembatan dll.
- Fungsi perniagaan, fungsi ini dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, bisa juga dilaksanakan oleh Negara dengan pertimbangan bahwa modal swasta tidak mencukupi`.contoh fungsi jaminan social, pencegahan pengangguran , penyelenggaraan pos , telefon dan lain-lain.
- M Mac Iver dalam bukunya Modern State (1926) dan The Web of Government (1947) berpendapat bahwa fungsi Negara adalah :
- Memelihara ketertiban dalam batas-batas wilayah Negara
- Konservasi (penyelamatan) dan perkembangan
Contoh fungsi ini adalah pemeliharaan hutan-hutan, danau , hasil pertanian dan lain lain.
- Van Vollenhoven
Ada empat fungsi Negara yang dikenal dengan nama catur praja, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan (bestuur), fungsi mengadili (rechtsprak) , fungsi membuat peraturan (regeling) dan fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
- Jhon Locke
Jhone Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga yaitu fungsi legislative (membuat undang-undang) , eksekutif (membuat peraturan dan mengadili) federative ( mengurus urusan luar negeri, perang dan damai )
- Montesquieu
Montesquieu membagi fungsi Negara menjadi tiga yaitu : fungsi legislative (membuat undang-undang) , eksekutif ( melaksanakan undang-undang) , dan yudikatif ( mengawasi dan mengadili agar setiap peraturan ditaati)
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Sifat Negara : Pengertian, Unsur Beserta Tujuannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.