Penyidik Adalah

Diposting pada

Pengertian Penyidikan

Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.

penyidik adalah

Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.


Kewenangan Penyelidik dan Penyidik

Berkaitan dengan penyelidikan tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 5 KUHAP menjelaskan terdapat beberapa kewenangan penyelidik, antara lain:

  1. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  2. Menerima laporan atau pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
  3. Mencari keterangan dan barang bukti
  4. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  5.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  6. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  7. Penangkapan, larangan meninggalkan tampat, penggeledahan dan penyitaan;
  8. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  9. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  10. Membawa dan mengahadapkan seseorang pada penyidik.

Ketentuan Pasal 7 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  7. Memanggil orang untuk didengarkan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab

Tugas dan Peran Penyidik Polri

PERAN/TUGAS PENYIDIK POLRI dalam hubungannya dengan PPNS Kehutanan yang melaksanakan penyidikan tindak pidana kehutanan:


Peran/tugas penyidik polri sebagai Koordinator:

  • Menerima Laporan dan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS serta meneruskannya ke Penuntut Umum;
  • Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
  • memberikan dukungan secara aktif kepada PPNS;
  • Memberikan Juknis penyidikan kepada PPNS;
  • Menerima pemberitahuan tentang penghentian penyidikan (SP3) oleh PPNS untuk diteruskan kepada Penuntut Umum
  •  Memberikan bantuan  penyidikan berupa bantuan teknis sari fungsi forensik, identifikasi dan Psikologi Polri;
  • menerima penetapan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
Baca Juga :  Dampak Globalisasi Terhadap Ekonomi

Peran/tugas penyidik polri sebagai Pengawas:

  •  Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
  • Menghadiri dan memberikan petunjuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan PPNS;
  • Meminta laporan kemajuan penyidikan;
  • mempelajari berkas perkara hasil penyidikan PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum apabila telah memenuhi persyaratan formil dan materiil;
  • mengembalikan berkas perkara kepada PPNS disertai petunjuk untuk disempurnakan, apabila belum memenuhi persyaratan;
  • memberikan petunjuk dalam penghentian penyidikan
  • melaksanakan supervisi

Kedudukan Penyidik Polri Dan PPNS Kehutanan

PPNS kehutanan walaupun telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana disebut di atas, namun dalam pelaksanaan tugasnya KEDUDUKANNYA berada DI BAWAH KOORDINASI dan PENGAWASAN PENYIDIK POLRI (Pasal 7 ayat (2) KUHAP) dengan kata lain  bahwa:

  • Kedudukan Penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah:
  • sebagai KOORDINATOR; dan
  • sebagai PENGAWAS proses penyidikan oleh PPNS Kehutanan.
  • Kedudukan PPNS Kehutanan  sebagai PENYIDIK tindak pidana kehutanan.

Mekanisme Proses Penyidikan Tindak Pidana

Adapun mekanisme proses penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.


  • Laporan/Pengaduan

pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Sedangkan laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Maka penyidik yang emngetahui, menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan yang diperlukan, (Ketentuan hukum Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 24, Pasal 102 ayat (1), Pasal 106 KUHAP).


  • Pemanggilan

Pemanggilan merupakan pemberitahuan dengan surat panggilan yang sah sesuai bentuk dan format yang sudah ditentukan sebagai bukti untuk dipergunakan dalam kelengkapan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin. Penyidik yag melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangk /saksi yang dianggap perlu dengan:

  1. Surat panggilan yang sah
  2. Menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
  3. Memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan dengan hari seseorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.

Orang yang dipanggil wajib datang, apabila tidak datang penyidik memenggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya dan jika yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa tidak dapat datang, penyidik itu datang ketempatkediaman pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  Permintaan Dan Penawaran

Pertimbangan, bahwa seseorang mempunyai peranan sebagai tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi dimana peranannya dapat diketahui dari laporan kejadian, pengembangan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, laporan hasil peyidikan, (ketentuan hukum Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 2, pasal 112 ayat (1), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 119 KUHAP)


  • Penangkapan

Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa tangkap sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan/tuntutan/peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Udang. Pertimbangan:

  • bahwa seseorang yang diduga keras mempunyai peranan sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup, perlu segera didengan ketengangannya dan diperiksa.
  • Adanya permintaan dari penyidik/penyidik pembantu.
  • Berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

(ketentuan hukum Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 11, 16, 18, 19 dan 37 (1) dan (2), Pasal 17, Pasal, Pasal 102 (2) dan (3), dan Pasal 111 (1) KUHAP.


  • Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik dengan penempatannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan pembantu penyidik berwenang melakukan penahanan berdasarkan:

  1. Dugaan keras tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukukp
  2. Dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghlangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana.
  3. Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara > 5 tahun dan atau melanggar Pasal-pasal tertentu.

Penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan, uraian tindak pidananya dan tempat ia ditahan, tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya, penahanan dilakukan paling lama 20 hari, (Ketentuan hukum, Pasal 1 butir 21, Pasal 2 (1) huruf D, Pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31, dan Pasal 123 KUHAP)


  • Penggeledahan

Penggeledahan dibagi atas dua macam, penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang . Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya serta unruk disita. Pertimbangan,

  • salah satu kegiatan tindak upaya paksa dalam pelaksanaan sidik tindak pidana, tindak penggeledahan
  • Tindak penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti atau barang bukti
  • untuk mendahului tindakan penangkapan terhadap tersangka, menekan peluang serangan tersangka kepada petugas.
Baca Juga :  Akibat Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia

(Ketentuan hukum Pasal 1 butir 17 dan 18, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) hutuf D, Pasal 11, 32, 33, 34, 36, dan Pasal 37 KUHAP).


  • Penyitaan

Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambikl alih dan menyimpan dibawah pengawasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud utuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketuan Pengadilan Negeri setempat,

kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak dan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna mendapatkan persetujuan. Penyidik juga dapat berwenan memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan bnda tersebut kepada penyidik hdengan pertimbangan harus diberikan surat penerimaan. Pertimbangan:

  • Diperlukannya barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus atau tindak pidana yang terjadi untuk penentuan kasus.
  • Diperlukannya persyaratan kelengkapan bukti perkara guna pembuktian dalam proses penyidikan.

(Ketentuan Hukum Pasal 1 butir 16, Pasal 5 (1) huruf B angka 1, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129, dan Pasal 131 KUHAP)


  • Penanganan Tempat Kejadian Perkara

Tempat kejadian perkara adalah sumber keterangan dan bukti penting yanng dapatr diolah untuk prngungkapan tindak pidana yan terjadi . Tempat kejadian perkara merupakan sumber informasi awal unuk kepentingan penyidikan tindak pidana, karena tempat tersebut suatu waktu pernah bertemu dan berinteraksinya antara tersangka, saksi dan korban maupun dengan tempat kejadian perkara itu sendiri, yang akan meninggalkan jejak dan atau barang bukti. Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian kegiatan proses penyidik tindak pidana, maka pelaksanaannya harus diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Untuk mampu memberdayakan tempat kejadian perkara benar, menjadi sumber informasi dalam pembuktian, diperlikan kemampuan dan menguasai tehnik dan taktik olah tempat kejadian perkara yang tepat dan benar baik secara yuridis maupun secara tehnis, karena tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas peenyidik polisi di tempat kejadian perkara adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan dan merupakan langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindak pidana yang terjadi.

(Ketentuan hukum Pasal 7 (1) huruf B, Pasal 111 dan 111 (3) dan (4) KUHAP. Undang-undang nomer 28 tahun 1998 Pasal 15 (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 16 huruf a dan b).


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Penyidik Adalah : Pengertian, Kewenanan, Tugas, Peran, Kedudukan, Mekanisme, Proses, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.