Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Hidup Negara
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental
dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro, menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal (“milik dan ciri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur universal dalam setiap agama. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.
Tampaknya, Pancasila masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila. Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
- Nilai Ketuhanan dan Ketakwaan
Sila Pancasila yang pertama mempunyai dimensi nilai ketuhanan dan ketakwaan bila dipandang sebagai pandangan hidup bangsa. Nilai ini bisa diartikan bahwa bangsa ini mengakui dan meyakini keberadaan Tuhan dan menaati segala perintahnya dan menjauhi apa-apa yang dilarangnya.
Berikut ini adalah contoh sila pertama Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di :
- Hidup dalam kerukunan serta kedamaian antar umat beragama.
- Memberi kebebasan sera kesempatan pada diri dan orang lain untuk melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianut masing-masing.
- Tidak membedakan orang-orang dengan agama yang berbeda di pergaulan.
-
Nilai Kemanusiaan dan Keberadaban
Secara jelas sila kedua mempunyai nilai kemanusiaan dan keberadaban. Arti dari kedua nilai ini yakni kita harus senantiasa memakai tuntunan hati nurani dan memegang teguh adab dalam semua hal yang kita lakukan.
Berikut ini adalah contoh penerapan sila kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa :
- Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan.
- Tidak membeda-bedakan orang lain jikalau bergaul.
- Selalu menjaga sopan santun dalam setiap kesempatan.
-
Nilai Persatuan dan Kesatuan
Bila ditinjau dalam fungsinya sebagai pandangan hidup bangsa, maka Pancasila sila ketiga mempunyai nilai persatuan dan kesatuan. Nilai ini merupakan nilai yang mengharuskan kita menghormati semua keanekaragaman yang ada di negara ini. Nilai ini ditanamkan di kehidupan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
Di bawah ini adalah contoh penerapan sila ketiga Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa:
- Menjaga ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat dengan menjaga persatuan.
- Meningkatkan toleransi sosial pada keragaman di tengah masyarakat.
- Selalu Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
-
Nilai Kerakyatan dan Kebijaksanaan
Sila keempat mengandung 2 nilai utama, yakni nilai kerakyatan dan kebijaksanaan. Arti dari kedua nilai ini yakni kita harus senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dan semua perilaku kita bersumber dari nurani yang pokok utamanya adalah kebenaran dan keadilan.
Berikut ini adalah contoh penerapan sila keempat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di kehidupan sehari-hari:
- Membuat keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat (keputusan bulat).
- Tidak memaksakan kehendak serta pendapat kita pada orang lain.
- Berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan masyarakat, seperti kerja bakti, pemilihan ketua RT, dan lain sebagainya.
-
Nilai Keadilan dan Nilai Kesejahteraan
Sila kelima menunjukkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai nilai keadilan dan kesejahteraan. Nilai keadilan yang dimaksud yakni tercapainya suatu keadaan dimana rakyat bisa memberikan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar, sedangkan nilai kesejahteraan yang dimaksud yakni keadaan terpenuhinya tuntutan kebutuhan rakyat hingga terwujud kepuasan serta ketentraman. Nilai kerakyatan bisa memunculkan sikap positif pada pelaksanaan demokrasi di masyarakat.
Di bawah ini adalah contoh penerapan sila kelima Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di kehidupan sehari-hari:
- Selalu berusaha yang terbaik dalam melakukan kewajiban dan menikmati hak.
- Menghargai apa yang telah dilakukan dan diciptakan oleh diri sendiri dan orang lain.
- Selalu berusaha untuk membantu orang lain yang sedang kesusahan.
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
- Dapat dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan atau permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.
- Bangsa Indonesia memiliki petunjuk atau cara untuk menyelesaikan persoalan budaya, sosial, ekonomi, dan politik.
- Bangsa Indonesia dapat membangun dirinya sesuai dengan kepribadian yang berkarakter atau ciri khas dari bangsa Indonesia. Konsep dasar dari cita-cita bangsa Indonesia telah terkandung di dalamnya diantaranya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan luas. Mempunyai ratusan adat istiadat, mempunyai ratusan bahasa dan sebagainya. Tetapi dengan pancasila kita dapat bersatu. Mungkin kata yang lebih mudahnya ialah pancasila merupakan pemersatu bangsa Indonesia.
Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa :
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME,
- Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab,
- Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab :
- Tidak saling membedakan warna kulit,
- Saling menghormati dengan bangsa lain,
- Saling bekerja sama dengan bangsa lain,
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3) Persatuan Indonesia :
- Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
- Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
- Bangga berkebangsaan Indonesia,
- Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan :
- Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama,
- Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik,
- Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
- Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
- Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Berfilsafat seumpama orang yang berpijak di bumi dan menengadah ke bintang-bintang, ia ingin mengetahui hakikat dirinya dalam alam semesta atau seseorang yang berdiri di atas gunung memandang ke bawah, ia ingin menyimak kehadirannya dengan kesemestaan yang ditatapnya.
Filsafat berciri menyeluruh, seorang ilmuwan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi pandangan disiplin ilmunya, ia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan lainnya, ia ingin tahu kaitan dengan moral, ilmu dengan agama. Ia ingin yakin bahwa ilmu membawa kebahagiaan. Filsafat tidak dapat dipisahkan, bukan karena sejarahnya yang panjang tetapi lebih karena ajaran filsafat telah menguasai bahkan menjangkau masa depan manusia dalam bentuk ideologi. Manusia, bangsa, negara, hidup sebagai pengabdi setia nilai-nilai filsafat, demikian juga bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan sejarah perjuangan yang cukup panjang.
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara, demikian bunyinya: “Menurut anggapan saya yang diminta Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, Philosofishe grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosofishe grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam – dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.
Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui fungsi filsafat Pancasila, perlu dikaji ilmu-ilmu yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikat oleh filsafat:
- Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalam kehidupan bernegara. Ternyata segala aspek berkaitan erat dengan kehidupan dan kelangsungan hidup negara. oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat harus memberikan jawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Semua tadi harus dapat dijelaskan oleh filsafat Pancasila.
- Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar, yang sate sila dengan sila lainnya saling berkait. Kelimanya merupakan kesatuan utuh, dan tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberi arah dan dasar kepada sila yang lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
- Berusaha menempatkan dan menjadikan perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan teratur. Contohnya, di dunia Barat yang liberal, kita menemukan pengembangan ilmu yang didasarkan pada tujuan pengembangan liberalisme.
Keberadaan Pancasila
Pada sidang Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), seluruh anggota sidang telah bulat berusaha dengan sekuat tenaga untuk bersama – sama merumuskan dasar Indonesia Merdeka. Akhirnya, sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara dengan suara bulat. Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945, para anggota menerima dengan bulat UUD Negara Republik Indonesia. Bung Karno sebagai ketua sidang mengatakan “Dengan ini tuan – tuan sekalian, UUD Negara Republik Indonesia serta Peraturan Peralihan telah sah di tetapkan”.
Pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bangsa Indonesia menghadapi pelbagai tantangan pelaksanaan Pancasila. Bahkan konstituante yang ditugaskan menyusun UUD tidak berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Prinsip – Prinsip Filsafat Indonesia.
Prinsip filsafat Pancasila ditinjau dari kausalitas Aristoteles
- Kausal Formalise: Sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal kebenaran formal.
- Kausal Efisiensi: Kegiatan BPUPKI dan PPM dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
- Kuasa Finalis: Berhubungan dengan tujuan. Tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila
- Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.
- Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sendiri.
- Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus berbeda sama dan gotong-royong.
- Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Kesatuan Sila – Sila Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya. Sila-sila Pancasila merupakan kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai totalitas), jika terpisah namanya bukan Pancasila, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
- Sila 1 meliputi, mendasari, dan menjiwai sila 2, 3, 4, 5.
- Sila 2 diliputi, didasari, dijiwai sila 1, mendasari dan menjiwai sila 3, 4, 5.
- Sila 3 diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2 mendasari dan menjiwai sila 4, 5.
- Sila 4 diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, dan mendasari, menjiwai sila 5.
- Sila 5 diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, 3, 4
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pancasila Sebagai Pandangan Hidup : Hakikat, Nilai Pandangan, Fungsi, Conoh Penerapan Pengembangan, Sistem Filasafat, Keberadaan, Prinsip, Kesatuan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.