Kuasa Hukum Negara

Diposting pada

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang muncul pada abad ke-19 di Eropa, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Negara hukum merupakan terjemahan dari Rule of Law atau Rechstaat.  Secara sederhana, pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, negara termasuk di dalamny pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aristoteles merumuskan Negara hukum sebagai negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.

hukum negara

Konsep Negara Hukum di Indonesia

  • Konsep negara hukum adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
  • Konsep ini telah dikenal sejak zaman yunani kuno, oleh plato disebut dengan Nomos (norma) yang kemudian berkembang menjadi Nomokrasi (pemerintahan oleh hukum) yang tujuannya menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
  • Konsep ini adalah reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.

Teori Terkait Negara Hukum

Dalam pengertian Negara Hukum Klasik terdapat dua tipe pokok negara

hukum, yaitu

  1. Type Eropa Kontinental, yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit), yang berintikan Rechtstaat (negara hukum)
  2. Type Anglo Saxon, yang berintikan The Rule of Law; Rechtstaat adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang awalnya dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat diterjemahkan sebagai “legal state”, “state of law”, “state of justice”, or “state of rights” dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum.
Baca Juga :  Keanekaragaman Tingkat Jenis

Frederich Stahl mengungkapkan setidaknya terdapat 4 unsur dari Rechstaat, yaitu2:

  1. Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia;
  2. Adanya pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Adanya Peradilan Administrasi Negara yang berdiri sendiri (independent).

Istilah The Rule of Law ditemukan dalam buku AV. Dicey yang berjudul

Introduction To The Study Of The Constitution (1952)3. Di dalam buku yang banyak dipakai dalam kajian tentang negara hukum ini, Dicey menjelaskan keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law. Dicey menarik garis merah dari cara berhukum tersebut sebagai sebuah konsep The Rule of Law dimana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama-sama yang tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.


Pengaturan Mengenai Negara Hukum Dalam Undang Undang

Menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen ke 4 menyatakan,  “Indonesia adalah negara hukum”, yang mana itu menunjukan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum yang berdasarkan hukum bukan hanya kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Indonesia sebagai Negara Hukum, bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hirarki jenjang norma hukum sesuai hierarki perundang-undangan dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Perbandingan Pengaturan Dalam Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia


  • Konstitusi RIS

Negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1.a) yang kedaulatannya dilaksanakan oleh pemerintah bersama – sama dengan dewan perwakilan rakyat dan senat


  • Konstitusi UUDS

Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan


Naskah persiapan UU buku 1 tulisan Muh. Yamin Mengacu Kepada Pemikiran Founding Fathers

Moch. Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri


Teori Teokrasi


Bersifat langsung :

Kekuasaan dikembalikan kepada raja dari tuhan atau setidak-tidaknya kepada raja sebagai “anak” dari Tuhan (umpamanya Tenno Heika Jepang sebelum kalah Perang Dunia II).

Baca Juga :  Demokrasi Langsung

Bersifat tidak langsung :

Kekuasaan dikembalikan kepada Tuhan secara tidak langsung, yaitu melalui raja dengan seizin Tuhan, seperti Ratu Belanda yang memakai sebutan “bij de Gratie God’s” (raja atas perkenaan Tuhan).

Teori Kekuasaan

  1. Bersifat fisik:  yakni yang kuatlah yang berkuasan (ajaran yang dianut Machiaveli)
  2. Bersifat ekonomis: yakni bahwa yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa, seperti diajarkan oleh Karl Marx.

Teori Yuridis (teori hukum)


  • Bersifat Patrimonial (Patrimonium=hak milik)

Pada abad menengah hak milik atas sebidang tanah menimbulkan hak kewibawaan (gezagsrecten), yakni hak untuk memerintah. Para pemilik tanah (leenher) mempunyai hak milik (eigendom) atas tanah, kemudian dipinjamkan pada para pnyewa tanah (leenmannen).

Oleh karenanya leenmannen ini pun lalu mempunyai hak untuk memerintah yang disandarkan kepada hak milik atas tanah. Lambat laun pengertian hak milik lenyap sehingga tinggal kekuasaan raja saja.

Teori yang ketiga ini disebut teori hukum, karena ajaran ini bermaksud memberikan sandaran hukum bagi kekuasaan negara agar dengan demikian power dapat dipandang sebagai hasil dari hukum.


Teori Pemisahan Kekuasaan

Adalah menjadi kebiasaan di Eropa Barat untuk membagi tugas pemerintahan ke dalam tiga bidang kekuasaan, yaitu :

  • Kekuasaan legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan undang-undang;
  • Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang (kekuasaan untuk mengadili).

Pemisahan dari ketiga kekuasaan ini sering kita temui dalam sistem ketatanegaraan berbagai negara, walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna karena kadang-kadang satu sama lainnya benar-benar terpisah bahkan saling pengaruh mempengaruhi.Locke dan Montesquieu. John Locke seorang ahli tata negara inggris adalah orang yang pertama dianggap membicarakan teori ini.

Setengah abad kemudian dengan diilhami oleh pembagian kekuasaan dari John Locke, Montesquieu seorang pengarang, ahli politik dan filsafat prancis menulis sebuah buku berjudul L ‘Esprit des lois (jiwa undang-undang) yang diterbitkan di Jenewa pada tahun 1748.

Dalam hasil karya ini Montesquieu menulis tentang Konstitusi Inggris, yangantara lain mengatakan, bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat 3 jenis kekuasaan yang diperincinya dalam : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Ketiga kekuasaan ini melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan masing-masing.

Isi ajaran Montesquieu ini adalah mengenai pemisahan kekuasaan negara yang lebih terkenal dengan istilah “Trias Politica” istilah mana diberikan oleh Immanuel Kant.

Istilah Trias Politica berasal dari bahsa yunani yang artinya “Politik Tiga Serangkai”. Menurut ajaran Trias Politica dalam tiap pemerintahan negara harus ada tiga jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus masing-masing kekuasaan itu terpisah. Pada pokok ajaran Trias Politica isinya adalah :

Baca Juga :  Hati

  • Kekuasaan Legislatif
  • Kekuasaan Eksekutif
  • Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman

Kecaman Terhadap Montesquieu

Perlu diketahui sekitar tahun 1732 Montesquieu sedang mengembara meninggalkan tanah airnya prancis yang sedang menentang depotisme dari raja Louis XIV. Oleh karena itu jika ia menulis tentang negara Inggris yang agak berlainandengan keadaan yang sebenarnya berlaku di Inggris, maka latarbelakangnya ialah bahwa Montesquieu sendiri ingin menggulingkan kekuasaan absolute yang pada waktu itu berlaku di perancis.

Seorang ahli konstitusi yang perna turut dalam pembuatan beberapa konstitusi dari bekas jajahan Inggris di Asia Tenggara yaitu Sir Ivor Jennings, dalam bukunya yang berjudul The Law and Contitution membantah pendapat Montesquieu yang dinamakan Trias Politica itu dengan mengatakan : “Juga dalm konstitusi abad XVIII dari kerajaanInggris pemisahan kekuasaan ini tidak tercantum”.

Jadi yang dibentangkan oleh Montesquieu memang tak pernaberlaku dalam sistem pemerintahan Inggris yang parlementer. Selain menyanggah pendapat Montesquieu mengenai berlakunya prinsip Trias Politica dalam sistem ketatanegaraan Inggris, Prof. Jennings juga membicarakan lebih lanjut tentang pemisahan kekuasaan.


Pembagian Kekuasaan

Prof. Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti material dan pemisahan dalam arti formal. Adapun yang dimaksudkannya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti materiil ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang dengan jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada tiga bagian : eksekutif, legislatif,  yudikatif. Sedangkan yang dimaksudkannya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal ialah jika kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.

Ismail Suny juga berpendapat bahwa, pemisahan kekuasaan dalam arti materil paling banyak hanya terdapat di Amerika Serikat, sedangkan di Inggris dan Uni Sovyet terdapat pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Dengan kata lain di Amerika Serikat terdapat separation of power sedangkan di Inggris dan Uni Sovyet terdapat divison of power.

Dengan demikian UUD1945 tidak menganut pemisahan dalam arti materil, akan tetapi UUD 1945 mengenalpemisahan kekuasaan dalam arti formal oleh karena pemisahan kekuasaan itu tidakdipertahankannya secara prinsipial. Jelaslah UUD hanya mengenal divison ofpower bukan separation of power.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kuasa Hukum Negara : Pengertian, Konsep, Teori, Pengaturan, Perbandingan, Naskah Persiapan, Kecaman, Pembagian, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD