Pengertian HAM
HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. HAM dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA juga yang tercantum di dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang teertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, dan pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis adalah suatu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis ialah suatu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan juga tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis juga Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis saja.
Ketiga paham ini berpendapat seperti itu. Namun pada dasarnya teori perjanjian itu mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut harus tertuang di dalam konstitusi.
Kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia merupakan seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB pada awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM sebab sifat dan watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan juga perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah manusia sendiri.
Contoh Pelanggaran HAM
Berikut adalah contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat serta oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat serta membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, dan berkumpul bagi hak rakyat juga oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil serta tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa juga partai otoriter tanpa diikuti rakyat juga oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat serta oposisi.
- Deskriminasi atau pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau pun tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, etnis, ras, dan juga agama.
- Penyiksaan atau suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu rohani maupun jasmani.
- Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri khusus bila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus hak asasi manusia:
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau pun diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak sipil, hak ekonomi, politik, sosial, juga budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah ada sejak manusia lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, jenis kelamin, suku, atau pun perbedaan yang lainnya.
Macam-Macam HAM
Bermacam-macam HAM dan secara garis besar, hak asasi manusia bisa digolongkan mkedalam enam macam. Yakni:
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Berikut adalah contohnya:
- Hak kebebasan untuk dapat berpergian, bergerak, dan juga berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau pun berpendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih serta aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, menjalankan , juga memeluk agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. berikut adalah contohnya:
- Hak dalam memilih dan juga dipilih dalam pemilihan umum.
- Hak dalam ikut serta kegiatan pemerintahan.
- Hak dalam mendirikan partai politik juga mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat juga mengajukan usulan petisi.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yakni hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum serta pemerintahan. Berikut adalah contohnya:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak menjadi PNS atau pegawai negeri sipil.
- Hak mendapat layanan serta perlindungan hukum.
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan segala kegiatan perekonomian. Berikut adalah contohnya:
- Hak kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang-piutang.
- Hak kebebasan dalam mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki dan juga mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan merupakan hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Berikut beberapa contohnya:
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penahanan, penangkapan di muka hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat, contohnya ialah:
- Hak memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan pengajaran.
- Hak mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh pada peristiwa 30 September tahun 1965 atau G30SPKI. Komnas HAM telah memperkirakan setidaknya 500.000 sampai 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang “cap PKI” hingga bertahun-tahun.
-
Kasus Petrus atau penembakan misterius tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau Petrus alias operasi clurit adalah sebuah operasi rahasia yang digelar oleh Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada waktu itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman juga keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, juga tidak pernah diadili.
-
Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada 13-15 Mei 1998, banyak kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini adalah di Jakarta. Kerusuhan ini diawali pada kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari memburuk. Serta dipicu tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi 12 Mei tahun 1998.
Sejarah HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Sifat-Sifat HAM
-
HAM bersifat universal
Apa maksud HAM bersifat universal? Hak asasi manusia bersifat universal, artinya semua manusia di seluruh dunia memiliki HAM tanpa memandang status, gender, pekerjaan, usia, ras, suku, agam dan lain-lain.
-
HAM bersifat hakiki
Apa maksud HAM bersifat hakiki? Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya tiap manusia yang lahir memiliki HAM. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi.
-
HAM bersifat utuh
Apa maksud HAM bersifat utuh? Hak asasi manusia bersifat utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
-
HAM bersifat tetap
Apa maksud HAM bersifat tetap? Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Tiap manusia memiliki HAM sejak lahir sampai meninggal dan HAM itu tidak dapat dihilangkan atau dicabut.
-
HAM bersifat kodrati
Apa maksud HAM bersifat kodrati? Hak asasi manusia bersifat kodrati, artinya hak asasi manusia adalah karunia dari Tuhan. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai pemberian dari Tuhan.
-
HAM hanya dimiliki manusia
Hak asasi manusia hanya dimiliki oleh manusia. Sebagai makhluk sempurna yang diciptakan Tuhan, HAM hanya dimiliki manusia, sesuai dengan namanya yaitu hak asasi bagi manusia.
-
HAM harus dilindungi dan dihormati
Aturan mengenai hak asasi manusia sudah disepakati oleh PBB. Maka tiap negara harus menghormati hak asasi dari tiap warganya. HAM harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan oleh pihak-pihak yang terkait.
Sebagai manusia, tentu kita harus menghormati hak-hak asasi dari orang lain. Kita juga harus terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Pembahasan mengenai ciri-ciri HAM dan sifat-sifat HAM tersebut mungkin bisa jadi tambahan wawasan mengenai hakikat HAM sebagai hak asasi manusia yang paling utama.
Tujuan HAM
a.Melindungi Hak- Hak yang telah ada sejaak lahir
b.Mengatur hubungan antar manusia
c.Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain
Karakter HAM
Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.
Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain:
a. Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.
b. Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.
c. Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.
Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara.
a. Anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi.
b. Setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorangtetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
NOVEMBER 1, 2016 / SALSABILAKARTIKA
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
Penjelasan
1. UUD 1945
a) Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i) Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
Undang-Undang
a) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e) UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
g) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
h) UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
kewajiban Asasi manusia
Bermacam-macam hak: hak berkumpul,hak berunjuk rasa, hak ekspresi, hak (kebebasan) pers,dan lain-lain,termasuk yang paling top-markotop: hak asasi manusia,yang disingkat menjadi satu kata yang seakan-akansupersakral: HAM. Padahal kata Pater Bertens dalam bukunya,Etika, hak dan kewajiban adalah dua sisi dari satu mata uang. Setiap hak seseorang akan berhenti ketika bertemu dengan hak orang lain.
Merokok, misalnya, adalah hak.Tenggorokan, tenggorokannya sendiri. Paru-paru, paru-parunya sendiri. Kalau dia mati karena kanker paruparu, ya itu urusannya sendiri. Itulah HAM. Tetapi ketika asap rokoknya mengganggu orang lain, mengancam kesehatan orang lain,apalagi orang banyak di tempat publik,maka HAM si perokok sudah bertabrakan dengan HAM-nya orang lain atau publik.
Di sinilah pemerintah hadir untuk mengatur,misalnya melarang orang merokok di tempat umum, tetapi mewajibkan pengelola fasilitas umum untuk memfasilitasi simpatisan ”FPI (Forum Perokok Indonesia)”. Selanjutnya, ketika sudah ada peraturan, maka wajib hukumnya bagi setiap orang untuk menaatinya.Itulah salah satu kewajiban asasi manusia, atau disingkat KAM.
Dalam konteks lain (hankamnas,atau kamtibmas),“kam”berarti keamanan, yang artinya sama saja dengan tujuan kewajiban asasi manusia, yaitu jaminan perasaan aman dan terlindung dari ancaman atau marabahaya, bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan gender, etnik, agama, status sosial, dsb, pokoknya tanpa memandang bulu (walaupun memang ada bulu-bulu yang tak elok untuk dipandang).
Kembali ke khatib yang tak saya kenal di Pekanbaru di atas.Beliau mengatakan beberapa KAM yang perlu dicamkan dan dilaksanakan. Yang pertama tentunya kepada Allah SWT.Ini pasti pas,karena memang job beliau khatib,jadi malah salah kalau tidak mendahulukan Allah SWT. Jadi tidak usah diperdebatkan lagi poin satu ini. Tetapi yang tidak kurang pentingnya adalah kewajibankewajiban asasi pada diri sendiri, keluarga, tetangga, masyarakat, bangsa dan negara, serta lingkungan hidup.
Kewajiban pada diri sendiri misalnya jangan lupa mandi dan gosok gigi, makan, dan tidur cukup. Pokoknya jaga kesehatan,karena hanya orang yang sehat bisa melakukan KAM untuk orang lain, termasuk keluarga, masyarakat dan nusa bangsa serta lingkungan hidup. Sesudah KAM terhadap diri sendiri, tentu harus dilakukan juga KAM-KAM untuk orang lain itu. Selanjutnya beliau berikan beberapa tips sederhana, yang sebenarnya klise, tetapi masuk di hati umat karena jamaahnya heterogen,campuran antara kuli bangunan yang sedang membangun kampus, sampai profesor yang sedang seminar.
Pokoknya saya senang mendengarkan khotbah beliau, karena di Jakarta kebanyakan khotbah sudah berbau politik yang isinya penuh stereotipe, diskriminasi, dan segregasi, bahkan agresi yang jauh dari misi Islam yang rahmatan lil alamin. Di sisi lain,timbul pertanyaan, mengapa hal-hal sederhana untuk melaksanakan KAM itu sulit sekali dilakukan orang Indonesia? Kalau seorang ibu penumpang angkot, minta supaya penumpang di sebelahnya berhenti merokok,maka si perokok itu malah nyolot,“Jangan cerewet, deh Bu. Mulutmulut saya sendiri, kok.
Kalau enggak senang, turun saja di sini.”Astagfirullah alazhiiim…. Juga Jokowi hanya bisa geleng- geleng kepala ketika dia sudah kirim tujuh mesin pengeruk, tetapi dalam dua hari sungai sudah penuh sampah lagi. Bahkan malaikat pun bingung melihat anggota DPR seperti kebakaran hidung (tidak semua anggota DPR berjenggot) ketika Dahlan Iskan meluncurkan isu tentang 10 nama anggota DPR tukang peras BUMN.
Anehnya,walaupun jumlah nama itu sudah diturunkan dari 10 menjadi 2, tetapi yang kebakaran hidung malah bertambah, yang pasti lebih dari 10.Bahkan di luar DPR pun ada yang ikut-ikut galau. Padahal saya yakin, yang tidak merasa terkait dengan isunya Dahlan Iskan pasti tenang-tenang saja, santai dan bekerja seperti biasa. Dalam ilmu psikologi jawaban pada pertanyaan mengapa orang sulit melaksanakan KAM,adalah ego defense, atau defense mechanism.
Menurut Freud, semua orang punya ego (“aku”) dan sifat ego ini adalah ingin selalu berada dalam keadaan nyaman, aman, senang, bahagia,dan sebagainya. Ia tidak mau kalau harus menanggung rasa malu, disalahkan, dikecam,menanggung kerugian, kehilangan masa depan, dan seterusnya. Maka untuk mempertahankan kondisi ego agar tetap nyaman,maka ego melakukan ego defense (pertahanan aku terhadap ancaman atau mara bahaya).
Seorang remaja yang hamil di luar nikah, tega membuang bayinya ke got, karena ego defense-nya. Ia tidak mau menanggung malu,karena masyarakat akan mengecamnya jika ketahuan dia punya anak di luar nikah. Di masyarakat yang tidak mempersyaratkan nikah untuk sebuah kehamilan dan kelahiran, maka si ibu justru akan menyayangi bayinya, seperti ibu-ibu yang lain. Dia tidak akan membuang bayinya hanya karena malu.
Sebaliknya, penduduk tepi sungai akan terus membuang sampah di kali, karena perbuatan itu lazim, dilakukan oleh semua orang.Demikian pula para anggota DPR yang kebakaran hidung. Selama egomereka tidak terancam, mereka akan tenang- tenang saja.Tetapi begitu ada ancaman terhadap ego, disadari atau tidak ego defensenya bekerja. Ada beberapa tipe ego defense. Salah satunya adalah pembenaran (rasionalisasi),seperti mereka yang tetap buang sampah ke kali.
Kata mereka, “Tidak apa-apa, kan? Semua orang juga buang sampah di kali, kok.” Atau Nazaruddin yang membuka nama rekan-rekannya sesama pelaku korupsi, walaupun kawan baik, dan teman separtai. Pembenaran dia, “Tuh kan, saya tidak sendiri, kok.Banyak yang lain juga melakukan seperti saya. Jadi apa salah saya?” Demikian juga Kepala Angkasa Pura Soekarno Hatta, ngeles atas kritikan Agnes Monika melalui jaringan sosial,karena kopernya dikorek orang di Bandara Soekarno-Hatta.
Ciri-Ciri HAM
Apa saja ciri-ciri HAM yang ada? Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM yang terdiri dari hakiki, universal, tetap dan utuh beserta penjelasan lengkapnya.
1. HAM bersifat hakiki
Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.
2. HAM bersifat universal
Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.
3. Tetap (tidak dapat dicabut)
Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.
4. Utuh (tidak dapat dibagi)
Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.
Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Definisi HAM (Hak Asasi Manusia) : Pengertian, Contoh, Macam, Pelanggaran, Sejarah, Sifat, Tujuan, Karakter, Dasar Hukum, Perkembangan, Kasus, Kewajiban, Ciri, semoga artikel ini bermnfaat bagi anda semuanya.