Dasar Hukum NKRI

Diposting pada

Hakikat NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 1945 menyatakan:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, dan WaIikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjaIankan otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi, dalam NKRI tidak akan mempunyai negara bagian di dalamnya. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Pada NKRI terdapat ikatan yang kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adatistiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan kemarau.


Pengertian NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Sejarah NKRI


  • Situasi Menjelang Proklamasi

Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun terdapat beberapa peristiwa yang melatarbelakangi proklamasi.

Pada 29 April 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang yang beranggotakan 63 orang.

Pada 6 Agustus 1945, sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. 7 Agustus 1945 BPUPKI kemudian berganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai. Kemudian 9 Agustus 1945, bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang menyerah kepada Amerika Serikat. 10 Agustus 1945 Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

Para pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggung jawab sendiri, terlepas dari janji penjajah. Tanggal 16 Agustus 1945, di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun teks proklamasi.


  • Landasan Hukum

Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah “norma pertama” dalam tata hukum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lainnya di Indonesia. Ilmu Hukum positif menerima proklamasi sebagai norma pertama atas dasar kenyataan. Secara filosofis, Proklamasi Kemerdekaan tidak bisa dipisahkan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Baca Juga :  Contoh Konflik Sosial di Masyarakat

Proklamasi kemerdekaan menjadi menjadi titik awal berdirinya NKRI, sekaligus titik awal terbentuknya tata hukum RI. Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam menyempurnakan NKRI yang diproklamasikan sehari sebelumnya.

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan, para pemimpin Bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI telah berhasil menyusun Rancangan UUD bagi RI. Rancangan itu disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II nomer 7. Terdiri atas 3 bagian, pertama pembukaan, kedua batang tubuh, ketiga penjelasan.

Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, sempat dinyatakan tidak berlaku, pada saat terbentuknya Negara Serikat tahun 1949 dan Negara Kesatuan pada tahun 1950 (UUDS 1950). Melalui Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali.

Pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali, sehingga naskah UUD 1945 yang menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Landasan Hukum NKRI. Landasan Hukum NKRI adalah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Sedangkan landasan hukum bentuk NKRI ditemukan pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945, berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Pasal 25A UUD 1945, berbunyi, “NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, “Khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.


  • Pembagian Wilayah NKRI

NKRI dibagi aas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur. Adapun kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota. Demikianlah UUD 1945 pasal 18 ayat (1) mengaturnya pembagian wilayah seperti itu sesuai dengan bentuk negara kesatuan. Berbeda dengan ketika Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau serikat pada tahun 1949-1950. Waktu itu wilayah Negara Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-Negara Bagian. Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, dan sebagainya


  • Pentingnya Keutuhan dan Mempertahankan NKRI

Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia , maka wilayah Negara Republik Indonesia ini harus dipertahankan .Semua Warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara .Warga Negara Indonesia juga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara , sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut menjelaskan bahwa warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri.

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI. Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.


Pancasila

dasar hukum yang ideal atau yang utama dari NKRI sendiri terwujud di dalam pancasila, Panca sila adalah rumusan yang dibuat oleh beberapa tokok berjasa indonesia yang harus kita ketahui. Oleh sebabtiu, kita wajib mengetahui siapa saja tokoh perumus pancasila sehingga tahu siapa saja mereka dan juga bagaimana prosesnya untuk mendapatkan kelima sila itu sehinga dapat menjadi dasar hukum indonesia. Untuk menjadi dasaru hukum yang ada di NKRI ini tentu saja membutuhkan sesuatu hal yang dianggap kuat dan dapat mempersatukan rakyat indonesia. Oleh sebab itu di gunakan pancasila sebagai dasar hukum negara indonesia, oleh karena itu landasan dasar hukum indonesia ada di dalam pancasila.

Dasar Hukum NKRI

Pembukaan UUD 1945

Dasar hukum dari NKRI sendiri ialah nilai-nilai dari pancasila yang tersirat di dalam pembukaan UUD 1945. Kedudukan pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 itu menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di indonesia dan termuat dalam berikut republik infonesia tahun II no.7 itu artinya penetapan UUD 1945 sebagai dasar hukum sudahlah pasti dan juga sudah dapat dipastikan apabila pembukaan UUD 1945 ialah salah satu suber hukum yang positif di indonesia.


Hukum-hukum filsafat indonesia

Salah satu contoh nyata dari norma yang menjalankan sumber dari segala sumber hukum ialah proklamasi. Kmudian sehari setelah proklamasi tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945 dibuatlah pembukaan UUD 1945 pembukaan ini merupakan salah satu jelmaan dari sumber sebagal hukum dasar. Bisa kita katakan apabila penjelmaan wujud dari pancasila yang pertama ialah proklamasi, sedangkan penjelmaan wujud yang kedua ialah pembukaan UUD 1945.

Baca Juga :  Seni Kriya Nusantara


  1. Hukum dasar yang tidak tertulis

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi. Konvensi adalah beberapa aturan dasar yang ada dan juga dipelihara hukumnya dalam praktek penyelenggaraan negara. Supaya lebih jelas mari kita bahan sedikit mengenai konvensi ini. Konvensi adalah peraturan dasar yang belum tercantum di dalam undang-undang dalam pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar dan diterima oleh masyarakat luas. Untuk contoh nyata maka kita akan mengambil pidato presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 agustus di depan sidang DPR yang bertanggung jawad ialah MPR.


  1. Konstitusi

Yang kedua ialah konstitusi, konstitusi dalam bahasa belanda dan inggri sendiri diterjemahkan sebagai undang-undang yang artinya ialah hukum tertulis.


Pasal-pasal di Dalam UUD 1945

Ang dapat menjadi dasar hukum dari negara indonesia yang ketiga ialah pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang dasar 1945. Pasal-pasal yang ada di dalam UUD itu dibuat sesuai dengan pancasila dan juga kepribadian negara indonesia. Oleh sebab itu UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum di indonesia. Penjabaran menganai filsafat hukum di dindonesia.  Ini terkandung dalam penjelasan pada pembukaan UUD 1945 dimana yang isinya”undang-undang dasar di ciptakan pokok-pokok pikirann yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya”.


  • Sikap Untuk Menghargai Dasar Hukum NKRI

Sebagai warga negara indonesia yang baik tentu kita harus menghargai dan juga menghormati dasar hukum negara kita sendiri. Oleh sebabitu, kali ini kami akan memberikan pengertian atau beberapa contoh sikap yang dapat dilakukan untuk menghargai dssar hukum negara kesatuan sebagai dasar hukum atau sumber segala hukum yang ada di indonesia itu tidaklah mudah.


  • Proses Penentuan Bentuk Negara Indonesia

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat  yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit. Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.

Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur.  Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagian terpenting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.

Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS  jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi yang menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS.


Fungsi dan Tujuan NKRI

Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:

  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Menjaga Keutuhan NKRI

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
    Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
  6. Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan. (Pusaka Indonesia, 2014)
Baca Juga :  Otak Besar

Menjaga Keutuhan NKRI

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu.

Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.


  • Ancaman Dari Dalam Negeri

  • Kerusuhan

Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.

  • Pemaksaan Kehendak

Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

  • Pemberontakan Angkatan Bersenjata

Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.

  • Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara

Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.

Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sikap dan Perilaku Mempertahankan NKRI

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
  6. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
  7. Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Dasar Hukum NKRI : Pengertian, Sejarah, Pancasila, Pasal, Fulsafat, Fungsi, Tujuan, Hakikat, Menjaga Keutuhan, Sikap, Perilaku Pempertahankan semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD