Penegrtian PKN SD

Diposting pada

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Istilah kewarganegaraan diambil dari bahasa Latin yaitu “Civicus”. Kemudian, kata Civicus diartikan ke bahasa Inggris “Civic” artinya mengenai warga negara/kewarganegaraan. Dari definisi tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diartikan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda dalam mengambil peran serta tanggung jawabnya sebagai warga negara.

√ Penegrtian PKN S

Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan bisa diartikan sebagai mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.


Hakekat Pembelajaran PKN

Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) adalah mata pelajaran yang lebih fokus pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, bahasa, usia, sosio-kultural, serta suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan juga berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan pernah mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan juga Kewarganegaraan, sampai yang terakhir di Kurikulum 2004 namanya berubah menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan bisa juga diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan serta melestarikan nilai luhur juga moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan bisa diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat didalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.

PKN berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, cepat tanggap pada tuntutan perubahan zaman, dan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 dan juga Pedoman Khusus Pengembangan Silabus serta Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah dan Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Baca Juga :  Perkembangbiakan Generatif


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)


  • Menurut Djahiri (1994/1995:10)

  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia di Indonesia seutuhnya. Yakni manusia yang beriman dan juga bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuan serta keterampilan, kesehatan jasmani rohani, kepribadian mantap dan juga mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan juga kebangsaan.
  2. Tujuan PKN secara khusus adalah membina moral yang diharapkan bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yakni perilaku yang memancarkan iman serta takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan juga beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan maupun golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat atau kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, dan juga perilaku yang mendukung upaya dalam mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
  3. Menuru t Sapriya (2001) tujuan pendidikan Kewarganegaran ialah Partisipasi yang penuh nalar serta tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat pada nilai-nilai juga prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif serta penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual dan keterampilan untuk berperan serta.
  1. pelajaran PKN memiliki tujuan umum yaitu mendidik warga negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang bisa dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, serta Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

  • Harapan Djahiri (1995:10)

  1. Dapat memahami serta menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideology dan pandangan hidup Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
  2. Memahami secara langsung konstitusi (UUD NKRI 1945) serta hukum yang berlaku di Negara RI.
  3. Menghayati dan juga meyakini tatanan moral yang termuat dalam butir diatas.
  4. Mengamalkan serta membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri di kehidupannya dengan penuh keyakinan dan juga nalar.

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya sebagai berikut :

  1. Membantu siswa atau mahasiswa sebagai generasi muda untuk mendapatkan pemahaman cita-cita nasional dan tujuan Negara.
  2. Siswa atau mahasiswa sebagai genersi baru bisa mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab untuk menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat serta negara.
  3. Bisa mengapresiasikan cita-cita nasional serta bisa membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
  4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, serta berkarakter yang setia kepada bangsa dan juga negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir juga bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Baca Juga :  Asal Usul Kota Bengkulu

Ruang Lingkup Pembelajaran PKN


Ruang lingkup dalam mata pelajaran PKN meliputi beberapa aspek yaitu:

  • Persatuan serta kesatuan bangsa, terdiri dari hidup rukun dalam perbedaan, sumpah pemuda, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, cinta lingkungan, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan juga jaminan keadilan.
  • Norma, hukum dan juga peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, norma yang berlaku di masyarakat, tertib di sekolah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan-peraturan daerah, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
  • Hak asasi manusia terdiri dari hak dan juga kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, instrumen nasional dan internasional HAM.
  • Kebutuhan warga Negara yaitu meliputi hidup gotong royong, prestasi diri, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, harga diri sebagai warga masyarakat,menghargai keputusan bersama, dan persamaan kedudukan warganegara.
  • Konstitusi Negara yaitu meliputi proklamasi kemerdekaan serta konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan Indonesia, hubungan dasar negara dengan kostitusi.
  • Kekuasaan dan Politik terdiri dari Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Budaya politik, Demokrasi dan sistem politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Pers dalam masyarakat demokarasi dan Sistem pemerintaha
  • Pancasila meliputi dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

Baca Juga :  Platyhelminthes


Kaidah Sila – Sila Pancsila


  • Sila Katuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.


  • Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.


  • Sila Persatuan Indonesia

Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.


  • Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.


  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Penegrtian PKN SD : Hakekat Pembelajaran, Tujuan Pendidikan, Fungsi, Ruang Lingkup, Pancasila Sebagai Padangan, Kaidah, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD