Pengertian Pajak
Ada beberapa pengertian yang bisa dijadikan acuan, tetapi dalam hal ini penulis hanya mengambil tiga pengertian yang cukup mewakili unsur-unsur yang terkandung dalam pajak.
“Iuran rakyat kepada kas negara berdasrkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
“Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor pribadi ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.”
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”
Iuran wajib kepada negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksa ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontra prestasi ) yang langsung didapat dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum / negara.
Ciri-Ciri Pajak
Ciri – ciri yang terdapat dalam pengertian pajak :
- Pajak dipungut oleh negara ( pemerintah pusat / daerah) berdasarkan Undang – Undang serta aturan pelaksanaanya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Pemungut pajak harus mengisyaratkan adanya alih dana dari sektor swasta ke sektor negara.
- Pemungutan pajak diperuntukakan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan baik rutin maupun pembangunan.
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk Public Saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai Public Investment. Dimana pajak sebagai suatu kewajiban yang harus diserahkan oleh rakyat sebagaian dari kekayaannya ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tersebut, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Berdasarkan pengertian di atas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa ada empat unsur dalam pajak, yaitu:
- Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan peraturan yang beralaku.
- Iuran tersebut tidak dapat dipaksakan.
- Hasilnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah, demi terselenggaranya tugas-tugas pemerintah.
- Tidak ada balas jasa secara langsung dari pemerintah.
Unsur pertama bahwa iuran wajib itu harus berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam pasal 23 ayat (2) undang-undang 1945 yang mengatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan undang-undang. Yang mempunyai wewenang untuk menarik pajak berdasarkan undang-undang yaitu pemerintah. Hasil iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang berupa pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, ini semua tidak lain untuk kesejahteraan rakyat.
Definisi Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No.7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang no.17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
“Adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.”
“Pajak yang dikenakan terhadap Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dinilai atau berakhir dalam tahun pajak.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak yang ditujukan pada Subjek Pajak atas pendapatan yang diterimanya selama dalam tahun pajak yaitu jangka waktu1 (satu) tahun takwim.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber untuk membiayai semua termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
-
Fungsi Anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan , pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja , belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, dikeluarkan dari pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
-
Fungsi Mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman , baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
-
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan .
Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jendral Pajak mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tujuan lain. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
Jenis-jenis Pajak
Terdapat berbagai macam jenis pajak, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pengelompokkan menurut golongannya, menurut sifatnya, dan menurut lembaga pemungutannya.
Menurut Mardiasmo ada tiga kelompok pajak, yaitu:
Menurut Golongannya:
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan.
Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya:
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
Pajak Objektif, yaitu tanpa memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut Lembaga Pemungutannya:
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga.
Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah yang terdiri atas:
Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh: Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.”
Macam Kelompok Pajak
Sedangkan menurut Siti Resmi ada tiga kelompok pajak, yaitu:
Menurut Golongannya
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain.
Contoh: Pajak Penghasilan dibayar/ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan.
Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya:
Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada keadaan Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya.
Contoh: Pajak Penghasilan didalamnya terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) Orang Pribadi.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut Lembaga Pemungutannya:
Pajak Negara (Pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai anggaran rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing yang terdiri atas:
Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak Izin Penangkapan Ikan di Wilayahnya.
Pajak Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya)
Contoh: Pajak Hotel dan Restoran (Pengganti Pajak Pembangunan I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.”
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Fungsi Pajak : Pengertian, Ciri, Pelaksanaan, Jenis, dan Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.