Outsourcing Adalah

Diposting pada

Pengertian Outsourcing

Sebelum kita membahas mengenai istilah outsourcing yang pada saat ini sedang menjadi trend atau model dalam dunia kerja, maka ada baiknya apabila kita terlebih dahulu mengetahui definisi dan pengertian dari outsourcing itu sendiri, Bima D hartono mengungkapkan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Outsourcing Adalah

Lebih lanjut lagi, Gunarto Suhadi (2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Penerbit Universitas Atma Jaya: Yogjakarta) mengatakan bahwa pengertian tenaga kontrak outsourcing nampaknya hanyalah pengertian practical saja terutama di pandang dari sudut pengusaha sebagai pemberi kerja. Dalam situasi sekarang ini di mana banyak berdiri perusahaan dan pabrik-pabrik maka nampaknya sulit bagi perusahaan untuk merekrut atau menjaring tenaga kerja dalam jumlah banyak secara langsung. Biasanya mereka meminta agen atau biro jasa umum yang dapat mengumpulkan tenaga kerja yang cukup. Lama kelamaan biro jasa ini pekerjaannya mengkhususkan diri dalam penyediaan tenaga kerja, dan jadilah mereka perusahaan penyedia tenaga kerja.


Manfaat dan Kelemahan Sistem Outsourcing

Secara umum outsourcing banyak digunakan oleh perusahaan swasta dan BUMN, hal ini terlihat dari survei yang dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan (Hamid Junaidi, 2010, Penerapan Outsourcing di Perusahaan. Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Inflasi

Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.
Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%.


Sistem Kerja Outsourcing

Didalam Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:


  • Jangka waktu perjanjian.

perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.


  •  Jam kerja.

Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .


  • Gaji dan tunjangan.

Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Baca Juga :  Cara Menggunakan Mikroskop


  • Posisi dan Tugas.

Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.


Permasalahan Outsourcing di Indonesia

Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan maka akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.

Dewasa ini pada iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (production cost). Salah satu usahanya adalah dengan melakukan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Garis besar tujuan perusahaan melakukan outsourcing adalah agar perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Tujuan ini baik adanya, namun pada pelaksanaannya, pengalihan ini menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.

Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi, tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut.


Sistem Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. 

Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya.Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.

Baca Juga :  Pengertian Browser

Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business perusahaan perusahaan otomotif tersebut terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Namun seiring dengan waktu pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten dengan sistem outsourcing, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.


 Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Outsourcing

Pandangan umum mengenai outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dan lain lain). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun).

Di indonesia praktet yang terjadi ,yang salah, adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah sehingga ia mengandalkan upah murah sebagai cara mendapatkan profit. Akibatnya pekerjalah yang terus ditekan, dengan sistem kontrak maupun gaji yang minim. Perusahaan outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena mengandalkan persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan kelebihan dan pelayanan yang diutamakan, tapi mana yang dapat meyediakan jasa yang lebih murah, itu yang akan menang.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Outsourcing Adalah : Pengertian, Manfaat, kelembahan, Sistem Kerja, Permasalalhan, Pandangan Masyarakat, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.