Pengertian Talak

Diposting pada

Pengertian Talak

  • Menurut Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa talak merupakan sebuah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  • Menurut Ulama madzhab Syafi’i, talak merupakan pelepasan akad nikah dengan lafal talak maupun yang semakna dengan itu (kata-kata percerian)
  • Menurut Ulama madzhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan dalam hubungan suami istri.

√ Jenis Talak : Pengertian, Hukum, Rukun dan Macam

Dalil Hukum Talak

dalil hukum talak

Lafadz Talak


  1. Talak Sharih

Talak Sharih membawa maksud “nyata” atau “jelas” iaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang. Tidak ragu-ragu atau was-was dengan menyatakan perkataan tersebut hanya membawa maksud penceraian dan tiada pengertian yang selainnya, seperti kalimah “Talak” atau “Cerai”. Contoh lafaz yang Sharih:

  • Aku ceraikan kau dengan talak satu
  • Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
  • Hari ini aku ceraikan kau
  • Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang “Sharih” seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat dan saksi.

Penceraian, walaupun tanpa niat untuk menceraikan, asalkan dilafazkan dengan sengaja boleh menyebabkan terjatuhnya talak.


  1. Talak Kinayah.

Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:

  • Aku tak nak kau lagi, kau boleh balik ke rumah orang tua kau
  • Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
  • Kita berdua sudah tiada apa-apa hubungan lagi

Lafaz-lafaz seumpama ini termasuk dalam kategori Kinayah, jika suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talak tidak jatuh, tetapi jika sebaliknya iaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan kalimah ini, maka talak dikira jatuh.

Bagi pasangan yang meragui akan lafaz yang telah diucapkan oleh suami, mereka hendaklah menghubungi pihak Mahkamah bagi mendapatkan pengesahannya. Begitu juga bagi pasangan yang ingin merujuk semula, mereka perlulah melaporkan perkara ini ke Mahkamah Syariah bagi mendapatkan nasihat selanjutnya.


  1. Taklik Talak

Taklik talak ialah talak yang digantung atau diikat dengan sesuatu syarat yang tertentu seperti kata suami kepada isterinya:

“ Jika kau keluar dari rumah mala mini jatuh talak satu”.

Maka apabila isteri keluar rumah pada hari ni, jatuhlah talaknya.

Ingin tahu?: Perkahwinan Siri Minda Utusan, Sulaiman Endut, Kuala Lumpur, Utusan Publications, 1999, hlmn 93.

Ingin tahu?: Perkahwinan Siri Minda Utusan, Sulaiman Endut, Kuala lumpur, Utusan Publications, 1999, hlmn 95.


Hukum Menjatuhkan Talak


  • Wajib

Talak menjadi wajib jika pihak hakam (juru damai) tidak berhasil menyelesaikan perpecahan antara suami dan isteri dan tidak boleh diperbaiki kembali hubungan mereka serta hakam (juru damai) berkeyakinan bahawa talak merupakan salah satu jalan yang dapat menyelesaikan perpecahan.

Baca Juga :  Konsep Media Pembelajaran


  • Makruh

Seorang suami telah menceraikan isterinya sedangkan isterinya sentiasa taat dan patuh kepada suami. Kehidupan rumahtangga mereka juga tiada cacat cela serta rukun damai. Perbuatan suami mencerailan isterinya walaupun sah tetapi makruh di sisi Allah Taala.


  • Haram

Cerai haram amat dibenci oleh Allah Taala. Menurut ulamak islam, cerai haram terbentuk atau tergolong kepada tiga perkara.

Abdul Qadir Djaelani, 2001, Rumahku Syurgaku Keluarga Sakinah, Pustaka Dini Sdn. Bhd, Selangor, hal. 318


  • Sunat

Apabila suami tidak sanggup lagi menanggung nafkah isteri dengan cukup, atau pun isteri tidak menjaga kehormatan dirinya sebagaimana sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud; seorang lelaki datang menemui baginda lalu berkata ; “ Bahawasanya isteriku tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya ” jawab Nabi S.A.W. : “ Hendaklah engkau ceraikan isteri engkau itu ”.


Hikmah Talak

Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah muslimah, baik disebabkan oleh salah satu suami isteri atau oleh keduanya.

Hanya saja, terkadang ’ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di tempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak.

Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.

Allah SWT berfirman, ”Talak (yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan  orang yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).

Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut api perceraian.

Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya,  ”Hai Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu.

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)

Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.


Hukum Talak Dalam Islam

Hukum dari talak bisa menjadi wajib sunah dan haram berikut adalah berikut ini penjelasannya.


  • Talak Menjadi Wajib

Hukum talak menjadi Wajib yakni talak yang akan dijatuhkan oleh pihak penengah antara suami dan istri (hakam), karena perceraian antara suami dan istri yang tidak akan mungkin disatukan kembali dan jug talak merupakan satu-satunya jalan.


  • Talak Menjadi Haram

Hukum dari talak menjadi Haram yakni talak tanpa alasan yang benar. oleh sebab itu, diharamkan karena menyakiti istri yang pada akhirnya akan merugikan kedua belah pihak, dikarenakan tidak ada gunanya dan juga kemaslahatan melakukan talak.

Baca Juga :  Mitigasi Bencana Banjir


  • Talak Menjadi Sunnah

Hukum talak menjadi Sunnah yakni suatu talak yang disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt maupun suka melanggar larangan-Nya. Dalam hal ini istri dikategorikan sudah rusak moralnya, padahal suami sudah berusaha memperbaikinya diri. Menurut Imam Ahmad tidak patut mempertahankan istri seperti itu, karena hal tersebut akan banyak mempengaruhi keimanan suami dan juga tidak membuat ketenangan dalam rumah tangga. Bahkan Ibnu Qadamah menjelaskan bahwa talak terhadap istri yang demian wajib hukumnya.


Rukun Talak dalam Islam

Rukun talak merupakan terdapat unsur-unsur pokok yang harus ada dalam talak, dan juga jatuhnya talak tergantung unsur-unsur tersebut. Berikut ini adalah rukun-rukun dari talak


  • Suami

Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri telah dianggap sah apabila suami dalam keadaan berakal, baligh dan berdasarkan kemauannya sendiri bukan sebuah paksaan dari pihak mana pun. Jumhur ulama sepakat bahwa suami yang telah terkena gangguan jiwa, dan bukan atas kemauannya sendiri talaknya akan tidak sah. Sementara menurut Imam Hanafi dan juga murid-muridnya jika talak karena paksaan dianggap sah.lalu Sedangkan jika menjatuhkan talak dalam keadaan mabuk, main-main, ketika sedang marah, lupa dan saat tidak sadar mereka berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang berpendapat talaknya sah saja dan juga ada yang berpendapat tidak sah.


  • Istri

Talak yang dijatuhkan kepada Istri hukumnya sah sah saja apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj’i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya.


  • Qashdu (di sengaja)

Melakukan Talak akan sah jika ada kesengajaan mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak dan juga bukan maksud yang lainnya. Oleh sebab itu jika salah dalam mengucapkan tidak aka dianggap sebagai talak.


Macam-Macam Talak

Talak mempunyai beberapa banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang akan dilihat dari beberapa segi.yang Diantaranya yaitu:


  • Talak Ditinjau Dari Segi Jumlah

a.Talak satu. ialah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan juga hanya dengan satu talak.

b.Talak dua. ialah suartu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali maupun untuk yang pertama kalinya tetapi dengan 2 talak sekaligus.misalnya: aku talak kamu dengan talak yang dua.

c. Talak yang ke tiga. ialah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. ataupun untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. misalnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak yang tiga.


  • Talak Ditinjau Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk kembali


a. Talak Raj’i

Yang dimaksud dengan talak raj’i ialah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah maupun sebelum masa iddahnya yang berakhir. Yang termasuk talak raj’i yakni talak satu dan juga talak dua. DR. Asy-Syiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak akan melakukan akad nikah lagi, tidak akan memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi lagi.


b. Talak Ba’in

Yang dimaksud dengan talak ba’in yakni talak yang akan dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali KECUALI dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syaratnya serta rukunnya. Talak ba’in ada 2 macam yaitu talak ba’in shughra dan juga talak bain kubra.

  • Talak Ba’in Shughra
    Talak ba’in shughra merupakan talak yang dapat menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba’in shughra antara lain talak yang belum akan bercampur, khuluk, talak satu dan juga talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.
  • Talak Ba’in Kubra
    Talak ba’in qubra merupakan talak 3 dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki yang lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Baca Juga :  Usaha Peningkatan Hasil Agraris

  • Talak Ditinjau Dari Segi Keadaan Istri

a. Talak Sunny : Talak sunny yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan juga jelas kehamilannya.

b. Talak Bid’iy : Talak bid’iy yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri saat sedang haid Dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.


Syarat Talak

Suami yang menceraikan istrinya disyaratkan :

  • Telah dewasa.
  • Berakal sehat.
  • Atas kesadaran dan kehendak sendiri.
  • Ucapan talak yang dikemukakannya berdasarkan kesadaran dan kesengajaan.

Talak Yang Tidak Sah


  • Talak karena dipaksa

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. Dalam ketentuan syara’, jika seseorang dipaksa untuk kufur, dan ia benar – benar tidak bisa menghindari darinya, maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa.


  • Talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk. Jumhur ulama mengatakan bahwa talak yang diucapkan oleh orang yang mabuk hukumnya sah. Alasannya, mabuk yang dialaminya adalah perbuatan dan keinginan sendiri.

Imam asy-Syaukani Rahimakumullah mengatakan, “orang yang mabuk dan tidak bisa menggunakan akalnya maka talaknya tidak sah, karena tidak adanya ‘illat yang menyebabkan sahnya talak. Syariat telah menentukan hukum talak bagi orang yang mabuk. Sehingga, akal kita tidak boleh melangkahinya dengan mengatakan bahwa hukum talak orang tersebut adalah sah.”


  • Talak yang diucapkan oleh orang yang sedang marah

Berdasarkan penelitian yang mendalam, ada tiga jenis atau tingkatan kemarahan :

  1. Pertama, orang yang sedang marah sampai akalnya tidak berfungsi, kemudian ia menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya tidak sah dan tidak menyebabkan perceraian diantara keduanya. Biasanya, orang yang sedang marah besar tidak menyadari apa yang diucapkan, karena ia sudah dikuasai emosi dan nafsu.
  2. Kedua, marah yang terkendali sehingga akal seseorang yang mengalaminya masih berfungsi dengan baik. Para ulama sepakat bahwa orang yang mengucapkan talak dalam keadaan marah seperti ini, hukumnya sah dan keduanya harus dipisahkan.

Ketiga, marah yang berada di antara keduanya, yaitu antara berlebih-lebihan dan terkendali. Para ulama sepakat bahwa orang yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah seperti ini, hukumnya sah dan kedua pasangan harus dipisahkan


  • Talak Yang Diucapkan Tanpa Niat (kesengajaan)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak yang diucapkan oleh seseorang tanpa sadar atau unsur kesengajaan. Jumhur ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkannya adalah sah, dan keduanya harus dipisahkan. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

“Tiga perkara yang seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).


  • Talak yang diucapkan oleh orang yang terkejut

Dalam kehidupan sehari – hari kita sering menjumpai orang yang latah. Sehingga, ia mudah mengatakan ucapan sesuatu tanpa sadar, dan terjadi secara spontan. Dalam keadaan seperti ini, talak yang diucapkannya adalah tidak sah, dan keduanya tetap berada dalam ikatan pernikahan.


  • Talak yang diucapkan oleh anak kecil

Imam Malik berpendapat talak yang diucapkan oleh anak kecil tidak berlaku sampai ia mencapai usia baligh. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa talak yang diucapkan anak kecil tidak berlaku sampai umurnya mencapai dua belas tahun.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Talak : Hikmah, Rukun, Macam, Syarat, Yang Tidak Sah, Hukum, Dalil, Lafadz, Hukum Menjatuhkan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD