Pengadilan Tinggi Negeri

Diposting pada

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah di adili atau di putuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali apabila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dipekarakan.

√ Pengadilan Tinggi Negeri : Definisi, Tugas, Wewenang Dan Jumlah

Wikipedia mengartikan Pengadilan Tinggi ialah suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga sebagai Pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk sesuai berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan (Ketua dan juga seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, serta Sekretaris.


Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa :

Berikut wewenang pengadilan tinggi yang harus diketahui diantaranya:


  • Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Banding

Segala perkara yang muncul yang meliputi perkara pidana serta perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta dalam mengadilinya, yang dimana pengadilan tinggi mengadili sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan didalam aspek hukum peradilan. Yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang kepada keputusannya.

Baca Juga :  Ciri Patung


  • Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Kewenangan

Persengketaan yang terjadi dalam lingkup hukum peradilan yang berada didalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus ataupun mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir, hal tersebut diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada di wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang ketika memutuskan setiap perkara, tetapi harus memiliki bukti yang sangat kuat ketika melakukan peradilan dalam memutuskan segala persengketaan yang terjadi.


  • Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Pemerintah

Peradilan tinggi juga membutuhkan kebijakan dalam memberikan keterangan yang dilengkapi bukti-bukti terhadap perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak mengada-ngada untuk bertujuan mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan di dalam masyarakat dan juga bernegara, dari bukti itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pertimbangan tentang putusan yang akan diberikan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu peradilan tinggi juga harus memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya, mengenai kinerja dari setiap instansi, dalam pemutusan perkara diwilayah dan lain sebagainya.


  • Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri

Kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yakni melakukan pengawasan pada jalannya peradilan ditingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat serta masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja ataupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi.

Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.


  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan.


  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

Baca Juga :  Macam Kreativitas


  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.


  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama

a) Pengadilan Agama Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Makalah Sistem Peradilan Di Indonesia

b) Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. 6. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.


  • Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

a) Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.

b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag: (a) mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya; (c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara


Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia

  • Pengadilan Tinggi di Medan
  • Pengadilan Tinggi di Menado
  • Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang
  • Pengadilan Tinggi di Palembang
  • Pengadilan Tinggi di Padang
  • Pengadilan Tinggi di Bajarmasin
  • Pengadilan Tinggi di Denpasar
  • Pengadilan Tinggi di Ambon
  • Pengadilan Tinggi di Jaya Pura
  • Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang
  • Pengadilan Tinggi di Kendari
  • Pengadilan Tinggi di Jambi
  • Pengadilan Tinggi di Palu
  • Pengadilan Tinggi di Pontianak
  • Pengadilan Tinggi di Palangkaraya
  • Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta
  • Pengadilan Tinggi di Bandung
  • Pengadilan Tinggi di Surabaya
  • Pengadilan Tinggi di Semarang
  • Pengadilan Tinggi di Banda Aceh
Baca Juga :  Apa itu Buku Agenda

Sistem Peradilan Di Indonesia

Sistem Peradilan di Indonesia Sistem peradilan Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki (urutan) kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat proseduraln dan saling berkaitan”. Tujuan sistem peradilan ialah mewujudkan keadilan hukum. Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia mencakup proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang peradilan.

Sistem peradilan di suatu negara dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum (rechstaate), masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan Indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijakan percampuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Belanda. Hal ini didasari fakta dan sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda.

Begitupula hukum agama merupakan dari sistem hukum di Indonesia dikarenakan sebagian besar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dan masyarakat Indonesia sekarang menganut agama Islam, karena itu hukum Islam banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sementara itu hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang depengaruhi oleh budaya-budaya


Peran Lembaga Peradilan

Lembaga Peradilan adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.


1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma yang berlaku.

Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:

  • Di Keluarga

Mematuhi nasihat orangtua
Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan

  • Di Sekolah

Menghormati Guru
Mematuhi tata tertib sekolah
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
Tidak menyontek saat ulangan
Melaksanakan tugas piket

  • Di Masyarakat

Ikut Melaksanakan ronda malam
Mengikuti kegiatan kerja bakti
Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat d) Di Negara
Turut sertamembela negara
Mentaati hukum yang berlaku di Negara


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengadilan Tinggi Negeri : Definisi, Tugas, Wewenang, Macam, Jumlah, Sistem Peradilan, Peran Lembaga, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD