Pengertian Administrasi Negara

Diposting pada
Pengertian Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara merupakan sebuah pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara supaya tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien.

Administrasi Negara ialah sebuah sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga bisa berjalan dengan baik. Dalam bahasan ilmu sosial yang ada pada administrasi negara, ada 3 elemen penting yakni lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Selain itu, ilmu administrasi negara pun membahas tentang kebijakan publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, serta etika yang mengatur penyelenggara negara.


Ciri-ciri Administrasi Negara

  • Sebagai aktivitas yang tak bisa dihindari (unavoidable), berpusat pada hubungan antara negara serta masyarakat yang sifatnya pasti.
  • Mempunyai prioritas, yakni pelayanan dan pengarahan pada masyarakat umum. Dengan kata lain, kesejahteraan rakyat menjadi tanggungjawab oleh pelaksaan administrasi negara.
  • Mempunyai monopili dalam memakai kekuasaan dan wewenang untuk memaksakan kehendak pada masyarakat. Tujuannya ialah supaya masyarakat tunduk terhadap hukum.
  • Top management Administrasi Negara bersidat politis. Birokrasi adalah organisasi masyarakat yang dikepalai pejabat pilihan publik yang sifatnya non-karir serta menjabat dalam periode tertentu.
  • Administrasi negara ialah institusi publik untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang bertujuan guna mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan negara. Tapi, kualitas pelaksanaan administrasi negara sudah diukur karena sangat kompleks, bersifat politis, serta multitafsir.
Baca Juga :  Jenis Persebaran Sumber Daya Alam

Tujuan Administrasi Negara

Bagi sebuah negara yang berdemokrasi, tujuan administrasi negara ialah guna mencapai tujuan negara sesuai dengan keinginan rakyatnya. Beberapa keinginan yang ditetapkan oleh rakyat yaitu sebagai berikut:  keamanan, kesejahteraan, ketertiban, keadilan, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

Dengan demikian, para pelaksana administrasi negara ialah guna memberikan pelayanan yang baik kepada kepentingan rakyat. Supaya tujuan administrasi itu bisa tercapai, maka di dalamnya mesti ada beberapa hal berikut ini:


  • Social Participation

Sosial Participation merupakan tindakan nyata dari masyarakat dengan ikut ambil di dalam administrasi negara.


  • Social Responsibility

Sosial Reponsibility merupakan pertanggungjawaban yang mesti dilakukan oleh pelaksana administrasi negara terhadap masyarakat.


  • Social Support

Social Support ialah dukungan yang diberikan oleh rakyat pada pelaksanaan administrasi negara.


  • Social Control

Socail Control ialah kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat pada kegiatan administrasi negara.


Ruang Lingkup Administrasi Negara

  • Organisasi masyarakat yang mempunyai prinsip tentang birokrasi dan model organisasi.
  • Manajemen Publik, mencakup beberapa hal penting contohnya ilmu dan sistem manajemen, anggaran publik, evaluasi program, produktivitas, dsb.
  • Implementasi, yakni pendekatan guna kebijakan pulbik serta penerapannya, administrasi pemerintah, privatisasi serta etika birokrasi.

Contoh Administrasi Negara

  • Presiden mengatur mengenai reshuffle cabinet atau mentri.
  • Aturan mengenai tata cara pembentukan badan dan komisi di pemerintahan.
  • Aturan terkait tata cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Sistem Administrasi Negara RI

       Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :

  • Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
  • Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan.
  • Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.

Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :

Baca Juga :  Hukum Hutang Piutang

1.Lingkungan

2.Input(dari lingkungan)

3.Konversi (pengubahan/proses pengubahan)

  1. Output
  2. Feed back

Obyek Hukum Administrasi Negara

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.


Sumber-Sumber Hukum Administrasi

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :

  1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
  2. Kekuasaan legislatif.
  3. Kekuasaan eksekutif.
  4. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

  1. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
  2. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
  3. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
  4. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :

  1. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
  2. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
  3. Kegiatan kepolisian.
  4. Kegiatan peradilan.
  5. Kegiatan membuat peraturan.
Baca Juga :  Apa itu Xilem dan Floem

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

  1. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
  2. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
  1. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  2. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
  3. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
  2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Pengertian Administrasi Negara : Ciri, Tujuan, Contoh, Sistem, Obyek, Rumber Hukum, Bentuk Perbuatan, Ruang Lingkup, semoga bermanfaat

Posting pada SD