Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn)
-
Menurut Azrah
Pendidikan Kewarganegaraan ialah cara menerapkan program yang tujuan utamanya untuk mernbina warga negara yang lebih baik menurut kriteria dan ukuran pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
-
Menurut Depdikbud
Pendidikan Kewargenaraan Ialah suatu bidang studi atau mata pelajaran yang digunakan untuk mengembangkan dan rnelestarikan nilai-nilai luhur moral nenek moyang yang ada pada bangsa Indonesia yang bagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
-
Menurut C.S.T. Kansil
Pendidikan Kewarganegaraan ialah suatu upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta mengembangkan kemampuan dalam memahami dan meyakini nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman hidup sehari hari dalam berperilaku kepada bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .
Di dalam suatu pendidikan yang melibatkan seorang pendidik perlu adanya suatu perilaku yang baik dari seorang guru, khususnya guru PPKn sebab seorang guru PPKn yang rnemberikan materi bagaimana sebenarnya sikap seseorang siswa di dalarn lingkungann sekolah. Berikut inilah penjelasannya.
-
Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir adalah kristalisasi atau rancangan bangunan (disain penelitian). Dari teori yang telah dikemukakan terlebih dahulu dalam kerangka teoritis, kerangka konseptual ini berfokus kepada masalah yang akan dibawa yaitu variabel hubungan perilaku siswa (X) dan variabel prestasi belajar siswa (Y).
- Perilaku
Perilaku adalah merupakan seluruh perbuatan perilaku yang ditunjukkan oleh siswa di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
- Prestasi belajar PPKn
Prestasi belajar PPKn adalah merupakan suatu tingkat pencapaian tertentu yang diperoleh seseorang setelah adanya usaha belajar dengan baik dalam menentukan baik tidaknya prestasi belajar seseorang dapat dilihat dari keberhasilan seorang dalam menyelesaikan soal atau tugas yang diberikan guru kepadanya.
- Hubungan perilaku dengan prestasi belajar PPKn
Prestasi belajar siswa tak terlepas dai usaha pendidikan, pengaiaran yang diberikan kepada siswa. Dalam proses pendidikan sebaliknya ada hubungan antara siswa dengan pendidik. Adanya interaksi ini akan menimbulkan perilaku siswa dan interaksi ini akan dapat mengetahui bagaimana perilaku siswa tersebut.
Tujuan Pembelajaran PPKn
Berpikir secara kritis sehingga kebal terhadap isu kewarganegaraan yang belum terbukti kebenerannya.
Ikut Serta secara adil dan bertanggungjawab dalam bertindak pada kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berkembang secara baik dan demokratis untuk merubah pribadi masing masing berdasarkan karakter yang ada pada masyarakat Indonesia supaya dapat hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa lain dalam ikut serta persaingan dunia serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pencapaian bangsa indonesia.
Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
PKn sebagai mata pelajaran yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia agar memiliki keterampilan hidup bagi diri, masyarakat, bangsa dan negara.
Usaha menyadarkan secara logis pada siswa untuk memberikan kemudahan saat belajar kepada siswa agar terjadi penyesuaian pada moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional untuk mewujudkan integritas pribadi siswa itu sendiri pada perilaku sehari-hari.
Fungsi dari mata pelajaran PPKn sebagai sarana dan prasarana untuk membentuk jiwa siswa yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang adil dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia serta menyesuaikan dirinya kedalam kebiasaan berpikir kritis dan bertindak secara adil sesuai Nilai-Nilai luhur yang ada Pada Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Berdasarkan Penjelasan di atas mengenai fungsi PPKn, maka maka disimpulkan bahwa pembelajaran PKn diharapkan dapat memberikan kemudahan belajar para siswa dalam menginternalisasikan moral Pancasila dan pengetahuan kewarganegaraan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang baik agar dapat diwujudkan dalam integritas pribadi diri sendiri pada perilaku sehari-hari.
Kedudukan Warganegara Di Indonesia
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
- Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Asas asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan dan Kelahiran
- Asas keturunan asas keturunan ( lus sanguinnis ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya berstatus warga negara dari negara tersebut; apabila seseorang lahir di Indonesia tetapi orang tuanya berkewarganegaraan asing, ia memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan dari orang tuanya.
- Asas kelahiran ( lus soli ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang; artinya, apabila seseorang lahir disuatu wilayah negara, maka ia berhak mendapatkan status waraga negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
- Asas kesatuan hukum
Asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
- Asas persamaan derajat
Asas yang menentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan pihak masing – masing. Oleh karena itu, suami ataupun istri dapat memiliki kewarganegaraan asal.
Unsur Dan Persoalan Kewarganegaraan
Merujuk kepada asas – asas kewarganegaraan di atas, dapatlah dikemukakan unsur – unsur yang menentukan status kewarganegaraan seseorang, meliputi :
-
Unsur Darah Atau keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas kewarganegaraan dari orang tua yang melahirkan. Bila orang tua berkewarganegaraan Indonesia maka anaknya adalah warga negara Indonesia. Unsur ini telah berlaku dalam system kesukuan sejak dahulu, dan sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
-
Unsur Eaerah Tempat Lahir ( ius soli )
Kewarganegaraan yang diperoleh atas dasar daerah kelahiran dari orang tua yang melahirkan. Bila orang dilahirkan di wilayah hukum Indonesia, maka ia berhak menjadi warga negara Indonesia, kecuali korps diplomatik, dan tentara asing yang sedang menjalani ikatan dinas. Unsur ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia. Unsur ini tidak berlaku di Jepang karena harus membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang.
Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara Indonesia
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
demikian artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Persamaan, Kedudukan, Penerapan Prinsip, Asas, Unsur, Persoalan, Ketentuan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, semoga artikel ini bermanfaat.