Hukum Perdata Adalah

Diposting pada

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

hukum perdata

  1. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
  2. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman  politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131 “Indische Staatsregeling” yang dalam pokoknya sebagai berikut:

  1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
  2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
  4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
  5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.

Definisi Hukum Perdata Material dan Formal


  • Hukum Perdata Material

Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.


  • Hukum Perdata Formal

Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian

Baca Juga :  Pengertian Pembangunan Berkelanjutan


Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.

Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.

Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
  2. KUHPerdata (BW)
  3. KUH dagang
  4. UU No 1 Tahun 19745. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.[5]

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.[6]Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :
Buku I             : tentang orang
Buku II           : tentang Hukum Perdata
Buku III          : tentang Perikanan
Buku IV          : tentang Pembuktian dan Daluarsa

Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :
Buku I                  : tentang hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II    : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku III   : tentang Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)
Buku IV   : tentang Daluarsa (Van Verjaring)
Kelima buku itu telah disempurnakan menjadi sepuluh buku. Kesepuluh buku itu, meliputi :[7]
Book 1. Person and Family Law (Hukum orang dan Keluarga)
Book 2                 : Legal Person (Badan Hukum)
Book 3                 : Property Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)
Book 4                 : Succession (inheritance) (hukum warisan)
Book 5                 :  Real Property Rights (hak atas harta kekayaan)
Book 6                 : Obligation and Contracts (perikatan dan kontrak)
Book 7                 : Particular Contracts (revised) (perjanjian khusus)
Book 7                 : Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)
Book 8                 : Transport Law (hukum pengangkutan)
Book 9                 : Intellectual Property  (hak kekayaan intelektual)
Book 10               : Private International Law (hukum perdata internasional)

Baca Juga :  Sifat Negara


Asas-asas Hukum Perdata

Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:


  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).


  • Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.


  • Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.


  • Asas Kekuatan Mengikat

Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.


  • Asas Persamaan hukum,

Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.


  •  Asas Keseimbangan,

Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik


  • Asas Kepastian Hukum,

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


  • Asas Moral

Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya

Baca Juga :  Negara Terluas Di Dunia


  • Asas Perlindungan

Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak


  • Asas Kepatutan.

Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya


  • Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.


  • Asas Itikad Baik (Good Faith)

Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.Secara makrosubtansial perubahan-perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia :

Pertama, pada mulanya hukum perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van Wetgeving) Kedua dengan konkordansi pada tahun 1847 diundangkan KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan Belanda.Dalam prespektif hukum sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia  merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hukum Perdata Adalah : Pengertian, Definisi, Sumber, Asas, dan Sejarahnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi andas emuanya.