Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Diposting pada

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial ialah sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuatan legislatif. Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam trias politica oleh Monstequieu yakni eksekutif dan legislatif serta yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

√ Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial : Pengertian, kelebihan dan kekurangan

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut:


  • Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden tidak hanya menjabat sebagai kepala negara ia pun juga sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara menjalankan fungsi yang mewakili bangsa dan mempunyai kedudukan seremonial untuk pengesahan undang-undang, pengambilan sumpah menteri, pengukuhan dan pelantikan kabinet. selain itu kepala pemerintahan juga berfungsi pengaturan penyelenggaraan negara.


  • Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Salah satu ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial ialah presiden harus dipiih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (1) berbunyi “Presiden serta Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.


  • Tidak Adanya Lembaga Tertinggi Negara

Di sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal adanya suatu lembaga tertinggi negara. Dalam hal tersebut ialah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang memegang supremasi tertinggi. Setiap wewenang serta tugas lembaga negara atas dasar kedaulatan rakyat terdapat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.

Baca Juga :  Bryophyta


  • Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Sama Kuat

pada sistem pemerintahan presidensial tidak ada lagi yang namanya lembaga tertinggi negara dan kedaulatan ada pada rakyat. yakni kekuasaan eksekutif serta legislatif menjadi sama kuatnya sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan. tetapi Hal tersebut akan berbeda jika lembaga eksekutif harus bertanggung jawab kepada lembaga legislatif.


  • Adanya Kejelasan Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Terdapat pemisahan yang jelas tentang pembagian kekuasaan atara lembaga eksekutif serta lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial. dan karena itu, antara lembaga satu dengan lainnya dapat saling melakukan pengawasan sehingga tidak terdapat penyalahgunaan wewenang.selain itu pemisahan kekuasaan bisa terjadi secara personal.

yang dimaksud disini adalah seorang eksekutif tidak bisa merangkap menjadi legislatif, begitu juga sebaliknya jika sudah mempunyai jabatan di lembaga legislatif tidak dapat merangkap lagi menjadi eksekutif. Meskipun begitu, penerapan pemisahan kekuasaan secara personal tidak berlaku di semua negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.


  • Supremasi Konstitusi

Ciri-ciri lainnya dalam sistem pemerintahan presidensial ialah adanya supremasi konstitusi. dan karena itu presiden dan wakil presiden sebagai pemerintah eksekutif mempertanggung – jawabkan pemerintahannya kepada konstitusi. Pemerintah tidak dikenai sanksi jika memenuhi janji-janji yang ia kampanyekan menjelang pemilu, tetapi ia akan diberikan sanksi jika melanggar konstitusi.


  • Presiden Bertanggung Jawab Kepada Rakyat

Sesuai pada sistem pemerintahan presidensial maka dalam sistem pemerintahan tersebut presiden dan wakil presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Hal tersebut dikarenakan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Adapun untuk kedaulatan kekuasaan negara sendiri menganut formulasi Trias Politica yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


  • Adanya Kejelasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Sistem pemerintahan presidensial menyampaikan bahwa kejelasan masa jabatan presiden serta wakil presiden semuanya sudah diatur di dalam konstitusi yaitu UUD 1945. dimana Masa jabatan presiden telah ditetapkan dengan jelas dalam Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali”. Dengan demikian, tidak ada yang dapat menduduki jabatan presiden lebih dari 2 (dua) kali periode.


  • Kabinet Dibentuk oleh Presiden

untuk menjalankan fungsinya sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintah, presiden membentuk kabinetnya sendiri yang terdiri dari menteri-menteri seperti tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. semua menteri dipilih, diangkat dan dilantik serta diberhentikan sendiri oleh presiden sehingga alur pertanggung – jawabannya juga kepada presiden bukan kepada DPR.

para mentri membantu menjalankan tugas-tugas presiden dengan membidangi urusan tertentu baik membawahi sebuah departemen maupun non departemen. Oleh sebab itu ada 2 (dua) jenis kementerian yaitu departemen kementerian dan kementerian non departemen. Adanya departemen yang dibawahi oleh menteri sudah diatur dalam UUD 1945, namun keberadaan menteri non departemen merupakan sebuah konvensi nasional.

Baca Juga :  Perkembangbiakan Generatif


  • Partai Politik Hanya Sebagai Fasilitator

Setiap calon presiden serta wakil presiden harus diusung oleh partai politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, partai politik yang berfungsi sebagai fasilitator. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer yang mana partai politik memiliki peran utama dalam memasukkan ideologi politik. Walaupun diusung oleh partai politik presiden harus bertanggung jawab langsung kepada rakyat. terdapat partai yang mengusungnya maka pertanggungjawaban bersifat perseorangan atau individu.


Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial

Kelebihan serta Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam berjalannya sistem pemerintahan presidensial ini, memiliki berbagai kelebihan/keuntungan dan juga tentunya memiliki kelemahan/kekurangan antara lain sebagai berikut..
Advertisement


Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

  • Kekuasaan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung ataupun tidak akan terganggu pada parlemen
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu. Seperti di indonesia masa jabatan presiden 5 tahun. –
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi mengenai jabatan-jabatan eksekutif sebab diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen itu sendiri
  • Dalam penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatanny

Kelemahan atau Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial yaitu:

  • Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
  • Pembuatan keputusan mengambil kebijakan memakain waktu yang lama
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak
  • membuat keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak tegas

Contoh Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.

Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Baca Juga :  Arsip Nasional Ri Soekarno

Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.


Sistem Pemerintahan Presidensial di Negara Indonesia

Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.


  • Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistempemerintahan negara tersebut


  • Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.


Mengevaluasi Sistem Pemerintahan Presidensial

Djayadi Hanan Kandidat Doktor Ilmu Politik, Ohio State University, USA; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Jakarta, Evaluasi terhadap sistem presidensial di Indonesia sepanjang 2010, terutama dari para pengamat, terkesan pesimistis.

Sistem ini dianggap tidak berjalan, kepemimpinan presidensial lemah, dan lembaga-lembaga politik beserta aktor di dalamnya tersandera oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek. Penilaian semacam ini, meski banyak benarnya, terkesan kurang utuh. Salah satu masalahnya adalah kurang jelasnya kerangka evaluasi yang digunakan.Kerangka evaluasi yang tepat setidaknya mengandung tiga aspek. Pertama, tingkat ketegangan hubungan eksekutif (presiden) dan legislatif. Kedua, stabililitas demokrasi selama pemerintahan berlangsung.

Dan ketiga, tingkat pencapaian agenda-agenda pemerintahan, terutama pembuatan undang-undang. Meski masih bersifat umum, kerangka ini memungkinkan kita melakukan penilaian secara lebih menyeluruh sehingga gambar yang kita peroleh tidak semuanya bernuansa pesimistis.Kasus dana talangan Bank Century merupakan puncak ketegangan yang terjadi antara Presiden dan DPR sepanjang 2009-2010. Dari awal, kedua pihak bersikukuh pada sikap masing-masing. Kegagalan Presiden menjaga soliditas koalisinya berakhir dengan keputusan DPR yang menyalahkan kebijakan tersebut.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial : Ciri, Kelebihan, Kekurangan, Contoh Negara yang Menggunakan, Mengevaluasi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD