Pengertian Konsoliasi
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
- pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
- setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Karena konsolidasi merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan diantaranya adalah dengan cara konsoliasi. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau definisi dari konsiliasi. Bahkan tidak dapat ditemui satu ketentuan pun termasuk tentang pengertian konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 ini. Perkataan konsiliasi sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Alenia ke-9 Penjelasan Umum Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut.
Sehingga pengertian konsiliasi dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator)
Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi
Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berarti bahwa, proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara damai apabila para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menemukan solusi yang bersahabat.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah:
- konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
- konsiliator memiliki peran yang lebih besar daripada mediator. Dalam konsiliasi pihak ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga para pihak memiliki kebebasan untuk memutuskan atau menolak syarat-syarat penyelesaian sengketa yang diusulkan.
- Sedangkan mediator hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).
Penyebab Sengketa
Lebih jelas lagi bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Yang mana untuk dapat mengetahui kebenaran fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan melakukan penyelidikan. Tujuan dari suatu penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik adalah untuk menetapkan fakta yang mungkin dengan cara demikian memperlancar penyelesaian sengketa yang dipermasalahkan.
Dan biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase. Arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
- Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
- Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
- Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
- Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan
Tujuan Konsiliasi
Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan.Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan, supaya kedua belah pihak dapat melewati perselisihan tersebut .
Karena proses konsiliasi memperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.
Keuntungan Konsiliasi
- Bebas biaya
- Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses Pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
- Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
- Konsiliasi bersifat sukarela
Petugas Konsiliasi
- Para petugas konsiliasi di EOC berasal dari latar belakang yang beraneka ragam
- Pelatihan mereka diperbaharui secara berkala
- Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak memihak
Karakteristik Sengketa Konsoliasi
Konsiliasi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yaitu:
- Voluntary: artinya bahwa penggunaan penyelesaian secara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak, artinya tidak ada paksaan untuk menggunakan proses konsiliasi.
- Flexible: Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, seperti memilih konsiliator, tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
- Not binding: Sifat konsiliasi adalah tidak mengikat atau hanya rekomendasi
- Fast: Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan proses-proses seperti di arbitrase atau pengadilan
- Informal: Proses konsiliasi memang diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara lisan
- Less expensive: Relatif lebih murah karena biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,
- Win-win solution: Menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Konsoliasi Adalah : Pengertian, Proses, Penyebab, Tujuan, keuntungan, Petugas, Karakteristik, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.