Hukum Hutang Piutang

Diposting pada

Aspek Hutang Piutang

Aspek-aspek  yang perlu diketahui dari masalah Utang Piutang :

hutang piutang

  1. Hutang puitang adalah dalam wilayah koridor hukum perdata, yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
  2. Dalam Hutang Piutang terdapat sekurangnya dua pihak, kreditur (yang berpiutang ) dan debitur ( yang berhutang ),
  3. Hutang Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu Perjanjian tertulis atau lisan dengan saksi
  4. Debitur wajib utk suatu Prestasi, yg dapat berupa kewajiban berbuat, (melunasi hutang) atau tidak berbuat ( ingkar janji pada hutangnya) sehingga disebut Wan-Prestasi,
  5. Prestasi itu harus tertentu atau dapat ditentukan, wajib diketahui dan ditetapkan (perjanjian jelas), Prestasi harus mungkin dan halal, serta Prestasi harus berupa perbuatan satu kali dengan sifat sepintas lalu (ada sebuah benda atau berulang-ulang/ terus menerus contohnya pada sewa menyewa dan perjanjian kerja).
  6. Tanggung Jawab Perdata penghutang sifatnya menurun kepada keluarga penghutang. Sifat Hukum Pidana penghutang jika ada tuntutan maka berhenti sampai kepada Penghutang, tidak ke keluarganya.
  7. Pemenuhan perutangan itu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya dan atau sesuai dengan harga yang dijaminkan.
  8. Eksekusi piutang tidak bisa dilakukan paksa dengan penyanderaan barang atau orang. Yang benar adalah dengan sita jaminan yang diputuskan oleh pengadilan.
  9. Tidak boleh ada ancaman terhadap penghutang, akan timbul masalah Pidana yang mana akan menghanguskan hutang
  10. Perutangan tidak berdiri sendiri melainkan bersama sama berakibat hukum dengan perutangan lainnya

Jenis Jenis Utang Piutang

Dalam Kamus Hukum, piutang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan

atau utang yang dapat ditagih dari orang atau lainnya atau tagihan perusahaan yang berupa uang kepada para pelanggan yang diharapkan dalam waktu paling lama satu tahun sudah dapat dilunasi.

Piutang timbul karena adanya perjanjian utang piutang atau dapat timbul sebagai akibat dari adanya suatu tuntutan perbuatan melawan hukum. Pihak yang mempunyai piutang ini dapat saja orang pribadi atau badan (swasta atau negara) yang bergerak dalam suatu bidang usaha tertentu.


Jenis Jenis Utang

Utang adalah kewajiban perusahaan yang timbul karena transaksi waktu yang lalu dan harus dibayar dengan uang, barang, atau jasa pada waktu yang akan datang. Utang dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

Baca Juga :  Kekuasaan Negara

  • Utang Jangka Pendek/ Kewajiban Lancar :

Adalah utang yang diharapkan harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.

Utang jangka pendek terdiri dari :

  1. Utang Dagang
  2. Utang Wesel
  3. Pendapatan diterima di muka
  4. Utang Gaji
  5. Utang Pajak
  6. Utang Bunga

Perusahaan harus memberikan perhatian khusus pada utang jangka pendek ini. Jika utang jangka pendek/ kewajiban lancar lebih besar dari pada aktiva lancar maka perusahaan berada dalam keadaan yg mengkhawatirkan. Ini berarti perusahaan tidak bisa membayar seluruh utang jangka pendeknya.

  • Utang Jangka Panjang :  adalah utang yang pembayarannya lebih dari satu tahun.

Yang termasuk utang jangka panjang yaitu :

  1. Utang Obligasi
  2. Utang Wesel Jangka Panjang
  3. Utang Hipotik
  4. Uang Muka dari perusahaan afiliasi
  5. Utang Kredit bank Jangka panjang

Utang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan utk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.


Jenis-Jenis Piutang

  1. Piutang Dagang :

Yaitu piutang yang timbul dari penjualan kredit barang atau jasa yang merupakan usaha pokok perusahaan.

  1. Wesel Tagih :

Yaitu Piutang yang secara formil didukung oleh perjanjian untuk membayar secara tertulis..

  1. Piutang Non Dagang :

Yaitu piutang yang timbul akibat penjualan asset, pemberian pinjaman kepada pihak tertentu. Contohnya: Pinjaman karyawan,


Jenis Piutang Negara

Khusus piutang yang berasal dari badan negara diatur secara khusus dalam UU No. 49 Prp. 1960 tentang PUPN. Di dalam Pasal 8 Undang-undang nomor 49 Prp. Tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara disebutkan bahwa :

“yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara

ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun”.

Dari pengertian tersebut di atas, maka piutang negara dapat dikelompokkan

menjadi dua jenis yaitu piutang negara perbankan dan piutang negara non

perbankan.


Piutang Negara Perbankan :

Piutang negara perbankan yaitu kredit macet bank-bank pemerintah.  proses

terjadinya piutang negara perbankan dijelaskan bahwa Piutang Negara perbankan yaitu Bank-bank yang dimiliki Pemerintah pusat contohnya BRI, BTN, BNI 46 dan BANK MANDIRI dan Bank-Bank yang dimiliki Pemerintah daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD-BPD). Bank-Bank inilah yang memberikan kredit atau pinjaman (Kreditur) kepada orang atau badan (Debitur). Bank-Bank dalam memberikan kredit berdasarkan perjanjian kredit, pengikatan jaminan dan dokumen-dokumen perjanjian lainnya.

Baca Juga :  Contoh Pengumuman Layanan Umum

  • Apabila kredit yang diberikan kepada Debitur mengalami kemacetan
  • dan Bank telah berusaha sendiri melakukan penagihan tetapi tidak
  • berhasil maka Bank sebagai Kreditur yang memiliki piutang/tagihan
  • kepada Debitur tersebut dikategorikan sebagai piutang Negara. Sebagai
  • piutang Negara Bank dalam melakukan penagihan piutangnya dapat
  • menyerahkan kepada DJPLN. Penyerahan kepada PUPN/DJPLN ini
  • merupakan keharusan sesuai UU PUPN.

Demikian halnya dengan adanya kredit sindikasi, jika Bank-Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah dalam memberikan pinjaman kredit melakukan sindikasi dengan beberapa Bank swasta maka jika kredit sindikasi tersebut macet maka kredit tersebut dapat digolongkan sebagai piutang Negara, sehingga Kreditur sindikasi dalam melakukan penagihan dapat menyerahkan pengurusannya kepada DJPLN. Hal ini tentu untuk mempercepat kembalinya piutang negara tersebut.


Piutang Negara non Perbankan

Piutang Negara non perbankan berupa tagihan dari lembaga atau instansi atau badan pemerintah pusat dan daerah selain bank seperti

tagihan macet Telkom, PLN, Tuntutan Ganti Rugi, dll.

Proses terjadinya piutang negara non perbankan yakni Lembaga atau instansi atau badan non Bank tersebut sebagai Kreditur yang memiliki piutang/tagihan kepada orang atau badan dan orang atau badan

tersebut tidak mengembalikan pinjaman atau tidak membayar jasanya maka tagihan lembaga atau badan non Bank dikategorikan sebagai piutang Negara. Sebagai piutang Negara lembaga atau badan tersebut

dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada DJPLN. Bukti adanya dan besarnya hutang pasti berdasarkan suatu perjanjian hutang, piutang dagang, kwitansi tagihan dan lain-lain. Jasa dimaksud seperti penggunaan telephon atau listrik.


Hal Yang Berhubungan Dengan Hutang Piutang

BEBERAPA HAL YG BERHUBUNGAN DGN  MASALAH HUTANG PIUTANG


Pasal 1313 KUHPerdata:

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada kepada seseorang yang lain atau dimana 2 orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sesuatu hal itu adalah prestasi ( saling menguntungkan dan tidak saling merugikan ).

Prestasi dapat berupa :

  1. Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu
  2. Melakukan sesuatu
  3. Tidak melakukan sesuatu

Persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai Wan-Prestasi.


Pasal 1320 KUHPerdata

Hutang Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yaitu perjanjian yang berdasarkan Hukum yang diatur dalam Hukum Perdata pasal 1320KuhPerd, bab XIII Perjanjian Pinjam Meminjam, meliputi ;

Baca Juga :  Apa Yang Dimaksud Dengan Tanaman

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
  2. Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa menurut hokum, tidak di bawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu
  3. Mengenai suatu hal tertentu. Maksudnya Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas
  4. Suatu sebab yang halal, adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan idtikat baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

Perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum.jika ;

  1. syarat Subyek ( point 1 dan 2 ) terdapat cacat kehendak ( keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap membuat perikatan
  2. Syarat Obyek ( point 3 dan 4 ) tidak terpenuhi.

Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer 

  1. Pengertian dan Sifat Penanggungan Hutang

 Yang diartikan dengan penanggungan adalah:

Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).

Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.

Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.

  1. Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung

Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata).


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hukum Hutang Piutang : Aspek, Jenis, Negara, Perbankan, dan Hal Yang Berhubungan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.