Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani kata “Demos” yang artinya Rakyat dan “Kratos” yang artinya Pemerintahan, jadi Demokrasi Adalah pemerintahan rakyat.
Dan menurut para Ahli salah satunya ialah Abraham Lincoln adalah pemerintahan berasal dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dan Negara Indonesia sendiri memakai Demokrasi Pancasila,yang artinya suatu paham demokrasi yang berasal dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang berdasarkan ideologi pancasila.
Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Macam-macam Demokrasi
-
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang menyertakan seluruh rakyat dalam mengambilan keputusan negara.
-
Demokrasi tak langsung
Demokrasi tak langsung adalah suatu sistem demokrasi yang digunakan untuk menyalurkan pendapart dari rakyat yang di wakilkan dari parlemen.
-
Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum
Merupakan suatu sistem demokrasi yang mana rakyat memilki perwakilan untuk menjabat di bidang parlemen tetapi dapat dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum.
-
Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer
Merupakan suatu sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara eksekutif dan legislative dalam mengontrol pemerintahan.
-
Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
Merupakan sautu sistem demokrasi dimana kedudukan antara eksekutif dan legislatif di pisah, sehingga keduanya secara langsung tidak berkaitan seperti sistem parlementer.
-
Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum dan inisiatif rakyat
Merupakan suatu sistem demokrasi dari demokrasi tak langsung dan demokrasi langsung yang di gabung menjadi satu. Dalam sistem ini masih ada badan perwakilan tetapi dikontrol oleh rakyat melalui refrendum bersifat obligator dan fakultatif.
-
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berdasarkan atas hak individu warga Negara dalam menekankan sebuah kebebasan di setiap individunya dan diatas kepentingan umum.
-
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan atas hak pemerintah pada suatu negara yang berdasarkan dari paham sosialisme dan komunisme yang lebih mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umum.
-
Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berasal dari nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia dengan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang lebih mengutamakan kepentingan umum. Demokrasi pancasila merupakan ideologi negara Indonesia .
Ciri-Ciri Demokrasi
- Ciri Konstitusional merupakan ciri-ciri demokrasi yang membahasa tentang kehendak, kepentingan, maupun kekuasaan rakyat,yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
- Ciri Perwakilan merupakan ciri-ciri demokrasi yang membahas tentang kedaulatan rakyat yang diwakili oleh sejumlah orang yang telah terpilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri Pemilihan Umum merupakan ciri-ciri demokrasi yang membahas tentang kegiatan politik untuk memilih pihak yang ada di dalam permerintahan.
- Ciri Kepartaian merupakan ciri-ciri demokrasi yang mebahas tentang partai yang menjadi sarana atau media sebagai bagian dalam pelaksaan pada sistem demokrasi.
- Ciri Kekuasaan merupakan ciri-ciri demokrasi yang membahas tentang adanya pembagian sistem kekuasaan dan pemisahan kekuasaan pada system pemerintahan.
- Ciri Tanggung Jawab merupakan ciri-ciri demokrasi yang membahas tentang tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih oleh rakyat.
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
-
Kebebasan Individu
Setiap Warga negara Bebas mengemukan pendapat yang kepada pemerintah sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku.
-
Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap warga Negara dijaminan kelangsungan hidupnya meliputi:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk mengemban pendidikan
- Hak untuk menjamin kesehatan
- Hak untuk Dilindungin dari perilau diskriminatif dan lainnya
-
Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara yang bersistem demokrasi. Media masa mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku. Seperti informasi tentang pemerintahan dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, buka isu sara atau informasi tidak benar(hoax).
-
Kebebasan Mengenyam Pendidikan.
Setiap warga Negara bebas Mengenyam Pendidikan,mengenyam di negeri sendiri maupun di negeri orang. Warga Negara dijamin pendidikannya oleh pemerintah untuk mengenyam pendidikannya setinggi mungkin.
-
Berkonsep Hukum Secara Nyata.
Indonesia adalah Negara hokum,siapa yang melanggar Hukum maka akan DIhukum,Oleh karena itu warga Negara harus mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
-
Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat.
Rakyat bebas memilih Siapa yang pantas untuk Memimpin Pemerintahanya.sebagai Negara yang memakai demokrasi, Indonesia menyerahkan semua keputusan pemerintahan kepada tangan rakyat.
-
Berlakukan Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara Bebas Memilih pemerintah yang pantas bagi mereka,hal tersebut dilaksanakan pada Pemilihan Umum.Contohnya Indonesia Setiap 5 tahun rakyat indoensia melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru
-
Kebebasan Beorganisasi dan Berkoloni.
Setiap warga Negara bebas Membuat Organisasi atau berkoloni berdasarkan peraturan undang undang yang berlaku,yang bersifat tidak merugikan orang lain maupun Negara.
Bentuk Demokrasi
Menurut Torres, demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu:
Formal Democracy
Menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau system parlementer.
- Sistem presidensial
Sistem Presidensial merupakan sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state). Sistem demokrasi ini sebagaiman diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
- Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
Proses Demokrasi
Proses demokrasi dalam hal ini menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
- Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran tentang demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat di suatu natural state. Akibatnya terjadinya penindasan diantara satu dengan lainya.
- Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti Rusia, Cina, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalis yang menguasai Negara.
Landasan-Landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
- Alinea pertama : Kemedekaan ialah Hak segala bangsa
- Alinea kedua : Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Alinea ketiga : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
- Alinea keempat : Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
- Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
- Pasal 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 24 dan Pasal 25 : Peradilan yang merdeka.
- Pasal 27 ayat 1 : Persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
- Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
- UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
- UU RI No. 02 tahun 2008 tentang Partai Politik
- Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Pilkadasung
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, maka mulai bulan Juni 2005 telah diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Penertian Demokrasi : Sejarah Perkembangan, Macam, Ciri, Bentuk, Proses, Landasan, dan Penerapan Budayanya semoga artikel ini bermanfaat.