Pengertian WTO
WTO atau World Trade Organisation adalah sebuah organisasi Internasional yang bertujuan untuk mengatur perdagangan antar negara. Karena tentunya sektor perdagangan adalah sektor krusial untuk setiap negara. Hal ini tidak lepas karena sektor perdagangan merupakan salah satu roda penggerak utama bagi pondasi ekonomi setiap negara. Sehingga jika tidak ada badan Internasional yang memayungi sektor tersebut maka telah dipastikan akan memicu banyak konflik untuk tiap negara dan akan terjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan .
Sejarah WTO
Sebagai sebuah organisasi Internasional tentunya WTO mempunyai proses panjang untuk bisa berada di titik sekarang. Sebenarnya organisasi yang mengatur perdagangan antar negara telah ada sejak dulu. Organisasi yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki dengan nama General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947.
Awal mulanyan GATT akan menjadi bagian dari rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun tersebut banyak negara yang merasa diperlukan suatu organisasi berbadan hukum yang mengatur banyaknya sektor demi kepentingan banyak negara.
Dimana sebenarnya GATT menjadi salah satu bagian yang direncanakan yang akan menjadi bagian dari Havana Carter. Tetapi ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Walaupun Havana Carter sudah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara tetapi ternyata ITO gagal didirikan karena berbagai faktor. Tetapi faktor utama gagalnya organisasi ITO untuk didirikan ialah karena keberatan dari negara Amerika Serikat.
Nyatanya negara Amerika Serikat takut jika organisasi ITO sampai didirikan maka Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika Serikat yang membuat organisasi ITO resmi ditunda untuk diresmikan. Tetapi hal tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri. Dan akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian interim atau sementara.
Fungsi WTO
-
Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan
Yang artinya maka seluruh anggota yang berada di dalam payung organisasi WTO maka mesti mematuhi peraturan tersebut dengan segala aturan yang ada di dalamnya. Semua perjanjian yang dibuat tersebut semata-mata dibuat untuk mengatur suasana perdagangan antar negara untuk menjadi kondusif, teratur, aman dan pula terjaga. Karena sektor perdagangan antar negara memang bibit konflik jika tidak diatur dengan peraturan yang tegas dan juga mengikat.
-
Mendorong Arus Perdagangan Antar Negara
Dalam proses perdagangan yang melibatkan banyak pihak terutama antar negara tentunya tidak jarang terjadi banyak hambatan. Hambatan tersebut dapat berupa faktor eksternal ataupun faktor internal. Hal inilah yang membuat keberadaan dari WTO dibutuhkan. Dimana WTO akan mencegah atau menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Supaya nantinya bisa tercipta kelancaran arus perdagangan barang ataupun jasa yang dilakukan antar negara. Sehingga nantinya hal tersebut bisa mendorong arus perdagangan antar Negara untuk berjalan ke arah yang menguntungkan semua pihak serta berjalan sesuai harapan untuk menjalankan roda ekonomi dunia.
-
Menyelesaikan Sengketa Dagang
Hubungan dagang antar negara tentunya tak jarang menimbulkan sengketa ataupun konflik sehingga menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Dimana konflik ataupun sengketa tersebut tentunya tak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kedua belah pihak yang bersangkutan. Dibutuhkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan masalah seperti yang dibebankan terhadap WTO.
-
Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan
WTO ialah tempat yang tepat untuk anggota-anggota yang terlibat di dalamnya untuk merumuskan masalah ataupun melakukan negosiasi perdagangan demi kepentingan di masa depan semua negara yang terlibat.
-
Memonitor Kebijakan Perdagangan Sebuah Negara
Dengan melakukan monitoring pada kebijakan perdagangan yang dilakukan sebuah negara yang menjadi anggotanya maka WTO bisa memberikan jaminan pada negara lain. Jaminan tersebut adalah tidak akan adanya perubahan signifikan ataupun peraturan perdagangan yang bisa merugikan pihak lain.
-
Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang
Negara-negara berkembang yang menjadi anggota dari WTO tentunya tidak dapat disamakan dengan negara-negara yang telah maju. Untuk itulah WTO memberikan bantuan secara teknis kepada negara-negara tersebut untuk dapat meningkatkan daya ekonomi dalam negeri.
Alasan-alasan kita harus melawan WTO
- WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber daya alam dan kembali menjajah Indonesia
- WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama mayoritas masyarakat Indonesia.
- WTO mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional. Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
- WTO mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan penyakitnya
Prinsip WTO dan Perspektif Perdagangan Indonesia di Mata Dunia
Ketika membicarakan mengenai perekonomian dunia maka akan sangat penting ketika kita mengetahui hal yang sangat penting dan primer dari perekonomian itu sendiri. Perdangan merupakan sebuah kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat dunia. hal ini tentulah hal yang tidak perlu diperdebatkan lagi jika mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting. jika kita membicarakan mengenai perdagana dunia maka kita tidak boleh lepas membicarakan mengenai Organisasi Perdangan Dunia atau yang lebih dikenal dengan WTO atau World Trade Organization.
WTO dibentuk pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah prundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay yang berikutnya dituangkan dalam Marakesh Agreement on Establising World Trade Organizatio. Saat ini Organisasi Perdagagan ini beranggotakan 153 Negara hingga 23 Juli 2008 yang mana selain negara terdapat beberapa wilayah otoritas khusus seperti Taiwan, Hongkong dan Macau.
Salah satu hal yang penting dari WTO itu sendiri adalah prinsip-prinsip yang terdapat dalam organisasi perdagangan ini. Setidaknya terdapat lima prinsip utama dalam WTO yang kesemuanya wajib dipatuhi oleh setiap anggota dan bersifat mengikat secara hukum serta setiap keputusan yang dihasilkan WTO bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik lagi.
selain sifat dari kenggotaan dari WTO dalam pengambilan keputusannya yang yang bersifat irreversible terdapat sebuah keunikan sekaligus sebagai sebuah penegasan kepada anggota ketika masuk dalam lingkaran dari Oraganisasi Perdangan dunia ini adalah sifatnya keanggotaanya yang bersifat Single Under Taking yang artinya bahwa negara-negara yang menjadi anggota dari organisasi ini harus menerima seluruh ketentuan yang ditetepkan oleh organisasi ini. Adapun kelima prinsip itu ialah :
-
MFN (Most-Favoured Nation)
adalah Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
-
Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
-
The National Treatment Obligation
Maksud dari prinsip ini ialah menurut GATT Artikel III, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau membuat kebijakan lain yang dapat menyebabkan manfaat yang diperoleh dari penurunan tarif menjadi tidak berguna. Dengan kata lain produk impor -setelah masuk pasar domestik- dan produk domesik yang sejenis harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor jasa dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penghapusan Kuota
Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya adalah mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor serta kebijakan lain yang mengatur keluar masuknya barang dari dan ke luar wilayah suatu negara. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan.
Dalam prinsip keempat ini ada beberapa pengecualian yakni :
- Jika suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk pertanian;
- Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah;
- Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
-
Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
WTO menyadari kenyataan bahwa pemerintah memiliki perbedaan dalam tingkat pembangunan dan ketersediaan sumberdayanya. Oleh karena itu WTO juga memasukkan klausul perlakuan khusus dan berbeda ( Special and Differential Treatment ). Ini berarti negara kaya akan membayar lebih banyak, atau mendapatkan pemotongan lebih besar atau mempunyai waktu penerapan lebih pendek dalam hal pengurangan tarif.
Sementara itu negara miskin, rentan dan negara berkembang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pemotongan lebih rendah dan implementasi lebih lama dalam pengurangan tarif perdagangan. Pada dasarnya yang tergolong dalam negara miskin disini adalah negara-negara berkembang atau Development Country dan Least Development Country. jika berbicara mengenai negara berkembang maka Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk kedalam penggolongan negara tersebut.
dan hal yang pelu disayangkan jika Indonesia sebagai sebuah negara berkembang tidak memenfaatkan prinsip dalam khusus dalam WTO tersebut dengan adaanya alasan bahwa terikat dalam sebuah perjanjian. Selain itu terlihat sikap yang over confidence dari Indonesia yang secara nyata belum dapat bersaing dalam sebuah kerangka pasar bebas sebab dengan begitu Indonesia sendiri mematikan industri dalam negeri khususnya industri yang masih dikategorikan sebagai industri kecil dan industri rumah tangga.
Kegiatan Khusus WTO
Beberapa hal yang dilakukan WTO, antara lain :
- Negosiasi pengurangan atau penghapusan hambatan perdagangan (tarif impor, hambatan perdagangan lainnya) dan menyepakati aturan yang mengatur perilaku perdagangan internasional (mis antidumping, subsidi, standar produk, dll)
- Administrasi dan pemantauan penerapan aturan WTO sepakat untuk perdagangan barang, perdagangan jasa, dan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan
- Pemantauan dan meninjau kebijakan perdagangan anggota , serta memastikan transparansi perjanjian perdagangan regional dan bilateral
- Kapasitas pengembangan pejabat pemerintah negara dalam hal perdagangan internasional
- Membantu proses aksesi sekitar 30 negara yang belum menjadi anggota organisasi
- Melakukan penelitian ekonomi dan mengumpulkan dan menyebarkan data perdagangan dalam mendukung kegiatan utama WTO lainnya.
Bentuk Kerjasama WTO dengan Bank Indonesia
-
Sektor Barang
Merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil dan produksi tekstil. Kerjasama ini lebih terfokus pada sektor pertanian dengan mengutamakan beberapa hal, antara lain : Akses Pasar, Subsidi Ekspor dan Subsidi Domestik. WTO mengharuskan untuk menghapuskan segala tarif atau non tarif untuk barang impor. Karena tarif adalah salah satu penghambat arus lalu lintas perdagangan internasional.
-
Sektor Jasa,
Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semakin terbuka agar arus perdagangan dapat berkembang (mengutamakan market akses).
-
Sektor perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih menggerakkan potensi ekonomi yang dimiliki. HAKI berhubungan dengan perdagangan dan investasi .
Dampak Kerjasama BI dengan WTO
Dampak positif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
- Meningkatkan keuangan negara. Melalui kerjasama Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan
- Membantu meningkatkan daya saing ekonomi. Dengan menciptakan persaingan yang sehat diantara negara-negara anggota WTO dengan saling meningkatkan hasil produksi
- Meningkatkan investasi kerjasama antar negara , hal ini menjadi salah satu cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja dan akan mengurangi tingkat penganguuran
- Menambah devisa negara. Luasnya pasar perdagangan akan meningkatkan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang
- Memperkuat posisi perdagangan. Persaingan dagang internasional sangat berat dikarenakan adanya aturan dan hambatan di setiap negara. Sehingga diperlukan aturan yang menguntungkan bagi negara-negara anggota WTO yang akan memperkuat perdagangan dalam negeri semakin kuat.
Dampak Negatif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
Ketergantugan dengan negara lain, akan menimbulkan melemahnya pembangunan di dalam negeri
- Intervensi asing terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Banyaknya campur tangan diantara negara-negara anggota WTO akan merugikan rakyat. Seperti contoh : dibebaskannya tarif impor barang, terutama hasil pertanian. Hal ini akan melemahkan harga hasil pertanian dalam negeri yang terkadang lebih mahal dari pada barang impor.
- Masuknya tenaga asing ke Indonesia, berdampak nyata pada tersingkirnya para pekerja lokal. Hal ini akan menimbulkan peningkatan pengangguran. Seperti contoh : penemuan-penemuan baru yang berasal dari WNI/WNA yang harusnya bisa dijangkau rakyat Indonesia, tetapi harus diakses dengan harga yang mahal karena adanya perjanjian perlindungan HAKI
- Mendorong hidup konsumtif. Masuknya barang impor akan membuat masyarakat memakai produk-produk tersebut.
Prinsip-Prinsip WTO
Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah prinsip, sebagai berikut:
-
Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus diperhatikan, yaitu:
-
Most-Favored-Nation (MFN)
Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus kepada suatu negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya, perjanjian WTO memberikan pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka pasarnya.
-
National Treatment
Menurut ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan intelektual (TRIPS).
-
Perdagangan Yang Lebih Bebas Secara Bertahap
Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
-
Dapat diprediksi (predictability)
Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
-
Mempromosikan Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat tercipta.
-
Mendorong Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan WTO, mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan previlese tertentu.
Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa WTO memiliki komitmen untuk memajukan negara berkembang melalui perlakuan khusus. Perlakuan khusus terhadap negara berkembang telah dikenal sejak GATT 1947 sampai dengan pertengahan 1950-an. Perlakuan khusus dimaksud adalah dengan memberikan akses kepada pasar negara – negara kaya dengan pengenaan tarif yang relatif rendah dan mendapatkan pengecualian tertentu dari ketentuan perjanjian GATT.
Kendatipun demikian, kemajuan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak selalu mudah untuk dicapai.
-
Menurut United Nations Conference on Trade and Development,
ada sejumlah faktor penting yang memainkan peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain:
- makro ekonomi dan kebijakan sektoral,
- dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja,
- infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan
- institusi, penegakkan hukum, dan etika.
Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Fungsi Wto : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Alasan, Prinsip, Kegian, Bentuk, dampak, Prinsip, Manfaat , semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.