Definisi Pancasila
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang hingga kini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak bangsa Indonesia. Dengan kata lain, masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pula lah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka Pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.
Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat Pancasila pula lah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat Pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
- Bentuk Negara dan Organisasinya
- Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya.
- Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik.
- Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Istilah “Undang-Undang Dasar” ekuivalen dengan istilah “Konstitusi”. Kedua istilah ini digunakan dengan arti yang sama. Dalam ilmu hukum maupun ilmu politik, kata “konstitusi”, secara lazim digunakan dalam dua arti, yaitu pertama untuk melukiskan “keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara yang berisi himpunan aturan di mana suatu pemerintahan dibentuk dan diatur “.
(KC. Where, “Modern Constitutions”). Pengertian ini ialah pengetian konstitusi dalam arti luas. Sebagian dari himpunan aturan ini bersifat hukum, dalam arti diakui oleh lembaga peradilan dan diterapkan dalam mengadili kasus hukum konstitusional, dan sebagian lainnya bersifat non hukum atau ekstra hukum yang berwujud kebiasaan atau konversi, yang oleh pengadilan tidak diakui sebagai hukum, namun daya aturnya terhadap kehidupan pemerintahan tidak kalah efektif dari aturan yang bersifat hukum. Di kebanyakan negara, sistem pemerintahannya tersusun oleh paduan aturan hukum dan aturan non hukum, dan paduan inilah yang sering disebut konstitusi.
Kedudukan UUD 1945
-
Sebagai (norma) Hukum
- UUD bersifat mengikat terhadap : Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNI dan penduduk di RI.
- Berisi norma-norma : sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati secara konstitusional.
-
Sebagai Hukum Dasar
- UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi). Setiap produk hukum ( seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
- UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Sifat UUD 1945
-
Elastis
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
-
Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.
Hubungan UUD 1945 dan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia dan melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
-
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
-
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Tujuan Dan Manfaat
-
Pancasila Merupakan Kaidah Negara yang Mendasar
Ketika sebuah negara menyatakan kemerdekaannya, tentu negara tersebut membutuhkan sebuah panduan atau pedoman untuk arah gerak negara itu. Tanpa adanya pedoman atau panduan tersebut, tentu sebuah negara akan mengalami kebingungan dan tidak jelas ketika ingin menghasilkan sebuah kebijakan. Maka dari itu, dibutuhkan adanya kaidah negara yang mendasar sebagai upaya untuk memperjelas jalannya sebuah negara.
Begitu juga halnya dengan negara kita, Pancasila menjadi kaidah yang mendasar dalam setiap langkah dan penentuan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Pancasila sebagai kaidah negara selanjutnya dijiwai di dalam seluruh batang tubuh atau pasal dan ayat dalam UUD 1945, sehingga secara tidak langsung UUD 1945 merupakan kaidah dasar negara juga.
-
Pancasila Sebagai Inti dari Pembukaan UUD 1945
Tentunya banyak di antara pembaca yang sudah mengetahui atau bahkan menghafal isi dari pembukaan UUD 1945. Bersama kita mengetahui bahwa alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 tidak lain dan tidak bukan merupakan rumusan dari Pancasila yang kita kenal sampai saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa inti dari pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila itu sendiri.
UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi di negara indonesia. Maka dari itu, sejatinya inti dari sumber hukum tertinggi itu adalah Pancasila. Isi dari UUD 1945 tidak boleh berlawanan dengan isi dari Pancasila. Ketika terjadi pertentangan tersebut, maka supremasi hukum di Indonesia tidak bisa diwujudkan dengan semestinya. Dengan demikian, keserasian di antara pancasila dengan UUD 1945 merupakan sebuah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. semuanya untuk terlaksananya demokrasi pancasila yang seharusnya.
-
Pembukaan UUD 1945 Tak Bergantung Kepada Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat merupakan penjelasan dari pembukaan UUD 1945, sedangkan inti dari pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Hal ini merupakan salah satu hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah dalam ruang lingkup formal. Berdasarkan hal ini, kita bisa menyimpulkan bahwa sejatinya pembukaan UUD 1945 tidak bergantung pada batang tubuhnya.
Arti dari hal ini adalah, batang tubuh dari UUD 1945 bisa terus berubah mengikuti perkembangan zaman selama dia tidak berlawanan dengan nilai-nilai dasar Pancasila yang ada di dalam pembukaan UUD 1945. Ketika terjadi pertentangan di antara batang tubuh dengan Pancasila, maka hal tersebut haruslah dicegah supaya tidak terjadi bentur di dalam peraturan perundang-undangan. sekalipun demikian, maka yang tetap harus dipertahankan adalah nilai-nilai yang dimiliki oleh ideologi negara kita yaitu pancasila.
-
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara
Poin pertama dari hubungan Pancasila dengan UUD 1945 adalah Pancasila merupakan kaidah dasar negara, sedangkan inti dari pembukaan UUD adalah Pancasila. Maka dari itu, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 selanjutnya adalah pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara.
Ketika pembukaan UUD 1945 menjadi pokok kaidah negara, maka setiap tahapan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah harus selalu berdasarkan pada pembukaan UUD 1945 tersebut. pihak yang memegang kekuasaan legislatif harus selalu mengawasi pemerintah supaya pemerintah tetap berpegang teguh pada Pancasila dan ketentuan di dalam UUD 1945, baik di dalam pembukaan atau batang tubuhnya.
-
Isi Pancasila Terangkum dalam Empat Alinea UUD 1945
Secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah adalah isi Pancasila tercantum di dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila sudah terangkum di dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945. Di dalam alinea pertama, kita bisa menemukan secara lugas sila kedua dari Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. sila pertama bisa kita temui di dalam alinea yang ketiga. Sila ketiga ada di alinea kedua dari pembukaan UUD 1945. Sila keempat dan kelima bisa secara jelas ditemui di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
-
Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Dasar Indonesia
Sebyah negara untuk membangun sektor hukumnya, diperlukan sumber hukum yang menjadi dasar dari setiap tata aturan perundang-undangan. Sama halnya dengan negara tercinta kita ini, diperlukan sumber hukum tertinggi untuk menjadi dasar untuk setiap hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 menjadi 2 serangkai yang menjadi sumber dasar hukum di Indonesia.
Setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebuah peraturan perundang-undangan tidak akan lulus atau diberlakukan ketika dia berlawanan dengan sumber hukum tertinggi itu.
-
Nilai-Nilai Pancasila Harus Diwujudkan dalam UUD 1945
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, inti dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Pancasila. Hal tersebutt berimplikasi pada adanya senuah kewajiban yang harus diikuti yakni setiap nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam alinea keempat harus diwujudkan di dalam batang tubuh UUD 1945. Maka dari itu, ketika kita memperhatikan secara mendalam setiap pasal di dalam UUD 1945, maka kita bisa menentukan pasal tersebut merupakan penerapan dari Pancasila sila keberapa. Untuk saat ini, tidak mungkin ada sila di dalam Pancasila yang tidak ada pembahasannya di dalam pasal-pasal UUD 1945.
-
Pancasila Sebagai Sumber Semangat bagi UUD 1945
Hal Ini merupakan salah satu hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah dalam lingkup material yang paling hangat pembahasannya. Maksud dari Pancasila sebagai sumber semangat bagi UUD 1945 adalah dalam setiap pembahasan tentang pasal-pasal UUD 1945 didasari dengan semangat serta tujuan dari keberadaan Pancasila.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hubungan UUD 1945 Dengan Pancasila : Definisi, Pengertian, Kedudukan, Sifat, Beserta Tujuan dan Manfaatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.