Pengertian Bank
Bank Sentral adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini bisa memberikan pinjaman jangka pendek pada perbankan -menutupi kebutuhan dananya.
Sejarah Singkat Bank Sentral Di Indonesia
Di Indonesia, peranan bank sentral sendiri dilakukan oleh Bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut diambil menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melaksanakan usaha komersial. Tapi dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi pada saat krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan Bank Sentral
- Menstabilkan barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia.
- Menstabilkan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs).
Tugas Bank Central Indonesia
-
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, supaya tercipta kestabilan nilai rupiah pada barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga bisa dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah supaya kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut bisa dimaksimalkan.
-
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang dipakai untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud bisa berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
-
Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan pada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan pada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menstabilkan sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah sebuah kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya mempunyai ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial bisa diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang / Kekuasaan Bank Sentral Di Indonesia
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yaitu sebagai berikut:
- Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, dan mengatur kredit atau pembiayaan.
- Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran lajunya inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter dengan tak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah ataupun valuta asing
Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yaitu sebagai berikut:
- Menetapkan pemakaian alat atau instrumen pembayaran.
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin dalam rangka penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran harus menyampaikan laporan kegiatannya.
Wewenang Bank Sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank yaitu sebagai berikut:
- Memberikan sanksi terhadap Bank Umum dan Bank Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan peraturan baru.
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank sentral.
- Mengawasi Bank Umum Dan Swasta, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.
Perbedaan Bank Sentral dan Bank Lainnya
Bank sentral memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda dengan sebuah bank. Bank sebagai salah satu bentuk lambaga keuangan yang pada umumnya mempunyai 2 peran. Pertama, abnk fungsinya sebagai institusi penampung dana yang menerima deposito, membayar untuk dan atas nama deposan dan menyediakan fasilitas penukaran mata uang asing. Kedua, bank juga berperan sebagai perusahaan yang berorientasi profit dengan menyediakan produk-produk liabilities dan memberi pinjaman kepada nasabah.
Sema bank memiliki 2 peran tersebut. Namun, bank sentral tidak hanya memiliki peran-peran yang sama dengan bank-bank lainnya. Bank sentral juga memiliki perbedaan dengan bank lainnya, perbedaan tersebut antara lain:
Fungsi dan Tugas Bank Sentral
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari bank Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu :
-
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter terkait dengan jumlah uang yang beredar. Beberapa hal yang termasuk kedalam kebijakan moneter adalah:
- Operasi pasar terbuka, dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi.
- Penetapan cadangan wajib umum, untuk melaksankan kebijakan ini bank menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang yang beredar.
- Pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing ataupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan Internasional.
-
Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
-
Mengatur dan Mengawasi Bank
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam hal ini, antara lain:
- Menetapkan ketentuan dan regulasi perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
- Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
- Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
- Mewajibkan bank untuk meyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI.
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
DiIndonesia keberadaan suatu Bank Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu pasal 23 (4) yang menetapkan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia berhak menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan BI tidak sama dengan departemen, karena kedudukannya berada diluar pemerintahan. Ada satu status dan kedudukan Bank Indonesia, yaitu:
-
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun bada hukum perdata ditetapkan dengan Undang-undang. Sebagai hukan publik BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas nama sendiri didalam ataupun diluar pengadilan.
Peran Bank Sentral Dalam Menstabilkan Keuangan Negara
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertugas untuk mengatur dan menstabilkan sistem keuangn yang ada dinegara. Apabila Bank Indonesia berhasil stabilitas moneter namun tidak diikuti dengan keberhasilan dalam menstabilkan sistem keuangannya, maka kestabilan tersebut tidak memiliki banyak arti dalam perekonomian.
Kebijakan meoneter sangatlah memiliki peran besar terhadap sistem keuangan begitupun juga sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Apabila terjadi ketidakstabilan dalam sistem keuangan maka kebijakan moneter tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki 5 peran utama dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, antar lain:
- Bertugas menjaga kestabilan moneter melalui instrumen suku bunga dalam pasar terbuka.
- Memiliki peran penting dalam memproduksi kinerja keuangan yang sehat, khususnya pada bagian perbankan.
- Memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta menjaga sistem pembayaran
- Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dapat dinilai mengancam stabilitas keuangan.
- Bank indonesia berfungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan negera melalui fungsi bank sentral sebagai Lender Of The Last Resort (Peran tradisional dalam mengelola krisis guna menghindari ketidakstabilan keuangan)
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Bank Sentral Di Indonesia : Pengertian, Sejarah Singkat, Tujuan, Tugas, Wewenan, Kekuasaan, Perbedaan, Fungsi, Beserta Perannya semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.