Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Diposting pada

Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Didalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut ataupun otoriter. Untuk menghindari hal ini perlu ada pemisahan ataupun pembagian kekuasaan, supaya terjadi kontrol dan juga keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Maksudnya yaitu, kekuasaan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif tidak hanya dipegang oleh satu orang saja.

Konsep Pembagian Kekuasaan

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal serta pembagian kekuasaan secara vertical.


Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif serta yudikatif ). Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan negara secara horisontal dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Serta mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan juga yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.


  • Kekuasaan Konstitutif.

Kekuasaan Konstitutif ialah kekuasaan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.


  • Kekuasaan Eksekutif.

Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang serta penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden yang sudah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”


  • Kekuasaan Legislatif.

Kekuasaan Legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”


  • Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan juga keadilan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi yang sudah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Baca Juga :  Pengertian Penelitian


  • Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif.

Kekuasaan Eksaminaif ialah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan juga tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”


  • Kekuasaan Moneter.

Kekuasaan Moneter ialah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan juga menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia yang sudah ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian kekuasaan secara horisontal di tingkat pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan juga DPRD provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan juga DPRD kabupaten/kota.


Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan ini, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan juga pemerintahan kabupaten/kota). Di pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertical ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan juga pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan serta pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan juga kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertical tampak sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Indonesia. Dengan asas ini, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan pada pemerintah daerah otonom (provinsi dan juga kabupaten/kota) untuk mengurus serta mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,

kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk pemerintah pusat, yakni kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan juga fiskal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.


Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia


  • Macam-macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya. Apakah Negara mempunyai kekuasaan? Negara memiliki banyak kekuasaan. Kekuasaan Negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), Kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:

Baca Juga :  Pengertian Promosi

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili pelanggaran setiap terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatife, yaitu kekuasaan untuk melaksanakanhubungan luar

Tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan Negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam Bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:278)

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakanpenyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.


  • Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.

Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.


Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia


Kedudukan

Menurut UU Nomor .39 tahun 2008 mengenai Kementrian Negara pada bab II Kedudukan dan urusan pemerintahan pasal (2) bahwa kementrian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Pasal 3, bahwa Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Maksudnya kedudukan kementrian dalam struktur pemerintahan tidak tergantung pada dewan tetapi tergantung pada presiden.


Fungsi

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan Pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, Pembinaan pemerintahan desa.  Pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan Daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Dalam Negeri.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Dalam Negeri
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian Dalam Negeri di daerah.
  6. Pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.
  7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  8. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
  10. Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan Sendiri. Oleh karena itu, Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh Menteri-Menteri Negara. Menteri – menteri  Negara  ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga :  Cara Berkomunikasi Yang Baik dan Benar

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara


Nilai-nilai Pancasila

Pancasila mempunyai peran dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideologi Negara, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, cita-cita dan tujuan nasional. Semua peran dan fungsi tersebut harus diaplikasikan dan diamalkan dalam kehidupan di Indonesia baik dari mulai skala kecil didalam keluarga hingga dalam pemerintahan dan penyelenggaraan negara secara keseluruhan.

Nilai-nilai Pancasila tidak lepas bagiannya dari akar budaya yang ada di Indonesia. Akar budaya ini melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan di Indonesia.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu. Manusia Indonesia senantiasa menjalankan segala tuntunan agamanya sejalan dengan mengembangkan toleransi.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mencerminkan manusi berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai dan rasa kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tenggang rasa, menghormati hak asasi manusia, mengutamakan kebenaran dan keadilan, anti penjajah dan mencintai semua manusia.

Sila Persatuan Indonesia, pengakuan terhadap kesatuan tanah air, satu bangsa dan satu negara Indonesia, menjadi keseluruhan yang utuh.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga negara. Nilai luhur yang terkandung berupa mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, cinta demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri .

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.

Nilai Pancasila ini bukan hanya menjadi dasar filosofi saja melainkan mempunyai nilai praktis yang harus diamalkan dalam setiap lini kehidupan.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia : Pengertian, Sistem Kekuatan, Kedudukan, Fungsi, Nilai Pancasila, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semunya.

Posting pada SD