Produk Bank Syariah

Diposting pada

Pengertian Bank Syariah

Kata bank dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dalam bahasa italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam al-Quran, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit.

Tetapi jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajibanmaka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, sadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai’ (jual beli), dayn (utang dagang), mall (harta) dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan.

Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan masalah uang sebagai dagangan utamanya.


Sejarah Perbankan Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.

Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.


Fungsi Bank Syariah

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai berikut:

  1. Manajer investasi, bank syariah dapat meneglola investasi dana nasabah
  2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
  3. penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagimana lazimnya.
  4. pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnnya.

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut :

  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya  muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membutuhkan peluang berusaha yang lebih besar tertama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  4. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembangan. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan penguusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
  5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu manghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
  6. Untuk menyelematkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah
Baca Juga :  Lapisan Matahari

Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Ciri-ciri Bank Syariah

Bank syariah mempunyai ciri-ciri berbeda dengan bank konvensional, adapun ciri-ciri bank syariah adalah :

  1. Beban yang disepakati  bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan  sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  2. penggunaan presentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata.
  4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  5. Dewan pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sulut syariahnya. Selain itu manajer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
  6. Fungsi kelembangaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.

Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:


Jasa Untuk Peminjam Dana

  1. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  2. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  3. Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [
  4. Takaful (asuransi islam)

Baca Juga :  Permintaan Dan Penawaran

Jasa Untuk Penyimpan Dana

  1. Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  2. Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu

Pengembangan Bank Syariah

Program pengembangan perbankan syariah selalu mempertimbangkan kondisi-kondisi serta lingkungan yang menyertainya. Oleh karena itu dalam pengembangan bank syariah diterapkan sejumlah prinsip-prinsip pokok kebijakan pengembangan yang antara lain sebagai berikut :


  1. Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah diserahkan sepenhnya pada mekanise pasar (market driven) yaitu interaksi antara masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan syariah dengan investor atau lembaga perbankan yang menyediakan pelayanan jasa perbankan syariah. Dalam hal ini peran otoritas perbankan (BI) lebih di tekankan pada penciptaan perangkat ketentuan perbankan yang dapat mendukung terlaksananya kegiatan usaha bank syariah yang sehat, efesien dan sejalan dengan prinsip syariah.

  2. Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilaksanakan dengan tidak menerapkan infant industry agrument yaitu memberikan perlakuan-perlakuan khusus. Perlakuan yang sama (equal tretment) antara bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan pengaturan dan ketentuan yang diharapkan pada perbankan syariah dilaksanakan dalam rangka memenuhi prinsip syariah dan/atau karena perbedaan nature bisnisnya.

  3. Pengembangan perbankan syariah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan (gradual and sustainnable apporoachi). Berkaitan dengan hal ini, kita tidak dapat mengharap satu kesempurnaan baik dari aspek operassional maupun dari aspek syariah dari suatu sistem perbankan syariah yang berkembang. Penyempurnaan ketentuan dan infrastruktur pendukung perbankan syariah dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan urgensi dan prioritas dari sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.

  4. Peraturan dan pengembangan perbankan syariah menerapkan prinsip universalitas sesuai dengan nilai dasar Islam yang  rahmat bagi sekalian alam. Sejalan dengan hal itu pengembangan perbankan syariah diarahkan bahwa jasa bank syariah dapat digunakan dan dikembangkan oleh semua lapisan masyarakat tidak hanya masyarakat muslim. Namun penyediaan dan pengguna jasa perbankan syariah tersebut harus taat terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan kegiatan dan akad perbaikan.

  5. Mengingat bahwa perbankan syraiah adalah sistem perbankan yang mengedepankan moralitas dan etika, maka nilai-nilai yang menjadi dasar dalam pengeaturan dan pengembangan serta nilai-nilai yang harus diterapkan dalam operasi perbankan siddiqi, istiqomqh, tabliq, amanah, fathtonah. Selain itu adalah penerapan nilai-nilai kerja sama (ta’awun), pengelolaan yang profesional (ri’ayah) dan tanggung jawab (masuliyah) dan upaya bersama-sama dan terus menerus untuk melakukan perbaikan (fastabiqhul khairat).
Baca Juga :  Kelainan dan Gangguan Pada Gerak

Kendala Pengembangan Bank Syariah

Dalam perkembangannya bank syariah menghadapi berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya sebagai berikut :

  • Sumber daya manusia, maraknya bank syariah di indonesia  tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai. Terutama sumber daya manusia yang memiliki latar belakang disiplin keilmuan bidang perbankan syariah. Sebagian besar sumber daya manusia di perbankan syariah terutama bank konvensional yang membuka Islamic Windows berlatar belakang disiplin ilmu ekonomi konvensional. Keadaan ini mengakibatkan akselerasi hukum islam dalam praktek perbankan kurang cepat dapat diakomodasikan dalam sistem perbankan, sehingga kemampuan pengembangan bank menjadi lambat.

  • Belum terpenuhinya peraturan pemerintah dibidang perbankan syariah yang memadai. Walaupun pasca krisis berlangsung pembahasan Undang-undang (UU) bank dan lembaga keuangan syariah tren-nya meningkat dari BI dan pemerintah. Namun upaya untuk merealisasikan UU mampu menginterprestasikan perkembangan bank syariah di masa depan dimana perkembangan bank syariah membutuhkan proses perbaikan secara bertahap.

  • Kurangnya akademisi perbankan syariah. Hal ini diakibatkan lingkungan akademisi lebih memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis pada instrument konvensional. Kondisi ini lebih disebabkan lingkungan pendidikan kita lebih familiar dengan literatur-literatur ekonomi konvensional dibanding literatur ekonomi Islam / syariah. Sehingga kajian-kajian ilmiah mengenai keberadaan bank syariah dan instrumen-instrumen keuangan syariah kurang mendapat perhatian. Hal ini yang mengakibatkan keberadaan bank syariah kurang mendapat legimitasi secara ilmiah di masyarakat

  • Kurangnya sosialisasi kemasyarakat ke masyarakat tentang keberadaan bank syariah. Sosialisasi tidak sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah disuatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrumen-instrumen keuangan bank syariah kepada masyarakat.

Contoh Bank Syariah


  • Bank Umum Syariah (BUS)

PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
PT. Bank Syariah Mandiri
PT. Bank Syariah BRI
PT. Bank Syariah BNI
PT. BCA Syariah
PT. Bank Syariah Mega Indonesia
PT. Bank Jabar dan Banten
PT. Bank Panin Syariah
PT. Bank Syariah Bukopin
PT. Bank Victoria Syariah
PT. Maybank Indonesia Syariah


  • Unit Usaha Syariah (UUS)

PT. Bank Danamon
PT. Bank Permata
PT. Bank Internasional Indonesia (BII)
PT. CIMB Niaga
HSBC, Ltd.
PT. Bank DKI
BPD DIY
BPD Jawa Tengah (Jateng)
BPD Jawa Timur (Jatim)
BPD Banda Aceh
BPD Sumatera Utara (Sumut)
BPD Sumatera Barat (Sumbar)
BPD Riau
BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
PT. BTN
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
PT. OCBC NISP
PT. Bank Sinarmas
BPD Jambi

Contoh bank syariah yang dikategorikan Layanan Syariah (Office Channeling):

UUS Bank Danamon
UUS Bank Permata
UUS BII
UUS Bank Tabungan Negara
UUS CIMB Niaga
UUS BTPN
UUS HSBC
UUS BPD DKI
UUS BPD Banda Aceh
UUS BPD Sumut
UUS BPD Riau
UUS BPD Sumbar
UUS BPD Sumsel
UUS BPD Jateng
UUS BPD DIY
UUS BPD Jatim
UUS BPD Kalsel
UUS BPD Kalbar
UUS BPD Kaltim
UUS BPD Sulsel
UUS BPD Nusa Tenggara Barat
UUS BPD Jabar dan Banten
UUS BPD Jambi
UUS OCBC NISP
UUS Bank Sinarmas
UUS BNI
UUS BEI
UUS Bukopin
UUS IFI
UUS BRI
UUS Lippo


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Produk Bank Syariah : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip, Ciri, Pengembangan dan Kendalanya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD