Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Konstitusi

Daftar Baca Cepat Tampilkan

Konstitusi merupakan sebuah norma pola politik juga hukum bentukan dari pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

√ Definisi Konstitusi Menurut Para Ahli : Pengertian, Tujuan, Macam, Unsur, dan Kedudukan

Selain itu terdapat juga beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli.


  • C. Wade

Konstitusi ialah naskah yang menjelaskan rangka serta tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.


  • Herman heller

Herman heller, konstitusi berarti yang lebih besar dari undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis serta politis.

Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yakni:

  1. Konstitusi bersifat politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
  2. Konstitusi bersifat yuridis, adalah konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah hidup di dalam mayarakat.
  3. Konstitusi bersifat politis, ialah konstitusi yang ditulis di mana salahsatu naskahnya sebagai undang-undang.

  • Sri Soemantri

Menurut Sri Soemantri yakni naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.


  • Chairul Anwar

Menurutnya konstitusi merupakan primary laws tentang pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.


  • Lord James Brice

Konstitusi menurutnya, kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, yang mana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi juga hak yang diakui.


  • James Bryce

Konstitusi merupakan kerangka masyarakat politik atau negara yang diorganisir melalui hukum. Hukum itu menetapkan:

  1. Fungsi dari segala alat seluruhnya.
  2. Hak-hak yang telah diharuskan oleh pemerintah.
  3. Pengaturan pada pendirian berbagai lembaga yang permanen.
  1. Carl Schmitt

Berikut empat pengertian yang di kemukakannya, yaitu:

  • Absolut

Yakni konstitusi sebagai faktor integrasi, motif negara, serta sistem tertutup untuk setiap norma hukum yang paling tinggi dalam sebuah negara, juga sebagai kesatuan organisasi.

  • Relatif

Konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis agar haknya bisa terjamin di dalam negara dan juga konstitusi dalam arti yang formil yakni konstitusi bisa berupa tertulis dan materil yang melihat konstitusi dari aspek isi.

  • Positif

Konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sampai dapat mengubah tatanan kehidupan di dalam negara.

  • Ideal

Kostitusi memuat jaminan arah HAM serta perlindungannya.

  • Sovernin Lohman

Konstitusi terdiri dari tiga unsur yakni diantaranya:

  • Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian penduduk.
  • Konstitusi sebagai piagam yakni jaminan atas hak-hak orang dan masyarakat juga menentukan pembatasan antar hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya.
  • Yakni konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.

Tujuan Konstitusi

Adanya konstitusi tentu memiliki tujuan, berikut adalah tujuan dari konstitusi:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
  2. Melindungi HAM yakni setiap penguasa berhak menghormati HAM masyarakatnya dan juga hak mendapatkan perlindungan hukum untuk melaksanakan haknya.
  3. Untuk memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara

Macam – Macam Konstitusi

Terdapat macam-macam konstitusi, diantaranya ada konstitusi fleksibel, kaku, tertulis, tidak tertulis, unitarist, federalis, dan konfederasi.

  1. Konstitusi Fleksibel

Konstitusi fleksibel atau luwes ialah tempat amandemen konstitusi diperlukan, juga memerlukan prosedur khusus atau rumit. Amandemen itu cukup oleh badan pembuat undang-undang biasa. Contohnya: Amandemen konstitusi dapat dilakukan oleh DPR. Konstitusi disebut fleksibel apabila mudah mengikuti waktu ataupun perubahan masyarakat. Contoh dari konstitusi fleksibel ada di negara Selandia Baru, Inggris, dan Indonesia.

  1. Konstitusi Kaku

Kontitusi kaku yakni perubahan konstitusional memerlukan prosedur khusus atau rumit. Misal, perubahan minimal 2/3 anggota MPR disetujui serta setidaknya 2/3 dari mereka yang hadir setuju dan juga sebuah referendum harus diadakan. Konstitusi yang kaku tidaklah bisa bertahan seiring waktu karena tidak hanya berisi poin utama tetapi juga yang penting.

Contoh dari konstitusi yang kaku antara lain, konstitusi di Amerika Serikat, Australia dan juga Swiss.

  1. Konstitusi Tertulis

Pengertian dari konstitusi tertulis atau kontinum dokumenter/penugasan tertulis ialah peraturan yang diatur dalam dokumen khusus. Sebuah konstitusi tertulis merupakan sebuah konstitusi yang ditulis di dalam bentuk naskah dan disebut sebagai Konstitusi. Konstitusi tertulis saat ini digunakan oleh negara modern.

  1. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis atau tidak dokumenter ialah peraturan yang tidak dapat dijelaskan dalam dokumen tertentu yang dipelihara di dalam ketatanegaran sebuah negara. Konstitusi tidak tertulis, artinya konstitusi tidak ditulis dalam bentuk teks tertentu seperti (UUD), namun tercantum dalam undang-undang dan juga konvensi reguler. Bangsa Inggris adalah Satu-satunya negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis.

  1. Konstitusi Unitarist (konstitusi negara kesatuan)

Kontitusi ini disebut konstitusi unitarist jika pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat serta daerah tidak sama dan tidak setara, juga kekuasaan pusat adalah kekuatan yang menonjol. Kekuatan yang ada di daerah bersifat derivatif atau tidak langsung, dan seringkali dalam bentuk yang luas atau otonom. Dengan tidak adanya keberadaan badan legislatif pemerintah pusat serta daerah yang memiliki kedudukan setara, namun sebaliknya. Hal ini diakui di negara ini sebagai Konstitusi Kesatuan.

  1. Konstitusi Federalis

Jika kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan juga pemerintah negara bagian di suatu negara sedemikian rupa, maka setiap pemerintahan negara bebas dari campur tangan satu dengan lainnya, dan juga hubungannya sendiri, juga hubungan pemerintah negara bagian dengan pusat. Pemerintah pusat mempunyai kekuatan dan kebebasan sendiri di bidangnya  dan bebas dari pengawasan pemerintah negara bagian, dan juga sebaliknya. Kekuatan yang ada adalah sama.

Baca Juga :  Sejarah Pembentukan BPUPKI

  1. Konstitusi Konfederasi

Negara konfederasi merupakan bentuk serikat buruh dari negara-negara berdaulat, tetapi kedaulatannya masih dipegang oleh negara-negara yang bersangkutan. Banyak ahli meragukan apakah negara konfederasi ialah negara dan juga diragukan apakah konfederasi ini memiliki konstitusi. Formulir konfederasi lebih cenderung disebut fakta. Misalnya, PBB, ASEAN, NATO, dan lainnya.


Unsur Konstitusi

Konstitusi memilik unsur/substansi sebuah konstitusi, berikut adalah unsur-unsurnya:

Sri Sumantri mengatakan konstitusi berisi 3 hal pokok ialah:

  1. Jaminan terhadap Ham untuk warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan bersifat fundamental.
  3. Pembagian serta pembatasan tugas ketatanegaraan.

Miriam Budiarjo mengatakan, konstitusi memuat tentang:

  1. Organisasi negeri.
  2. HAM atau Hak Asasi Manusia.
  3. Prosedur penyelesaian pasal pelanggaran hukum..
  4. Dan cara perubahan konstitusi.

Kedudukan

Kedudukan konstitusi dalam suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara. Berikut adalah kedudukan konstitusi:

  1. Sebagai hukum dasar

Di dalam hal ini, konstitusi memuat aturan-aturan pokok tentang penyelenggera negara, yakni badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan serta memberikan kekuasaan juga prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

  1. Sebagai hukum tertinggi

Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum di suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidaklah bertentangan dan juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada pada konstitusi.


Sifat Konstitusi

  • Fleksibel : Dalam bahasa indonesia fleksibel dapat diartikan secara luwes.
  • Rigid : Sedangkan rigid merupakan salah satu sifat konstitusi, berlawanan dengan sikap
  • fleksibel. Rigid dapat diartikan kaku.
  • Tertulis : Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi tersebut bersangkutan ditulis dalam suatu naskah serta beberapa naskah.
  • Tidak Tertulis : Suatu konstitusi disebut tidak tertulis di karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah.

Nilai Konstitusi Yang Di anut Oleh UUD 1945


  • Pembagian Nilai – Nilai Konstitusi

Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi, yaitu:

  • Normative value (Nilai normatif);
  • Nominal value (Nilai nominal);
  • Semantical value (Nilai semantik).

Jika berbicara nilai konstitusi, para sarjana hukum pun selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai konstitusi tersebut, yaitu : normatif, nominal, dan semantik. Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.

Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.
Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal

Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.

Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen) dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.


Nilai Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden) dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965.

Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang “sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi.

Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk melanggengakan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan. Maka timbulah adigium negatif “Konstitusi akan dipertahankan sepanjang dapat melanggengkan kekuasaan”.

Kemudian, Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan nilai lain pada konstitusi kita. Dalam pasal – pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal. Misal pada pasal 28B ayat (2) tentang HAM, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kekeluargaan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Walaupun dalam ayat tersebut terdapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi namun kenyataannya masih banyak diskriminasi-diskriminasi penduduk pribumi keturunan. Kemudian pasal 29 ayat (2), yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Perkataan Negara menjamin kemerdekaan menjadi sia-sia kalau agama yang diakui di Indonesia hanya 5 dan 1 kepercayaan. Hal tersebut menjadi dilematis dan tidak konsekuen, bila memang kenyataan demikian, mengapa tidak dituliskan secara eksplisit dalam ayat tersebut. Hal lain adalah dalam pasal 31 ayat (2), yang berbunyi “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” .

Kata-kata wajib membiayainya seharusnya pemerintah membiayai seluruh pendidikan dasar tanpa terdikotomi dengan apakah sekolah tersebut swasta atau negeri, karena kata wajib disana tidak merujuk pada sekolah dasar negeri saja, seperti yang dilaksanakan pemerintah tahun ini, tetapi seluruh sekolah dasar. Pasal selanjutnya adalah pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Baca Juga :  Perbedaan Daur Litik dan Lisogenik

Kata dipergunakan dalam ayat tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan, betapa tidak banyak eskploitasi sumber daya alam bangsa ini yang dikuras habis oleh perusahaan asing yang sebagian besar keuntungannya di bawa pulang ke negara asal mereka. Kondisi demikian masih jauh dari tujuan pasal tersebut yakni kemakmuran rakyat bukan kemakmuran investor. Selanjutnya pasal 34 ayat (1), yang berbunyi “ fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

Kata dipelihara disini bukan berarti fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan “berpesta ngemis” atau bergelandang tanpa dicari solusi dan menjamin jaminan sosial dimana sesuai dengan tujuan awal, yakni kemakmuran seluruh rakyat Indonesia


Contoh Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

Hukum dasar tertulis adalah UUD. Selama Indonesia merdeka sudah 4 macam UUD yang digunakan. Contoh hukum dasar tertulis yang pernah digunakan di Indonesia, yaitu:

  • UUD 1945

UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dalam perjalanannya, UUD 1945 pernah beberapa kali digunakan. Padahal di dalamnya terkandung nilai-nilai bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Sementara isi atau batang tubuhnya berisi lengkap mengenai bentuk negara, lembaga negara, sampai kepada jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Beberapa periodisasi konstitusi di Indonesia, adalah:

  • UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
  • UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. Presiden saat itu mempunyai wacana untuk membentuk konstitusi baru dengan dibentuknya Dewan Konstitsuante.Namun, karena akhirnya gagal, maka UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
  • UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan. Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
  • UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966. Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun penyimpangan semakin banyak terjadi. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa. Era setelahnya disebut sebagai masa reformasi.

  • UUD RIS

Sesuai dengan namanya UUD RIS berlaku ketika Indonesia berbentuk negara serikat. Konstitusi ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia memutuskan kembali menjadi negara kesatuan.


  • UUD Sementara

Undang-Undang dasar Sementara, dikenal dengan nama UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku menggantikan UUD RIS. Alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS terutama karena tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku hingga 5 Juli 1959.


  • UUD 1945 Hasil Amandemen

Ketika masa reformasi, beberapa perubahan dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Perubahan dilakukan sebanyak empat kali sampai tahun 2004. Di antara pasal-psaal yang diubah berisi struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen. Konstitusi hasil amandemen dibuat dengan lebih terperinci.


  • Contoh Hukum Dasar tidak Tertulis di Indonesia

Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas. Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya, tanpa ada pembentukan secara resmi. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi. Contohnya, yaitu :

1. Musyawarah Untuk Mufakat

Musyawarah menjadi ciri khas Indonesia dan sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila, Secara resmi akta ini tidak ada dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, tetapi digunakan pada berbagai pertemuan dalam menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia lebih menyukai cara ini dibandingkan voting.

2. Pidato Kenegaraan Presiden

Dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Berarti pidato disampaikan secara luas melalui berbagai media, 16 Agusutus 1945. Tidak ada aturan mengenai hal ini, tetapi sebagai kebiasaan baik yang terus dilaksanakan. Pidato bisanya berisi tentang kondisi Indonesia.

3. Pidato Presiden Awal Tahun

Selain pidato kenegaraan sebelum memperingati hari kemerdekaan, pidato kenegaran juga disampaikan Presiden di hadapan anggota DPR. dalam pidato ini Presiden menyampaikan RAPBN untuk tahun ini, karena pidato di sampaikan awal tahun, bulan Januari.

4. Adat Istiadat

Dalam masyarakat Indonesia berlaku adat istiadat dan norma baik yang selalu ditaati. Misalnya, upacara menghormati orang yang sudah meninggal dunia, berjalan membungkuk di depan orang tua, dan sebagainya. Adat dan norma termasuk ke dalam konstitusi tidak tertulis.


Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Berdasarkan sifatnya Konstitusi dapat dibedakan atas

1. Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Baca Juga :  Cara Menjadi Moderator

Terdapat beberapa unsur atau substansi sebuah konstitusi.

1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2. Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3. Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
4. Pernyataan ideologis
5. Pembagian kekuasaan negara
6. Jaminan HAM (hak asasi manusia)
7. Perubahan konstitusi
8. Larangan perubahan konstitusi

Syarat Terjadinya Konstitusi Yaitu:

1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2. Melindungi asas demokrasi
3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
4. Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil


Riwayat Sejarah Kronologis Konstitusi Indonesia

Sejak Indonesia merdeka sistem ketatanegaraan selalu mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial dan politik masyarakat dan negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Pergantian konstitusi selalu mengiringi peristiwa penting yang ada di Indonesia. Peristiwa politik dan pergantian kepemimpinan juga ikut berperanan penting dalam terjadi perbuhan konstitusi yang sedang berjalan dilakukan.

Beberapa pergantian konstitusi tersebut adalah :
1. UUD 1945 Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Tahun 1949-1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Tahun 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.
5. Tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).
6. Mencermati kronologis sejarah konstitusi Indonesia tersebut maka ada hal penting patut dicatat. Konstitusi boleh berganti berkali-kali tetapi yang menarik hal yang tidak pernah berubah adalah nilai-nilai Pancasila selalu tetap diterapkan sebagai pembukaan.

Pengalaman itu dapat lebih diyajini bahwa secara tidak disadari sejarah telah memberi pelajaran bahwa terdapat kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya. Tampaknya Pancasila masih tetap diajukan sebagai syarat utama untuk pedoman bagi pengaturan lebih jauh dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini jugalah yang harus menjadi perhatian bagi para unsur pemerintahan dan institusi yang lain dalam melaksanakan dan memelihatra konstitusi di Indonesia.
Pengetian dan Hakekat Kontitusi, dapat dilihat dalam dua pengertian yaitu, pertama, Pengertian secara luas, berati bahwa konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat. (Sunarso,dkk.2008:128), kedua dalam pengertian secara sempit, yakni konstitusi hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja.

Di indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja, sepertiti dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang adalah hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Pendapat AA.H Strycken dalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4. Suatu keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).

Selanjutnya secara hakekat konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu:
1. Yang berkaitan dengan isinya. Maksudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2. Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).


Berkembanganya sistem konstitusi Teokrasi Di Indonesia

Kondisi umum, sistem pemerintahan Negara yang sangat popular kini adalah monarki konstitusional, teokrasi dan demokrasi. Negara-negara kerajaan seperti Malaysia, Jepang, dan Inggris merupakan contoh Negara monarki konstitusional. Beberapa kerajaan di daerah Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Iran termasuk Negara penganut sistem teokrasi. Yang terbanyak dianut sekarang ini adalah sistem demokrasi, walaupun masih sebatas dalam ungkapan resmi saja. Lalu, Bagaimana dengan Indonesia? Sejak merdeka, Indonesia mengklaim dirinya bukan sebagai negara monarkhi, baik monarki absolut maupun monarkhi konstitusional, karena tidak mengenal raja sebagai pemimpin negara tertinggi di negeri ini.

Kita juga menolak disebut sebagai negara teokrasi, karena tidak ada pengakuan secara tersurat bahwa kita mengakui kepemimpinan berdasarkan aturan agama apapun. Kita dengan tegas selalu menempatkan diri dalam kelompok negara dengan sistim pemerintahan demokrasi. Namun, benarkah demikian? Sudahkah negara ini menjalankan sistim pemerintahan demokrasi yang sesungguhnya? Kenyataanya di Indonesia, pemilihan kepemimpinan negara masih didominasi oleh pengaruh kelompok keagamaan. Bahkan secara sadar atau tidak, kita sering terjebak pada ketentuan agama tertentu untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya seorang calon pemimpin, seperti yang dialami oleh mantan presiden Megawati dengan polemik wanita tidak boleh menjadi pemimpin dalam agama Islam.


Klasifikasi Konstitusi

K. C Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi lima kelompok, yaitu sebagai berikut.

1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
3) Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
5) Konstitusi sistem pemerintahan Presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer.

1. Konstitusi yang Tertulis dan Konstitusi tidak Tertulis.

Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of America. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam beberapa dokumen formal adalah Denmark ( termuat dalam 2 dokumen formal) dan Swedia (termuat dalam 4 dokumen formal).

Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.

Menurut Pendapat C.F. Strong perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah perbedaan yang salah karena tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis seperti yang terdapat di Inggris. Di Inggris terdapat beberapa bagian konstitusi yang tertulis yaitu dalam undang-undang. Misalnya, Magna Charta, Parliament Act, dll.
Lalu bagaimanakah dengan UUD 1945?

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Definisi Konstitusi : Pengertian, Tujuan, Macam, Unsur, Kedudukan, Sifat, Nilai, Contoh, Perkembangan, Syarat, Teori, Klasifikasi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD