Pengertian Presidential Threshold
Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 mengenal ketentuan ambang batas Calon Presiden dan wakil Presiden atau yang biasa di istilahkan Presidential Threshold. Presidential Threshold ini digunakan sebagai prasyarat dalam pecalonan Presiden dan wakil Presiden.
Secara Umum Presidential Threshold, atau lebih dikenal sebagai ambang batas pencapresan di kancah perpolitikan Indonesia, adalah sebuah mekanisme yang dibuat untuk partai politik yang ingin mengajukan Calonnya sendiri, untuk diadutandingkan di kancah Pemilu Presiden.
Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Keuntungan Presidential Threshold
Di satu sisi, peraturan ini memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat dia menjalankan roda pemerintahan. Selain itu dengan adanya peraturan ini dapat menguntungkan bagi pemerintah yang akan terbentuk, yaitu :
Bagi parpol akan menjadikan koalisi sebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen, ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
Akan mampu mewakili berbagai kepentingan di dalam Parpol itu sendiri. Istilahnya bagi hasil nantinya jika sudah menang. Mungkin keuntungan koalisi ini hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
Dengan adanya koalisi akan mendukung jalanya pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah akan mudah untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan negara.
Meningkatkan dan memperbaiki mekanisme serta prosedur rekrutmen pejabat publik.
Memperkuat sistem presidensial setelah terealisasi sistem multi partai sederhana.
Faktor Yang Mempengaruhi Presidential Threshold
Keberadaan presidential threshold dilihat dari kacamata konstitusi, tidak memiliki landasannya. Mekanisme pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Ayat 6A tidak ada klausul yang mengamanatkan adanya presidential threshold. Benar adanya bahwa partai politik dimandatkan secara konstitusional untuk mencalonkan presiden dan Wakilnya. Namun tidak demikian halnya dengan penetapan presidential threshold. Apalagi jika angka presidential threshold ditetapkan hingga 20 persen.
Ketika UU Pilpres menetapkan adanya presidential threshold, maka tidak semua partai politik atau gabungan partai politik berhak memajukan Calonnya sebagai presiden dan Wakil presiden. Dalam hal ini, berarti presidential threshold yang dimuat dalam UU Pilpres telah melanggar hak konstitusi partai politik yang telah lolos ke parlemen.
Keberadaan presidential threshold dalam UU Pilpres merupakan sebuah bentuk penguatan sistemik oligarki partai politik. Tidak dipungkiri, bahwa saat ini partai politik memiliki lingkup kewenangan politik yang sangat besar. Hal itu sejatinya bukanlah masalah, sepanjang partai politik yang ada mampu berjalan secara professional dan modern.
Namun kondisi ini belum dijalankan oleh partai politik kita saat ini. Sebagian besar masih terjangkit problem Fundamental, dimana mesin parpol hanya menjadi loket politik dan bergerak dalam dimensi yang artificial dan belum yang substansial. Akibatnya sirkulasi kepemimpinan kita tersendat. Demokrasi dijalankan dengan mempermalukan civil rights, yang akhirnya menghasilkan deffective democracy (demokrasi yang Cacat). Ketika presidential threshold ini diberlakukan maka hal ini akan memangkas sirkulasi elit yang sejatinya itu dapat memberikan kesegaran dalam praktik demokrasi kita.
Keberadaan presidential threshold dalam regulasi pilpres saat ini dirasa kurang Cocok dengan desain sistem presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial% presiden tidak akan mudah dijatuhkan sebagaimana yangla;im terjadi pada Negara yang mengadopsi sistem parlementer. Sehingga kewenangan dan kekuatan seorang presiden dalam mengambil suatu keputusan tidak terlalu bergantung pada parlemen.
Terlebih pada sistem pemilihan presiden secara langsung saat ini, ketika presidential threshold diterapkan, maka sebenarnya hanya partai-partai tertentu saja yang bisa mencalonkan, dan ini artinya memangkas aspirasi sebagian warga Negara terhadap Calon presiden yang tidak dapat bertarung. Lebih-lebih presidential threshold penerapannya juga sangat jarang ditemukan pada negara demokrasi yang lain. Berbeda dengan electoral threshold yang telah dipraktikan oleh sebagian besar negara demokratis.
Ketentuan Presidential Threshold terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Indonesia
Undang-undang merupakan komponen penting untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang demokrasi. Undang-undang merupakan aturan yang mencakup berbagai aspek mengenai persyaratan dan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Berkaitan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden berbagai persyaratan dan teknis penyelenggaraan telah di atur di dalam Undang-undang Pilpres.
Undang-undang Pilpres di dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9 UU Pilpres diatas telah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden harus di usulkan oleh partai politik dengan prolehan suara yang telah ditentukan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Hal ini berarti adanya ambang batas atau Presidential Threshold berdasarkan prolehan 20 persen kursi parlemen yang terpilih atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilihan umum legislatif.
Sementara itu pasal 6A ayat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Berdasarkan ketentuan ini, semua partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.Namun tidak semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melainkan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi ketentuan pasal 9 UU Pilpres sajalah yang dapat mencalonkannya, sesuai dengan ketentuan Presidential Threshold
Kelemahan Presidential Threshold (PT) dalam Pemilu Serentak 2019
UUD 1945 sejak dulu menganut sistem pemerintahan presidensial begitulah yang semula dibayangkan oleh perancang UUD 1945. Pendapat seorang pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menerangkan bahwa “Presidential Threshold yang terdapat dalam Pasal 9 UU Pilpres, keliru dan bertentangan dengan Pasal 6 A Undang-Undang Dasar 1945.
PT sebesar 20 persen dalam UU Pilpres hanya akan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan mempersempit ruang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas serta bertentangan dengan sistem Presidensial dan cenderung bersifat sistem parlementer”.
Yusril Ihza Mahendra melakukan pengajuan uji materi penghapusan ketentuan PT dan berpendapat dengan dikabulkannya Pemilu Serentak tahun 2019 oleh MK pada Putusan MK Nomor 14/PUU/XI/2013 maka Presidential Threshold (PT) juga otomatis tak bisa lagi dijadikan dasar untuk Pilpres 2019 dan inkonstitusional. Beliau juga merujuk pada Pasal 6 A UUD 1945, bahwa “partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden” berarti tidak ada alasan hukum yang bisa mengeleminasi partai politik untuk mengajukan Capresnya.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Saldi Isra, bahwa aturan PT sebesar 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah Pemlu sebagai syarat bagi partai politik untuk mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden (Pilpres) adalah Inkonstitusional.
Menurut pandangan penulis aturan Presidential Threshold dalam pemilu serentak 2019 dihapuskan saja, karena hak warga negara untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya dan agar alternatif pilihan presiden dan wakil presiden lebih banyak, sehingga dapat menentukan mana calon yang berkualitas atau tidak.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Presidential Threshold Adalah : Pengertian, Keuntungan, Faktor Yang Mempengaruhi, Kelamahan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.