Pengertian Kebijakan Pemerintah
Definisi Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan bisa diartikan sebagai rangkaian konsep serta asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan juga cara bertindak. organisasi kebijakan diartikan oleh para ahli sebagai berikut:
- Menurut Friedrik (1963) kebijakan ialah serangkaian tindakan yang diajukan oleh seseorang, group, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu dengan mencantumkan kendala-kendala yang dihadapi dan juga kesempatan yang memungkingkan pelaksanaan usulan tersebut dalam upaya mencapai tujuan.
- Pendapat PBB: Kebijakan adalah suatu deklarasi mengenai dasar pedoman (untuk) bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.
- Menurut Anderson (1979) kebijakan adalah serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu yang mesti diikuti serta dilakukan oleh para pelakunya untuk menyelesaikan suatu masalah (a purposive corse of problem or matter of concern).
- Menurut Lasswell (1970) Kebijakan ialah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan juga praktik-praktik yang terarah (a projected program of goals values and practices).
- Menurut Heclo (1977) Kebijakan adalah suatu cara bertindak yang sengaja dilaksanakan dalam menyelesaikan masalah-masalah.
- Menurut Amara Raksasa Taya (1976) Kebijakan ialah suatu taktik atau strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan.
- Menurut Budiardjo (1988) Kebijakan ialah sekumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan juga cara-cara dalam mencapai tujuan tersebut.
- Menurut Anderson Kebijakan ialah suatu tindakan yang memiliki tujuan yang dilakukan seorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memyelesaikan suatu masalah.
- Menurut Carter V. Good (1959) Kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan pada suatu nilai dan juga beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum serta memberikan bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya suatu
- Menurut Indrafachrudi (1984) kebijakan ialah suatu ketentuan pokok yang menjadi dasar dan juga arah dalam melaksanakan kegiatan administrasi ataupun
- Menurut Carl Friedrich Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah kepada tujuan dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.
- Menurut Eulau (1977) kebijakan adalah suatu keputusan tetap, dicirikan oleh tindakan yang bersinambung dan juga berulang-ulang terhadap mereka yang membuat serta melaksanakan kebijakan.
- Pendapat KBBI: Kebijakan adalah rangkaian konsep serta asas yang menjadi garis dan juga dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tetang perintah, organisasi, dan lainnya).
Macam – macam kebijakan Pemerintahan
Kebijakan Keuangan
- Uang
Uang yaitu benda yang disetujui masyarakat umum sebagai alat pelantara tukar menukar dalam perdagangan, dan berperan penting dalam menetukan suatu kegiatan ekonomi masyarakat di suatu negara. Para ahli ekonomi sepakat bahwa uang dapat berakibat baik bagi perekonomian, namun uang kadang juga dapat berakibat buruk bagi perekonomian, dan juga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan kesetabilan serta pertumbuhan ekonomi suatu negara.
- Fungsi uang dalam perekonomian yaitu:
- alat pertukaran
- pengukur nilai
- perhitungan dan akuntansi
- penyimpan nilai
- instrumen term of payment
- Inflasi
Inflasi ialah proses naiknya harga secara umum dan terus menerus sesuai mekanisme pasar.Pencegahan inflasi merupakan salah satu tujuan utama dari kebijaksanaan ekonomi makro pemerintahan dan juga bank sentral dinegara manapun. Oleh karena itu, inflasi dianggap sebagai suatu yang tidak diinginkan serta memberi pengaruh yang tidak baik terhadap distribusi pendapatan (masyarakat berpendapat rendah akan menderita), spekulasi, kegiatan pinjam meminjam, dan juga persaingan di perdagangan internasional.
-
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ialah suatu kebijakan yang diambil pemerintah ( Bank Sentral ) untuk menambah serta mengurangi jumlah uang yang beredar. kebijakan moneter sejak tahun 1945 hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitaas ekonomi dalam jangka pendek.
-
Kebijakan Fiskal
Pada prinsipnya Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan juga pengeluaran negara. Disamping itu, pengeluaran dibagi kedalam dua kelompok besar yaitu pengeluaran rutin seperti membayar gaji pegawai, belanja barang dan pengeluaran yang bersifat pembangunan.
Tingkatan Kebijakan Pemerintah
- Kebijakan Nasional, adalah kebijakan Negara yang sifatnya fundamental serta strategis untuk mencapai tujuan nasional/Negara sesuai dengan amanat UUD 1945 GBHN. Kewenangan dalam pembuat kebijaksanaan yaitu MPR, dan juga presiden bersama-sama dengan DPR.
- Kebijaksanaan Umum adalah Kebijaksanaan yang dilakukan oleh presiden yang sifatnya nasional dan juga menyeluruh berupa penggarisan ketentuan-ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan serta pembangunan sebagai pelaksanaan UUD 1945, ketetapan MPR ataupun undang undang untuk mencapai tujuan nasional.
- Strategi kebijakan ialah salah satu kebijakan pelaksanaan secara hirarki dibentuk setingkat menteri, gubernur, walikota/bupati berbentuk surat keputusan yang mengatur tata laksana kerja dan juga segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya manusia. Strategi diartikan sebagai serangkaian sasaran organisasi yang kemudian mempengaruhi penentuan tindakan komprehensif dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan ataupun alat dengan tujuan yang akan dicapai.
Tahap Pembuatan Kebijakan
Thomas R. Dye dalam Dunn mengatakan bahwa kebijakan memiliki 3 elemen dalam pembentukannya yaitu kebijakan publik (public policy), pelaku kebijakan (policy stakeholders), dan lingkungan kebijakan (policy environment). Ketiga elemen ini saling memiliki andil, dan saling mempengaruhi. Pengambilan keputusan untuk sebuah kebijakan tidak semata hanya melihat pada ketiga elemen itu saja. Namun juga dipengaruhi oleh tahap-tahap pembuatannya. Menurut Dunn tahap pembuatan kebijakan terbagi menjadi 5 tahap yaitu:
-
Penyusunan Agenda.
Sebelum kebijakan ditetapkan dan dilaksanakan, perlu adanya penyusunan agenda dengan memasukkan dan memilih masalah-masalah atau isu-isu mana saja yang akan dijadikan prioritas untuk dibahas kemudian dikumpulkan sebanyak mungkin untuk diseleksi.
-
Formulasi Kebijakan
Formulasi kebijakan bisa disebut juga dengan perumusan kebijakan yang merupakan tahap awal pembuatan kebijakan. Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan selanjutnya dibahas oleh para pembuat kebijakan kemudian dikelompokkan untuk mencari hasil pemecahan masalah yang ada. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Namun, perumusan kebijakan tidak selalu menghasilkan peraturan atau perintah eksekutif maupun aturan administrasi yang diusulkan.
-
Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Legitimasi Kebijakan bertujuan untuk memberikan otorisasi atau kekuasaan pada proses dasar pemerintah. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah adalah sah. Proses legitimasi kebijakan membutuhkan sepenuhnya kepercayaaan untuk menentukan kebijakan seperti apa yang kemudian akan di sah kan oleh pemerintah. Ini adalah tahap akhir dari sebuah keputusan pemilihan kebijakan kemudian secara pasti di ambil kepastian dan penetapan kebijakan.
-
Implementasi Kebijakan
Berhasil tidaknya suatu kebijakan pada akhirnya ditentukan pada tataran implementasinya. Secara sederhana implementasi kebijakan merupakan tindakan dalam proses pembuktian dari sebuah kebijakan. Untuk menganalisis proses implementasi kebijakan dilakukannya beberapa pendekatan salah satunya adalah top-down. Pendekatan tersebut bertitik-tolak dari perspektif bahwa keputusan-keputusan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur, administratur, atau birokrat di semua tingkatan yang terutama pada tingkatan bawah.
-
Evaluasi Kebijakan
Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Pelaksanaan evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Kebijakan Pemerintah Berkaitan Dengan PPDB Menggunakan Sistem Zonasi
Kebijakan ini lahir dari sebuah keprihatinan. Pasalnya, ada kesenjangan sangat tinggi antara sekolah yang dianggap favorit yang biasanya ada di kota dengan sekolah yang dianggap kurang favorit yang ada dipinggiran atau sekolah yang dianggap low quality.
Pada tahun 2018 penerimaan peserta didik baru mulai menerapkan sistem zonasi. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem ini memprioritaskan pendaftar yang berasal dari wilayah yang sama dengan sekolah tersebut, dengan persentase perbandingan penerimaannya yaitu 90% dari dalam wilayah dan 10% dari luar wilayah sekolah itu berada. Kendala yang dihadapi dalam implementasi sistem zonasi yaitu kekurang pemahaman wali murid terhadap sosialisasi mengenai sistem zonasi karena latar belakang pendidikan wali murid yang berbeda-beda. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu melakukan sosialisasi sistem zonasi lebih awal dengan sejelas-jelasnya.
-
Juknis PPDB Sesuai Permendikbud Nomor 17
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekolah setiap tahunnya. PPDB yang dilakukan sekolah tentu harus berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
-
Peranan Sekolah Kawasan Berbasis sistem Zonasi
Peranan sekolah kawasan berbasis sistem zonasi adalah memberi kemudahan bagi siswa-siswi dalam melaksanakan kewajibannya dalam menuntut ilmu hal ini dikarenakan memberikan kemudahan bagi siswa maupun siswi dalam memilih sekolah berdasarkan pada wilayah tempat tinggal mereka.
Masalah yang Timbul Akibat Adanya Kebijakan Pemerintah Berkaitan dengan PPDB Menggunakan Sistem Zonasi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan, dari hasil analisis KPAI Bidang Pendidikan atas proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri dengan sistem zonasi selama dua tahun terakhir, terdapat 9 permasalahan utama yang memengaruhi penerapan PPDB sistem zonasi.
- Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya, di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
- Ada calon siswa yang tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk.
- Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB zonasi dan sistem online, memastikan bahwa siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima. Jadi meski mendapatkan nomor antrian 1, namun jika domisili tempat tinggal jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.
- Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan. Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
- Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.
- Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung. Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.
- Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.
- Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.
- Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka beberapa pemerintah daerah membuat kebijakan menambah jumlah kelas dengan sistem 2 shift (pagi dan siang).
- Keterbatasan daya tampung.
- Perpindahan tempat tinggal tiba-tiba.
- Kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan, hal ini membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga biasanya ada di pusat kota sepi peminat.
- Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena berada di zona padat.
Solusi untuk Mengatasi Kebijakan Pemerintah Berkaitan dengan PPDB Menggunakan sistem Zonasi
- Memperbolehkan siswa yang tinggal di luar zonasi, untuk menumpang tinggal di rumah keluarga yang berdekatan dengan sekolah yang diinginkan. Dibuktikan juga dengan surat keterangan domisili, maka sistem bias terpenuhi.
- Melakukan redistribusi guru. Jadi guru-guru yang terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi.
- Memperhatikan ketersediaan fasilitas belajar. Hal ini dianggap penting untuk meratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Pelatihan bagi guru-guru. Tidak hanya akan melakukan redistribusi terhadap guru-guru di sekolah negeri, pelatihan juga akan dilakukan. Pelatihan ini ditujukan bagi guru-guru guna mengembangkan keahlian mereka dalam mengajar. Dengan pemberian pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.
- KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud No. 14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam system PPDB.
- KPAI mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait system PPDB agar Dinas-dinas Pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
- KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim. Karena, Kelemahan utama sistem zonasi adalah tidak meratanya standar nasional pendidikan di semua sekolah dan kuota daya tampung siswa di setiap wilayah yang belum jelas distribusinya.
Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pemetaan. Sekolah yang tepat sehingga anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Macam Kebijakan Pemerintah : Pengertian, Macam, Tingkatan, Tahapan Pembuatan, Keberkaitan, Masalah, Solusi, Definisi Menurut Para Ahli, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.