Badan Usaha Milik Desa

Diposting pada

Pengertian Desa

Desa ialah salah tempat yang potensial bagi perekonomian pada suatu negara. Di sini lah banyak potensi yang dapat dikembangankan , selain itu juga banyak terdapat sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Sebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak dapat berkembang dan tetap tertinggal.

Badan Usaha Milik Desa

Namun jikalau pemerintah menyadari akan potensi desa yang begitu besar mereka menerbitkan sebuah peraturan yakni Otonomi Daerah maka banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya  yang terutama mengembangkan desa mereka. Salah satu kegiatan yang dilakukan ialah badan usaha milik desa.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Pengertian Badan Usaha Milik Desa menurut UU Desa

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.


Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan bertujuan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.


BUMDes ialah sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam berbagai hal antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang bisnis atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa. Selanjutnya kita akan membahas tetntang ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :


  1. Kekuasaan penuh di tangan desa, dan akan dikelola bersama masyarakat desa.
  2. Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil).
  3. Menggunakan falsafah usaha yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan aktivitas operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat.
  4. Untuk bidang yang dipilih bagi badan bisnis desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui peraturan desa.
  6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
Baca Juga :  Asal Usul Kota Pekanbaru

Itulah ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMDes. harus anda ketahui bahwasannya BUMDes mempunyai empat tujuan utama yaitu :

  1. Meningkatkan perekonomian rakyat desa
  2. Meningkatkan pendapatan rakyat desa
  3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan rakyat
  4. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan perekonomian di desa.

Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes merupakan sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilaksanakan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar dapat berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.

Untuk mencapai tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan rakyat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. Kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi merupakan kebutuhan pokok, selain itu pembekalan bisnis bagi masyarakat juga yang menjadi salah satu tanggung jawab dari BUMDes.

Kita telah membahas tentang tujuan dari BUMDes. Selanjutnya kita akan membahas tentang salah satu aspek penting yang wajib dimiliki oleh semua badan bisnis yakni landasan hukum. BUMDes mempunyai beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala kegiatan. Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Secara rinci landasan hukum tersebut yaitu pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “ Desa dapat mendirikan badan bisnis milik desa sesuai dengan keperluan dan potensi yang dimiliki desa”. Sedangkan untuk PP no 72 tahun 2005 tentang Desa ada beberapa pasal yaitu :

Pasal 78 yang menjelaskan tentang beberapa hal antara lain :

  1. Dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan desa, pemerintah desa dapat mengatasinya dengan mendirikan badan bisnis milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  2. Pembentukan badan bisnis milik desa ditetapkan dengan kebijakan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk badan bisnis milik desa perlu berlandaskan pada hukum.

Pasal 79 yang memaparkan beberapa penjelasan mengenai :

  1. Badan usaha milik desa meruupakan bisa yang dikelola oleh pemerintah desa.
  2. Permodalan badan bisnis milik desa berasal dari :
  • Pemerintah desa
  • Tabungan masyarakat
  • Bantuan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/ Kota.
  • Pinjaman dari berbagai pihak lain.
  1. Kepengurusan badan bisnis milik desa terdiri dari pemerintah Desa dan masyarakt.

Pasal 80 menjelaskan tentang beberapa hal, yaitu :

  1. Badan bisnis milik desa mempunyai wewenang untuk melakukan peminjaman sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang ada.
  2. Pinjaman dapat didapan badan usaha milik desa setelah mendapat persetujuan dan izin dari BPD

Pasal 81 memaparkan tenag beberapa hal, antara lain :

  1. Ketentuan tentang mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan bisnis milik desa diatur dalam kebijakan daerah Kabupaten / Kota
  2. kebijakan daerah Kabupaten/ kota memuat beberapa hal penting, antara lain :
  • Bentuk badan hukum
  • Kepengurusan
  • Hak dan kewajiban
  • Permodalan
  • Bagi hasil usaha atau keuntungan
  • Kerjasama dengan pihak ke-3
  • Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

Jenis-Jenis Bisnis BUMDES

Selanjutnya kita akan membahas tentang jenis-jenis bisnis yang ada di dalam BUMDes, antara lain :


  • Serving


Serving ialah salah satu jenis BUMDes yang fokus menjalankan usaha sosial yang melayani warga dapat disebut dengan pelayanan public yang ditujukan pada seluruh masyarakat. Jenis bisnis ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka ialah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, bisnis listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

Baca Juga :  Hak Asasi Manusia


  • Banking


Sesuai dengan namanya, jenis BUMDes ini berfokus pada usaha keuangan yaitu dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. Berbeda dengan Bank lainnya badan bisnis desa ini memberikan bunga beban yang lebih rendah karena memang Bank Desa berorientasi pada membantu dan mensejahterakan kehidupan di masyarakat. Contohnya unit bisnis dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.


  • Renting


Renting ialah jenis badan bisnis desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya. Mungkin sewa-menyewa lebih dikenal di kota namun ternyata bisnis seperti ini sudah sejak lama dilaksanakan di desa. misalnnya : persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.


  • Brokering


Yang dimaksud dengan brokering ialah perantara, jadi jenis BUMDes ini dapat disebut dengan lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang mempunyai tujuan sama. Dalam desa yang sering dikerjakan ialah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak terlalu sulit mencari klien dan menjual hasil sawah nya.


Jenis bisnis ini juga dapat disebut dengan jenis bisnis yang menjual pelayanan kepada para warga dan usaha-usaha kecil masyarakat. misalnnya jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk-produk dalam masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.


  • Trading


Trading ialah salah satu jenis misalnnya di BUMDes yang memfokuskan usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skla yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. contoh : Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dll.


  • Holding


Holding adalah salah satu jenis badan bisnis yang sering disebut dengan usaha bersama. Apa itu usaha bersama, bila kalian sering ke desa pasti tahu yang dimaksud dengan bisnis bersama ialah sebuah unit dari unit-unit bisnis yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri, yang diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama.


Contohnya : desa wisata yang mengordinir berbagai jenis bisnis dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainsebagainnya.


  • Contracting


Kita pasti tahu tentang kerja kontrak, jenis BUMDes yang satu ini ialah usaha kemitraan yang dilaksanakan oleh Unit bisnis dalam BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah Desa atau pihak yang lainnya. Contohnya : Pembangunan Sarpras seperti aspal jalan,dll.


Bentuk Pertanggung Jawaban PEMDES Dalam BUMDES

Untuk mempertanggungjawabkan BUM Desa, desa menyusun surat pertang-gungjawaban penyertaan modal BUM Desa. Bentuk SPJ (mengadopsi SPJ dari ADD yang lain) meliputi :

  1. Usulan pencairan dana Pengurus BUM Desa (berkas lengkap)
  2. Berita acara penyerahan dana BUM Desa
  3. Bukti penyerahan yang terdiri :
  4. Bukti transfer (jika diberikan transfer ke Rekening BUM Desa)
  5. Foto penyerahan Uang (Jika diberikan cash/tunai)
  6. Foto kegiatan Musdes penyerahan Dana BUM Desa
  7. Laporan pelaksanaan dan perkembangan BUM Desa oleh pengurus BUM Desa (kewajiban pengelola/pengurus BUM Desa

Catatan :

  1. Pemberian melalui transfer dari RKD ke Rekening BUM Desa lebih aman dan lebih baik. Karena modal BUM Desa lebih baik di rekening BUM Desa. Pengurus menggunakan secukupnya.
Baca Juga :  Perkembangbiakan Generatif

Bentuk SPJ tersebut bias dikembangkan menjadi lebih baik


Manfaat BUMDES

Secara garis besar BUMDes memiliki 2 manfaat yaitu komersil dan pelayanan publik.


  • Komersil

Sebagai lembaga komersil Bumdes mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi .


  • Pelayanan publik

BUMDes tidak hanya bergerak dibidang bisnis saja, tetapi BUMDes juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial. Misalnya, BUMDes Tirta Mandiri memiliki program Satu Rumah Satu Sarjana yaitu memberikan beasiswa kepada mahasiswa/i di Desa Ponggok.


Contoh BUMDES

  • BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri merupakan sebuah usaha yang digagas di bidang kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Desa Ponggok, BUMDes ini dinobatkan sebagai BUMDes terbaik. Dan sekaligus sebagai BUMDes dengan usah yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan Laba Bersih 6,5Milyar hal ini termasuk ciri ciri usaha menengah . Cukup mencengangkan bukan. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri telah berhasil mengembangkan usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah makan tenda. Tadinya usaha mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam renang.


  • BUMDes Multianggaluku Mandiri Desa Kalukubula

Meskipun tidak memiliki keuntungan sefantastis Desa Ponggok namun, kehadiran BUMDes Multianggaluku Mandiri di Desa Kalukubula Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi tengah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Usaha toko penyaluran barang barang bersubsidi dari pemerintah sangat membantu masyarakat untuk bisa menikmatinya secara meratam sehingga kualitas dan kemampuan hidup mereka menjadi terjamin.


  • BUMDes Desa Cibodas

Desa Cibodas merupakan salah stu desa yang terletak di provinsi Jawa Barat. Meskipun disebut desa namun, jika dilihat seksama maka kehidupan masyarakatnya hampir menyamai daerah perkotaan. Sebagai indikatornya adalah Banyaknya tempat wisata yang menjadi pusat kunjunga wisatawan baik local maupun mancanegara.


Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  • Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
  • Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut:
  • Meningkatkan perekonomian Desa;
  • Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Prinsip-Prinsip Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

  • BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
  • BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  • BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
  • BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM
  • Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) : Pengertian, Jenis, Bentuk, Tanggung Jawab, Manfaat, Tujuan, Prinsip, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.