Definisi Kekuasaan Presiden RI
Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).
Dalam fungsinya selaku kepala negara memiliki hak khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan kenegaraan lain yakni hak prerogatif. Hak prerogatif adalah hak kepala negara untuk mengeluarkan putusan, a.n. negara, bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh konstitusi bagi kepala negara. Dalam bidang hukum, kepala negara, a.n. negara, berhak mengeluarkan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sebagai fungsi jabatan yang ‘terbebas dari kesalahan’ maka terhadap penggunaan hak atas pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, diatur dalam ketentuan negara yang khusus ditujukan untuk hal tersebut (UUD).
- Grasi adalah hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana atas putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Grasi harus dimohonkan langsung oleh terpidana. Substansi grasi adalah bahwa terpidana telah menginsyafi dan menyadari kesalahannya. Kepala Negara a.n. negara memberi pengampunan kepada terpidana setelah menerima pertimbangan/masukan dari Ketua Mahkamah Agung, lembaga legislatif, dan/atau pemuka masyarakat.
- Amnesti adalah hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan artinya tidak memberlakukan proses hukum terhadap warganegara yang telah melakukan kesalahan pada negara seperti pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan yang sah untuk melepaskan diri dari negara, atau mendirikan negara baru secara sepihak, atau terhadap gerakan politik untuk menggulingkan kekuasaan negara yang sah .Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus benuansa politik dan oleh karenanya umumnya bersifat masal (amnesti umum). Pertimbangan atau rekomendasi untuk dikeluarkan amnesti oleh Kepala Negara bisa datang dari, parlemen/legislatif, pakar-pakar hukum, tokoh politik, dan/atau tekanan internasional.
- Abolisi adalah hak kepala negara untuk meniadakan putusan hukum atau meniadakan proses hukum. Melalui abolisi putusan atau proses hukum dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi. Abolisi bisa dilakukan terhadap proses hukum yang kacau (misal, akibat sarat rekayasa atau karena hakim berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, atau tercium adanya permainan kotor yang melatarbelakangi proses peradilan.), atau pada putusan hukum yang dinilai tidak adil/cacat hukum yang mengusik rasa keadilan masyarakat (putusan hukum bertentangan dengan kebenaran filosofis dan kebenaran sosiologis). Perkara yang menuai kemarahan publik bahkan tidak tertutup kemungkinan mengundang tekanan internasional, apabila dibiarkan, akan berdampak pada merosotnya kredibikitas negara.
- Rehabilitasi adalah hak kepala negara untuk memulihkan nama baik warganegara yang sebelumnya tercemar oleh putusan hukuman yang kemudian terbukti bahwa hukuman tersebut ternyata oleh satu dan lain hal terbukti keliru. Kepala negara a.n. negara memulihkan nama baik warganegara yang dirugikan oleh putusan dimaksud.
Macam Bentuk Kekuasaan Presiden
Bentuk kekuasaan Presiden di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut :
-
Kekuasaan Kepala Negara
Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara hanyalah kekuasaan administratif, simbolis dan terbatas yang merupakan suatu kekuasaan disamping kekuasaan utamanya sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 10 sampai 15. Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara di masa mendatang selayaknya diartikan sebagai kekuasaan yang tidak lepas dari kontrol lembaga lain.
-
Kekuasaan Kepala Pemerintahan.
Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1). Kekuasaan pemerintahan sama dengan kekuasaan eksekutif dalam konsep pemisahan kekuasaan yang membatasi kekuasaan pemerintahan secara sempit pada pelaksanaan peraturan hukum yang ditetapkan lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif diartikan sebagai kekuasaan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan ini terbatas pada penetapan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan politik yang berada dalam ruang lingkup fungsi administrasi, keamanan dan pengaturan yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan ini tetap besar dan mendapat pengawasan dari badan legislatif atau badan lain yang ditunjuk oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dalam UUD 1945, fungsi pengawasan pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh DPR.
-
Kekuasaan Legislatif.
UUD 1945 menetapkan fungsi legislatif dijalankan oleh Presiden bersama dengan DPR. Presiden adalah “partner” DPR dalam menjalankan fungsi legislatif. Dalam kenyataannya, Presiden mempunyai kekuasaan yang lebih menonjol dari DPR dalam hal pembentukan undang-undang, karena penetapan akhir dari suatu undang-undang yang akan diberlakukan ada di tangan Presiden.
Produk undang-undang yang dikeluarkan orde baru lebih memihak kekuasaan daripada kehendak rakyat Indonesia. Oleh karena itu sistem check and balance mendesak untuk diterapkan dengan mekanisme yang jelas. Bila ada pertentangan antara Presiden dan DPR dalam hal persetujuan suatu undang-undang, maka Presiden harus menyatakan secara terbuka dan menggunakna hak vetonya. Dengan demikian, di akhir masa jabatannya masing-masing lembaga dapat diminta pertanggungjawabannya baik di sidang umum maupun dalam pemilihan umum.
Kategori Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden RI dinyatakan secara eksplisit sebanyak 24 bentuk dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, bentuk kekuasaan tersebut dikategorikan sebagai berikut :
-
Kekuasaan Presiden Yang Mandiri
Kekuasaan yang tidak diatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas, tertutup atau yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang termasuk kekuasaan ini adalah :
-
- Kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU
- Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya
- Kekuasaan mengangkat duta dan konsul
- Kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Kekuasaan mengesahkan atau tidak mengesahkan RUU inisiatif DPR
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung RI
- Kekuasaan mengangkat Panglima ABRI
- Kekuasaan mengangkat LPND
-
Kekuasaan Presiden Dengan Persetujuan DPR.
Yang termasuk dalam kekuasaan ini adalah :
- Kekuasaan menyatakan perang dan membuat perdamaian
- Kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain
- Kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan menetapkn PERPU
- Kekuasaan menetapkan APBN
Sebelum melaksanakan kekuasaan tersebut, Presiden memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu. Sebagai contoh, jika DPR menganggap penting suatu perjanjian, maka harus mendapat persetujuan DPR. Jika perjanjian dianggap kurang penting oleh DPR dan secara teknis tidak efisien bila harus mendapat persetujuannya terlebih dahulu, dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peminggiran peranan wakil rakyat dalam peranannya menentukan arah kebijakan politik negara.
-
Kekuasaan Presiden dengan konsultasi
Kekuasaan tersebut adalah :
- Kekuasaan memberi grasi
- Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi
- Kekuasaan memberi rehabilitasi
- Kekuasaan memberi gelaran
- Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
- Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor
- Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND
Sebagai contoh, kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Di masa datang, Presiden harus mendapat usulan atau pertimbangan dulu dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan, dan Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan atau usul.
Disamping itu di dalam penjelasan pasal 10,11,12,13,14 dan 15 disebutkan bahwa kekuasaan Presiden di dalam pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. kEkuasaan ini lazim disebut pula sebagai kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, maupun advis dari suatu lembaga tinggi negara lainnya. Jadi, bukan kewenangan khusus (hak prerogatif) yang mandiri.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hak Perogratif Presiden : Definisi, Macam, Bentuk, Kekuasaan, dan Kategorinya, semoga artikel ini bemanfaat bagi anda semuanya.