Fungsi Partai Politik

Diposting pada

Pengertian Partai Politik

Partai Politik merupakan sebuah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan keinginan dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

partai politik


Definisi Partai Politik

Secara singkat, parpol atau partai politik adalah organisasi yang berorientasi untuk kekuasaan.

Definisi parpol menurut beberapa ahli:

  • Miriam Budiardjo: partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

  • Carl J. Friedrich: partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

  • H. Soltou: partai Politik adalah sekelompokwarga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

  • Sigmund Neumann : Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

Sejarah Partai Politik

Awalnya, Partai Politik lahir di negara-negara di Eropa Barat karena munculnya gagasan bahwa rakyat seharusnya ikut berperan dan menentukan dalam proses politik, sehingga kekuasaan pemerintah di dunia politik tidak terlalu dominan dan tidak mementingkan kepentingan rakyat.  Intinya, pada saat itu, rakyat menginginkan agar aspirasi rakyat lebih di dengar.

Selanjutnya, karena pengaruh globalisasi, akhirnya Indonesia pun juga mendirikan parpol. Sejarah partai politik di Indonesia terbagi dalam 3 periode, yaitu:


  • Masa penjajahan Belanda

Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.


  • Masa pendudukan Jepang

Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai Masyumi), yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.


  • Masa pasca proklamasi kemerdekaan

Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai

Baca Juga :  Lempar Lembing


Sistem Kepartaian di Indonesia

Berikut ini adalah sistem kepartaian di Indonesia:


  • Monopartai

Di negara yang menganut sistem ini, hanya ada satu partai dalam suatu negara. Biasanya terdapat di negara komunis/otoriter.

Contoh: Kuba, China, Korea Selatan


  • Dwipartai

Di negara yang menganut sistem ini, ada  2 partai dalam suatu negara

Contoh: Amerika


  • Multipartai

Ada banyak partai politik dalam satu negara. Biasanya terdapat di negara-negara yang baru paham tentang “Demokrasi”, di negara Berkembang.

Contoh: Indonesia

Indonesia memiliki banyak partai politik, di Pemilu 2014, ada 15 partai politik yang ikut serta. Terdiri adari 13 Partai Politik Nasional dan 2 Partai Daerah


Klasifikasi/Macam Partai Politik di Indonesia

Pembagian macam partai politik di Indonesia:


Berdasarkan dasar pembentuk

    • Partai asas

Partai asas adalah partai yang dibentuk atas dasar figur/tokoh. Kelemahan dari partai ini adalah, kita figur/tokoh hilang, maka partai tersebut pun akan hilang pula dari peredaran.

Contoh: Partai sebelum PDIP

  1. Partai ideologi

Partai yang terbentuk atas dasar kesamaan ideologi (militansi), keterikatannya kuat.

Ada 2 ideologi:

  • Nasionalis

Contoh: Demokrat, PDIP, Golkar, Partai Nasdem, PAN, dll.

  • Agama

Contoh: Masyumi, Nadhatul Ulama, Partai Bulan Bintang, PKS, PPP, dll.

  • Pantai Kepentingan

Yaitu apabila adanya kesamaan kepentingan/tujuan. Kelemahan dari partai ini, bila kepentingan/goal sudah tercapai, maka partai tersebut dengan mudahnya akan bubar.


Berdasarkan sikap anggota partai

    • Radikal

Yaitu Partai Politik yang ingin melakukan perubahan secara total, cepat, mendasar, dan menyeluruh terhadap sistem politik.

Contoh: Partai Komunis Indonesia (PKI)

  • Progresif

Partai Progresif adalah partai politik yang ingin mencanangkan perubahan namun secara perlahan, dan tidak menyeluruh. Contohnya adalah saat masa reformasi.

  • Konservatif

Partai politik yang tidak ingin melakukan perubahan, sudah merasa nyaman dengan sistem politik yang ada.

  • Status Quo

Partai politik yang juga tidak ingin melakukan perubahan, alasannya karena sudah merasa nyaman dengan Penguasa.

  • Reaksioner

Yaitu partai politik yang ingin melakukan perubahan, tapi dengan cara kembali ke sistem politik yang ada di masa lalu.


Berdasarkan fungsi

  • Kader

Yaitu partai politik yang merekrut anggota politik berdasarkan kualitas, untuk jangka panjang.

Contoh: Partai Demokrat, Partai Nasdem, dll.

  • Massa

Yaitu partai politik yang merekrut anggotanya dengan melihat segi kuantitas.


Ciri-ciri Partai Politik

  • Terjun ke dalam dunia politik.
  • Dalam partai politik ada fondasi yang berasal dari masyarakat lokal.
  • Kegiatan yang dilaksanakan dalam partai politik dilakukan secara terus-menurus. Yang dimaskudkan dengan istilah terus menerus disini ialah bukan partai yang mempunyai jangka waktu seperti pemerintahan. Partai politik tetap mempunyai kegiatan walaupun pemilihan umum tidak sedang berlangsung.
  • Dasarnya partai politik berusaha untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan. Hal tersebut dilakukan dengan mengajukan calon- calon legislatif dari partai politik yang ada.
  • Partai politik aktif dan ikut serta dalam hal yang berhubungan dengan pemilihan umum.

Fungsi Partai Politik


  • Pendidikan Politik

Partai politik berfungsi sebagai pendidikan politik untuk anggota-anggotanya dan masyarakat luas supaya menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.


  • Menciptakan Iklim Yang Kondusif

Partai politik berfungsi sebagai sarana dalam menciptakan iklim yang kondusif serta program yang nyata.


  • Persatuan Serta Kesatuan Bangsa

Partai politik berfungsi sebagai perekat persatuan serta kesatuan bangsa yang tujuannya untuk mensejahterakan  masyarakat.


  • Penyalur Aspirasi Politik

Partai politik berfungsi sebagai penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik yang bersumber dari masyarakat secara konstuitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang ingin diambil oleh negara.

Baca Juga :  Kegiatan Ekonomi


  • Bentuk Aspirasi Politik Yang Berasal Dari Masyarakat

Partai politik berfungsi sebagai bentuk aspirasi politik yang berasal dari masyarakat atau warga negara.


  • Sarana Rekuitmen Politik

Partai politik berfungsi sebagai sarana rekuitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik lewat mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.


Syarat Pembentukan Partai Politik di Indonesia

UU No 2 Tahun 2011, Pasal 2-4

Pasal 2

(1). Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a). Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b). Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2). Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3). Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4). AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

  1. asas dan ciri Partai Politik;
  2. visi dan misi Partai Politik;
  3. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  4. tujuan dan fungsi Partai Politik;
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  6. kepengurusan Partai Politik;
  7. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
  8. sistem kaderisasi;
  9. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
  10. peraturan dan keputusan Partai Politik;
  11. pendidikan politik;
  12. keuangan Partai Politik; dan
  13. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.


Kelemahan Partai Politik di Indonesia

Menurut kami, partai politik di Indonesia setidaknya masih memiliki beberapa kekurangan, yaitu:

  • Kaderisasi dari partai politik masih lemah, seharusnya kualifikasi setiap kader itu sama, sehingga kader menjadi bagus. Kader adalah orang atau kumpulan orang yang dibina oleh suatu lembaga kepengurusan dalam sebuah organisasi, baik sipil maupun militer, yang berfungsi sebagai ‘pemihak’ dan atau membantu tugas dan fungsi pokok organisasi tersebut.
    Sedangkan kaderisasi merupakan usaha pembentukan seorang kader secara terstruktur dalam organisasi yang biasanya mengikuti suatu silabus tertentu.

  • Rekruitmen untuk menjabat di Partai Politik harus memiliki banyak uang. Sehingga, hal ini membuktikan bahwa kompetisi sudah tidak sehat lagi. Padahal, bila dapat diikuti oleh rakyat secara luas, akan ditemukan orang-orang yang jauh lebih kompeten namun tidak memiliki banyak uang. Sehingga, konsep hukum rimba pun terjadi disini, yaitu yang kuat yang berkuasa. Tidak beda jauh dengan yang kaya yang berkuasa.

  • Tidak adanya loyalitas. Mengapa demikian? Karena partai politik dewasa ini lebih berorientasi terhadap uang dan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab. Buktinya, partai-partai yang berkuasa di Indonesia tidak terlalu membuat perubahan yang begitu signifikan terhadap dunia politik. Malahan, hanya menambah masalah-masalah baru. Selain itu, sering pula terjadi konflik di dalam partai itu sendiri, ini berarti tim anggota partai politik tidak kompak, dan tidak memiliki tujuan yang sama.

  • Pengelolaan keuangan partai yang caruk maruk, amburadul. Hal ini dinyatakan oleh salah seorang Anggota DPR yang mungkin lebih baik namanya tidak perlu disebutkan. Menurut beliau, Bendahara hanya tahu menahu soal membayar, tanpa mengelola uang partai dengan baik.
Baca Juga :  Raja Pertama Kerajaan Kutai

  • Manajemen konflik internal sangat buruk. Hal ini dapat dibuktikan dengan sering adanya konflik dalam suatu partai politik. Selanjutnya konflik tersebut dibeberkan ke media sehingga seluruh masyarakat tahu. Hal ini sebenarnya tidak baik karena pandangan masyarakat ke partai politik itu sendiri akan menjadi buruk.

  • Kecurangan dan ketidakadilan. Hal ini dapat dibuktikan dari partai politik yang kualitasnya buruk, namun suaranya banyak. Hal ini karena mereka memiliki sumber dana yang besar. Sehingga, mereka dapat “menyogok” rakyat, terutama rakyat kecil dengan menjanjikan kebijakan-kebijakan yang menggiurkan, juga memberikan souvenir-souvenir seperti kaos, kalender, sticker, dll. Bahkan pernah pula didapati bahwa suatu partai politik menyumbangkan Televisi ke sebuah pos satpam demi mendapatkan suara yang banyak. Sebenarnya, hal ini tidak boleh dilakukan karena hasil Pemilu yang ada nanti tidak sesuai. Karena, pemilihan tersebut bukan datang dari hati nurani para pemilih, melainkan semacam balas budi karena diberikan berbagai hadia dan souvenir oleh pihak partai politik.

  • Tidak efektif dikarenakan karena seorang tokoh masyarakat yang memiliki lebih dari satu status. Yaitu, sebagai contoh, di suatu kasus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selain menjadi Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga berstatus sebagai ketua umum partai Demokrat. Sehingga, ketika terjadi gejolak pada Partai Demokrat, beliau akan lebih fokus kepada kepentingan Partai Demokrat, sehingga urusan pemerintahan terlupakan.

Tujuan Partai Politik


  • Tujuan umum

Tujuan partai politik ialah untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.  Cita-cita nasional bangsa Indonesia ini berasal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Partai politik dibentuk bertujuan untuk menjaga serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Partai politik bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang didasarkan pada pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


  • Tujuan khusus

Tujuan khusus yang dimiliki oleh partai politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita anggota yang ada di dalamnya berhubungan dengan perihal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tetapi, secara lebih khusus, ternyata partai politik juga mempunyai tujuan untuk mempertahankan kekuasaannya di pemerintahan.


Hak Dan Kewajiban Partai Politik


  • Hak partai politik

Partai politik memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat dan menyebarluaskan sarana-sarana dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Partai politik memiliki hak untuk membantu memberikan pertimbangan pada setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Partai politik memiliki hak dalam ikut serta pemilihan umum. Keikutsertaan partai politik dalam pemilihan umum tersebut sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.

Partai politik memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari negara.


  • Kewajiban Partai Politik

Partai politik mempunyai kewajiban untuk berpedoman dan berpegang teguh Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 dalam mengamalkan dan menerapkannya.

Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Memelihara persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.

Partai politik pun berkewajiban untuk membantu menyukseskan pembangunan nasional.

Berhubungan dengan pemilihan umum partai politik mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskannya dengan cara demokrasi yang sesuai asas pemilihan umum.

Partai politik pun memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam memberikan suara secara langsung, umum, bebas dan bersifat rahasia.

demikianlah artikel dari duniapendidi.co.id mengenai Fungsi Partai Politik : Pengertian, Sejarah, Sistem, Klasifikasi, Macam, Ciri, Syarat Pembentukan, Definisi, Kelemahan, Tujuan, Hak, Kewajiban, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD