Pengertian BUMN

Diposting pada
Pengertian BUMN

Pengertian BUMN

BUMN adalah sebuah badan usaha dimana modalnya diberikan oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

BUMN termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya contohnya sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dsb.


Fungsi BUMN

  • BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai murah yang tak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
  • BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia guna mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
  • Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama guna menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
  • Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum disukai oleh pihak swasta.
  • BUMN tak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, tapi juga bisa menambah pendapatan negara.
  • Mendukung pengembangan usaha kecil koperasi serta mikro.
  • Meningkatkan serta mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan pekerjaan.

Tujuan BUMN

  • Memberi pengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menambah pendapatan negara dari berbagai sektor usaha BUMN.
  • Guna memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN.
  • Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan hidup orang banyak.
  • Menjadi pusat berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
  • Berpartisipasi ikut dalam membimbing ,membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  2. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  3. Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  5. Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah
  6. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
  7. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :


  • Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud Bioteknologi


  • Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.


Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perekonomian Indonesia

Berdasarkan maksud dan tujuan pendirinnya, peran BUMN dalam perekonomian Indonesia yaitu:


  • Pengelola Sumber Daya Alam Potensial Milik Negara

Indonesia memiliki sumber saya alam potensial yang cukup banyak. Apabila sebagain besar sumber daya potensial tersebut dikuasi oleh swasta tentu hal ini akan membahayakan perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Karena laba yang didapat akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan mencari laba sebesar-besarnya.


  • Penyumbang Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi penopangan dari sendi-sendi perekonomian. Berbagai unit kegiatan mulai yang terkecil hingga perusahaan multinasional, semuanya sama-sama menyumbangkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu BUMN yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat dan bersinggungan langsung dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan. Bentuk BUMN bidang keuangan yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat yaitu bank. Berikut beberapa bank yang termasuk dalam BUMN,


  • Menjadi Stabilitator Perekonomian

BUNM dapat menjadi alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian. Kehadiran BUMN diharapkan mampu menjadi jawaban di setiap permasalahan yang ada. Ketika timbul permasalahan baru pemerintah mampu mengatasinya dengan BUMN yang mereka miliki.

Cara yang dilakukan oleh pemerintah antara lain menerapkan beberapa kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu. Dengan bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai stabilitator perekonomian.


  • Menjadi Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta

Badan usaha yang berbasiskan swasta akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di bidang-bidang potensial. Sehingga tidak banyak perusahaan swasta maupun koperasi yang dapat menggarap dengan cepat dan baik sektor-sektor tertentu.

Dengan kewenangan pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan padahal potensial. Jika memang diperlukan, pemerintah dapat melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin dan alat produksi lainnya sebagai faktor produksi dalam kegiatan usaha di sektor tertentu. Tentu saja dengan pertimbangan neraca pembayaran.


  • Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah

Keberadaan BUMN sebagai pusat dari perekonomian potensial negara akan membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri. BUMN dapat menginspirasi atau bahkan membimbing pihak swasta agar dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan pasar. Kita lihat saja PT Pos yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, pada zaman dahulu perusahaan yang dulunya berjenis jawatan ini menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat yang ingin berkirim kabar atau barang dengan saudara.

Pada hari ini kita dapat menyaksikan pertumbuhan berbagai usaha swasta yang bergerak di bidang jasa kurir dan telekomunikasi. Mulai dari Tiki hingga JNE saat ini sudah dapat membantu meringankan kewajiban PT Pos melayani masyarakat di pelosok daerah. Belum lagi perkembangannya yang hanya menerima pengiriman surat hingga detik ini sudah dapat melayani pembayaran listrik.

Baca Juga :  Asal Usul Telaga Warna


  • Penyedia Lapangan Kerja

BUMN dapat menjadi penyedia lapangan kerja bagi banyak orang. Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga akan terjadi pembukaan lapangan kerja hijau yang merata di seluruh wilayah nusantara. Gaji yang diberikan dan fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.


  • Sebagai Sumber Pendapatan Negara

BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara selain pajak. Apabila perusahaan negara terus mengelola sektor-sektor strategis, besar kemungkinan pembangunan di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan cepat. Karena semua laba atau keuntungan  yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Keberadaan perusahaan-perusahaan BUMN dapat melapangkan beban masyarakat bawah yang berpotensi dalam bidang pendidikan dengan kreativitas. Banyak beasiswa dan bantuan yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara. Nominal dan penerimanya juga lebih besar dari umumnya beasiswa yang diberikan oleh pihak swasta.


Jenis-jenis BUMN


  • Badan Usaha Perseroan (Persero)

Jenis BUMN ini mempunyai modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus diambil oleh Negara.

Walaupun Persero didirikan Karen  adanya usul dari presiden, tapi dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero adalah pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung pada negara.

Ciri-Ciri BUMN Perseroan:

  • Usulan serta pendiriannya dilakukan oleh menteri.
  • Modalnya daru bentuk saham.
  • Pemimpinnya berupa direksi,
  • Sebagian atau keseluruhan modalnya milik Negara.
  • Pegawai persero biasanya berstatus Pegawai Negeri Sipil,
  • Tidak dapat fasilitas dari Negara,
  • Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang.
  • Tujuan utamanya ialah mendapatkan laba.

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan:

  • PT Pertamina.
  • PT Balai Pustaka.
  • PT Garam.
  • PT Pindad.
  • PT Kereta Api Indonesia.
  • PT Garuda Indonesia.
  • PT Kimia Farma Tbk.
  • PT Krakatau Steel Tbk.
  • PT Adhi Karya Tbk.
  • PT Perusahaan Listrik Negara.
  • Badan Usaha Umum (Perum)

Beda dengan Persero, Badan Usaha Umum mempunyai modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham serta kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Tapi, dalam visi dan misinya, Perum mempunyai tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Walaupun modal berasal dari negara, tapi pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Ciri-Ciri BUMN Perum:

  • Didirikan guna melayani kebutuhan masyarakat umum.
  • Pemimpin berasal dari direksi atau direktur.
  • Modalnya bisa dihimpun dari banyak pihak.
  • Pengelolaan modal dari pemerintah dipisah dari kekayaan Negara.
  • Modal bersal dari bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public.
  • Pegawainya berasal pegawai perusahaan dari pihak swasta.

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum:

  • Perum Damri.
  • Perum Pegadaian.
  • Perum Balai Pustaka.
  • Perum Bulog.
  • Perum Jasatirta.
  • Perum Antara.
  • Perum Peruri.
  • Perum Perumnas.

Kelebihan dan Kekurangan BUMN


Kelebihan BUMN

  • BUMN menguasai berbagai sektor yang vital untuk kehidupan masyarakat Indonesia.
  • BUMN dapat jaminan serta dukungan dari Negara.
  • Permodalan BUMN berasal dari Negara.
  • Kelangsungan hidup perusahaan BUMN sangat terjamin.
  • BUMN menjadi sumber pendapatan Negara.
Baca Juga :  Fakor Yang Mempengaruhi Fotosintesis

Kekurangan BUMN

  • Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN sering tak efisien.
  • Manajemen BUMN sekarang ini terlihat tidak professional.
  • BUMN sering kali menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
  • Pengelolaan BUMN seringkali terhambat atas peraturan-peraturan yang mengikat.
  • BUMN sulit mendapatkan keuntungan malah seringkali merugi.

Kepengurusan Perum terdiri


  • Menteri

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan


  •  Direksi

Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan.


  • Dewan Pengawas

Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian (Perusahaan Umum Pengadaian), Perum DAMRI (Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia), Perum Jasatirta, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka, dll.


Pendirian BUMN

Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :

  • Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya..
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak .
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
  • Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :

Penetapan pendirian BUMN

Maksud dan tujuan didirikan BUMN

Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.


Pengurusan BUMN

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


Pengawasan BUMN

Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 

Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Pengertian BUMN : Fungsi, Tujuan, Ciri, Bentuk, Peran, Jenis, Kelebihan, Kekurangan, Kepengurusan, Pendirian, Pengawasan, semoga bermanfaat

Posting pada SD