Pengertian Kabinet Pemerintah (Presidensial)
Kabinet presidensial ialah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab pada perlemen/DPR tetapi kepada presiden. Didalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan juga legislatif mempunyai kedudukan yang independen.
Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti didalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan juga tidak akan bisa dijatuhkan karena rendah subjektif seperti kurangnya dukungan politik. Namun tidak ada mekanisme dalam mengontrol presiden. Jika presiden melanggar konstitusi, pengkhianatan, dan melibatkan masalah kriminal, posisi presiden bisa untuk dijatuhkan. ketika ia dipecat dikarenakan pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden akan menggantikan posisinya menjadi presiden.
Ciri-Ciri Kabinet Pemerintahan Presidensil
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa ciri dari sistem pemerintahan presidensia l:
- Penyelenggara negara berada ditangan seorang Presiden ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, namun dipilih langsung oleh rakyat ataupun suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangung jawab terhadap presiden serta tidak bertanggung jawab terhadap parlemen ataupun
- Presiden tidak bertanggungjawab terhadap Hal ini dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak akan bisa membubarkan parlemen seperti didalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung oleh
- Presiden mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk bisa mengangkat serta memberhentikan menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri yang akan bertanggung jawab untuk kekuasaan eksekutif (tidak kekuasaan legislatif).
Karakteristik Pemerintahan Parlementer
- Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusunkabinat (dewan Menteri). pembentukan kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet jika ia merasa tidak memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan menyusun bersama kabinet dangan pemimpin partai politik lain yang akan dilibatkan dalam kabinet koalisi.
- Perdana Menteri dan para Menteri berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
- Kepala Negara/Raja berperan sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlementer dan kabinet.
Kelebihan Sistem Presidensial
Berikut beberapa kelebihan dari sistem presidensial :
- Cabang eksekutif adalah posisi yang lebih stabil dikarenakan oleh eksekutif yang tidak tergantung kepada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan adanya jangka waktu tertentu. Seperti misalnya seperti, presiden Amerika serikat 4 tahun, Presiden Indonesia 5 tahun, sedangkan Presiden Filipina ialah 6 tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah untuk disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat regenerasi untuk posisi eksekutif disebabkan legislatif bisa diisi oleh orang luar, termasuk juga anggota parlemen.
Prinsip Parlementer
-
Rangkap Jabatan
Konstitusi nagara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berada dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang ada.
-
Dominasi Resmi Parlemen
Parlemen tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen dan kabinet).
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ialah kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial, antara lain :
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga bisa menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem Akuntabilitasnya tidak terlalu
- Pengambilan keputusan ataupun kebijakan publik umumnya hasil dari tawar-menawar antara eksekutif dan juga legislatif, sejauh tidak keputusan tegas
- Membuat keputusan yang membutuhkan waktu cukup lama.
Kabinet Parlementer
Kabinet parlementer ialah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan juga memperhitungkan suara-suara yang ada dalam parlemen. Apabila dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer terbagi menjadi tiga, yakni kabinet koalisi, kabinet nasional, dan juga kabinet partai.
Ciri-Ciri Kabinet Parlementer
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer diantaranya sebagai berikut:
- Badan legislative/ parlemen ialah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen mempunyai kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan juga lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri dari orang-orang partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang di pemilihan umum mempunyai peluang besar menjadi mayoritas serta memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah ataupun kabinet terdiri atas para menteri dan juga perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen dalam melaksakan kekuasaan eksekutif. Di sistem ini, kekuasaan eksekutif ada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Biasanya anggota kabinet berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab terhadap parlemen dan juga bisa bertahan sepanjang mendapatkan dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal tersebut berarti sewaktu-waktu parlemen bisa menjatuhkan kabinet apabila mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak merangkap sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan ialah perdana menteri, sedangkan kepala negara ialah presiden dalam negara republik atau raja/sultan didalam negara monarki. Kepala negara tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan,ia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan juga keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen bisa menjatuhkan kabinet maka presiden ataupun raja atas saran dari perdana menteri bisa membubarkan parlemen. Yang selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen yang
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
-
Kepala Negara (raja/ratu)
Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.
-
Parlemen
Cikal bakal parleman di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
-
Kabinet
Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebut CABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
Contoh Pengaruh Presidensial
UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949 di Indonesia UUD disusun oleh para pemimpin bangsa Indonesia sendiri. Jadi ,awal dirancang menggunakan sistem presidansial. Beberapa anggota BPUPKI menggunkan konstitusi Amerika Serikat sebagai rujukan dalam membahas rancangan Hukum Dasar. Konstitusi Ris1949 disusun melalui KMB yang berlangsung di Den Haag,Belanda dan melibatkan utusan Pemerintah Belanda. Karena itu,Indonesia pun menggunakan sistem pemerintahan parlementer seperti yang digunakan oleh negara Belanda.
Negara Yang Menganut Sistem Parlementer
Inggris
- Kepala Negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat
- UU dalam penyelenggaraan Negara bersifat konvensi
- Kekuasaan pemerintah ada di tangan perdana menteri
- Cabinet yang tidak mempunyai kepercayaan dar badan legislatif harus meletakkan jabatannya
- Perdana menteri seaktu-waktu dapat mengadakan pemilu
- Hanya ada 2 partai besar yaitu konservatif dan partai buruh
Perancis
- Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala Negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan antara cabinet dengan legislative maka presiden membubarkan legislatif
- Jika suatu UU telah disetujui legislative tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional
- Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10% dari anggota legislatif
India
- Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
- Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan
Pakistan (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam
- Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif
- Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UUditerima 2/3 anggota legislatif
- Presiden berwenang membubarkan bada legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru
- Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang di ajukan ke legislatif paling lama 6 bulan
Kadana
- Kanada diakui secara resmi oleh inggris melalui perlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam persemakmuran
- Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982.
Jepang
- Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai symbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya ditangan badan Legislatif (Diet)
- Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana menteri bertanggng jawab kepada diet
- Perdana menteri membentukkabinet yang anggotanya adalah angota diet
- Sistem peradilan di Negara Jepang meniru sistem pemerintahan Perancis, Jerman dan Inggris yaitu dengan sedikit hakim. Karena dapa penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan
- Mahkamah agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding
- Sejak tahun 1945, partai demokrat liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas disetiap pemilihan. Usahawan dan etani sangat mendukung partai ini
Belanda
- Pemerintahan Negara Belanda menganut sistem monarki konstitusional, diman pemerintahan didirikan dibawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala Negara.
- Sistem parlementer di Negara Belanda timbul pada tahun 19866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen
- Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah da n patlemen, rajatidak mempertahankan meterinya, sehingga cabinet harus bubar.. sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda sistemparlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara
Australia
- Penyelenggaraan pemerintahan Australia dilaksanakan oleh perdana menteridengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis
- Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (majelis rendah) dan senat (majelis tinggi)
- Partai yang memiliki jumlah kusi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya
- Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri
- Dalam masalah perundang-undangan yang mempunnyai kewenangan menyesahkan undang-undang adalah majelis rendah danmajelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota parlemen
Malaysia
- Malaysia adalah negara yang berbentuk kerajaan
- Di Negara Malaysia badan kerajaan terdiri atas tiga badan utama yaitu badan perundangan, badab eksekutif dan badan kehakiman
- Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat
- Peranan kedua dewan ini adalah membuat undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu badan eksekutif Negara Malaysia tidak dipegang oleh ratu atau yang dipertuan agung, karena yang dipertuan agung hanya sebuah lambang Negara yang berdaulat.
- Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia jabatan yang dipertuan agung di pegang oleh salah satu sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun dan akan digantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
- Perdana menteri bergantung pada kemenangan partainya dalam pemilu.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenaiĀ āPengertian Kabinet Pemerintah Dan Parlementer: Pengertian, Ciri, Kelebihan Dan Kelemahan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.