Manfaat Kebijakan Publik

Diposting pada

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

√ Manfaat Kebijakan : Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Macam Dan Contohnya

Berikut beberapa Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli


  1. Woll (1966)

mendefinisikan Kebijakan Publik ialah sejumlah suatu aktivitas pemerintah untuk memecahkan suatu permasalahan di masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui berbagai suatu lembaga yang mempengaruhi sebuah kehidupan masyarakat.


  1. Menurut Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973),

Kebijakan Publik ialah sebuah keputusan yang tetap, yang ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan juga berulang-ulang pada mereka yang membuat suatu kebijakan serta yang melaksanakannya


  1. Robert Eyestone

berpendapat bahwa Kebijakan Publik ialah hubungan suatu unit pemerintah dengan suatu lingkungannya. Pernyataan ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, yang didalamnya terdapat sebuah interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka untuk mengatasi persoalan publik.


  1. Menurut Carl Friedrich,

Kebijakan Publik merupakan suatu usulan arah tindakan atau sebuah kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, ataupun suatu pemerintah guna untuk mengatasi hambatan atau untuk memanfaatkan sebuah kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka dalam mencapai suatu tujuan ataupun merealisasikan suatu sasaran.


  1. Menurut Arnold Rose,

Kebijakan Publik merupakan suatu rangkaian tindakan yang saling berhubungan.


  1. Menurut Bill Jenkins,

Kebijakan Publik merupakan suatu keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik untuk menentukan tujuan dan juga memperoleh hasil yang berdasarkan suatu pertimbangan situasi tertentu.


  1. Menurut Amara Raksasataya,

Kebijakan Publik ialah suatu kebijakan sebagai sebuah taktik dan juga strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.

Baca Juga :  Karakteristik Samudra Pasifik


Ciri Ciri Kebijakan Publik

Berikut karakteristik atau ciri ciri kebijakan publik diantaranya yaitu:

  • Kebijakan Publik adalah suatu arahan dalam tindakan dari seseorang, kelompok atau
  • Kebijakan Publik dilakukan seorang aktor
  • Kebijakan Publik ialah sesuatu yang dikerjakan ataupun tidak dikerjakan pemerintah
  • Kebijakn Publik ialah sebuah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
  • Kebijakan Publik adalah suatu rangkaian sebuah instruksi atau perintah, contohnya seperti Undang-Undang

Tujuan Kebijakan Publik

Terdapat beberapa tujuan perumusan atau pembuatan kebijakan publik diantaranya:

  • Untuk mewujudkan ketertiban didalam masyarakat
  • Untuk melindungi hak-hak yang dimiliki masyarakat
  • Untuk mewujudkan ketentraman serta kedamaian di masyarakat
  • Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat

Fungsi Kebijakan Publik

Seperti telah dijelaskan di atas, fungsi lebih mengkhususkan diri pada manfaat yang di dapat.  Sekilas mirip dengan tujuan.  beberapa poin  hampir sama persis.  Tetapi uraiannya akan berbeda.  Fungsi dari kebijakan publik, antara lain yaitu:


  1. Ketertiban

Kebijakan publik dibuat supaya terciptanya ketertiban.  Ketertiban ini dapat memperlancar pembangunan.  Pembangunan di berbagai bidang bisa dilaksanakan dengan baik.  Pihak-pihak yang ingin berinvestasi akan percaya pada kondisi Indonesia.  Semua bisa berjalan dengan adanya kebijakan publik.


  1. Menjamin Hak Asasi

Fungsi lain dari kebijakan publik ialah menjamin pelaksanaan hak asasi.  Supaya setiap orang bisa terpenuhi hak asasinya.  Tidak ada yang tertindas akibat orang lain melanggar hak asasinya.  Atau karena orang lain menuntut hak asasi dirinya tidak memikirkan kepentingan orang lain.


  1. Petunjuk Program Kegiatan

Setiap mencapai tujuan tentu pasti ada rencana untuk kegiatan.  Sebuah rencana akan mencapai tujuan dengan jangka panjang .


  1. Arahan Kepada Pelaksana

Kebijakan publik dibnetuk atau dikeluarkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.   contohnya, kebijakan menaikkan harga BBM, kebijakan pembangunan jalan tol Pantura, dan lain sebagainya.


  1. Menyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha

Fungsi Kebijakan publik selanjutnya ialah sebagai penyelenggara administrasi serta urusan tata usaha.  Setiap kebijakan akan dicatat, sehingga bisa jelas pelaksanaan, tujuan, dan juga hasilnya untuk kemudian dievaluasi.


Macam Macam Kebijakan Publik

Kebijakan publik dibagi menjadi dua macam, yaitu:


  • Kebijakan Publik Ditinjau Dari Pembuatnya

Dilihat dari segi pembuatnya, terdapat 2 kebijakan publik yaitu pusat dan juga daerah.


  • Kebijakan Pusat

Kebijakan ini dibentuk oleh pemerintah atau lembaga negara yang ada pusat untuk mengatur semua warga negara dan juga seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Rusia Negara Sekutu


  • Kebijakan Daerah

Kebijakan ini dibentuk oleh pemerintah atau sebuah lembaga Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing.


  • Kebijakan Publik Menurut Sifatnya

Berdasarkan  sifatnya, terdapat 3 macam kebijakan publik yakni:


  • Kebijakan Publik Bersifat Distributif

Kebijakan ini bersifat distributif maksudanya adalah kebijakan ini bersifat distributif dalam membagikan serta mengalokasikan sumber material yang telah diperoleh kepada masyarakat luas. Contohnya yaitu kebijakan pemerintah dalam memberi kartu sehat kepada masyarakat yang kurang mampu.

  • Kebijakan Publik Bersifat Ekstraktif

Kebijakan bersifat ekstraktif maksudnya dalam penyerapan sumber material dari masyarakat luas. Contohnya : kebijakan pada bea cukai tembakau.

  • Kebijakan Publik Bersifat Regulatif

Kebijakan berarti regulatif maksudnya adalah kebijakan berisi sejuamlah peraturan dan juga kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga negara atau penyelenggara guna menciptakan ketertiban serta kelancaran. Contohnya kebijakan dalam menetapkan UMR.


Bentuk-bentuk Kebijakan Publik

Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum (konvensi). Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya, antara lain sebagai berikut.


Peraturan Perundang-Undangan

  1. UUD 1945
  2. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
  3. Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah

Pidato Pejabat Tinggi

  1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
  2. Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
  3. Pernyataan pejabat negara.

Program-Program Pemerintah

  1. APBN dan APBD
  2. Arah kebijakan
  3. Proyek-proyek.

Tindakan yang Dilakukan Pemerintah

  1. Perjanjian yang dilakukan presiden dengan negara lain
  2. Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai, munas ormas, dan sebagainya

Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:

  1. Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
  2. Kebijakan cukai tembakau,
  3. Kebijakan pajak kedaran mewah,
  4. Program transigrasi, dan
  5. Program wajib belajar sembilan tahun.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semua sebagai warga negara. Peraturan selalu diikuti dengan kewajiban kita untuk melaksanakannya. Tentunya sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskan kebijakan publik.

Salah satu caranya adalah secara aktif menyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat seperti DPR. Masyarakat dituntut untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan mengalami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.


Manfaat Partisipasi dalam Kebijakan Publik di Daerah

Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, tidak hanya sebatas dalam pelaksanaan tetapi mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan evaluasi. Jika masyarakat aktif berpartisipasi dalam seluruh proses tersebut, akan banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan bersama, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga :  Pengertian Asas Diskresi


  • Terbentuknya Masyarakat Hukum

Masyarakat hukum adalah masyarakat yang sadar dan patuh pada hukum yang berlaku. Masyarakat hokum adalah masyarakat yang selalu mengedepankan hokum dalam berbagai hal.


  1. Terbentuknya Masyarakat yang Sadar Politik

Masyarakat sadar politik adalah masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata.


  • Terbentuknya Masyarakat yang Bermoral dan Berakhlak Mulia

Masyarakat yang sadar hukum dan sadar politik akan mengedepankan nilai moralitas dalam kehi dupannya. Masyarakat tersebut tidak akan saling menginjak dan saling menghinakan satu sama lainnya. Akan tetapi, saling mengayomi, menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban sebagai sesama manusia.


  • Suksesnya Pembangunan Nasional

Masyarakat yang aktif mendukung kebijakan publik akan menciptakan nilai persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.


Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik 

Alam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hambatan-hambatan tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak tegas.

Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.

Tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi terhadap kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung jawab. Apabila kesadaran  hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Manfaat Kebijakan Publik : Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Macam, Bentuk, Manfaat Partisipasi, Pelaksanaan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD