Asas Pemilu

Diposting pada

Pengertian Pemilu

Pemilu singkatan dari Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan hingga dengan kepala desa.

Asas Pemilu

Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilakukan  pada tahun 1955 dan sampai sekarang pun pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.


Sejarah Pemilu Di Indonesia

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak pemilu  nasional pertama pada tahun 1955 sampai dengan pemilu 1999 telah menandai suatu tahapan penting dalam sejarah demokratisasi tanah air. Ada pasang surut perlibatan warga negara dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu 1995 yang didasarkan pada UU No.7 tahun 1953 berjalan demokratis secara relatif aman dan damai. Salah satu kuncinya diwakilinya semua partai didalam badan penyelenggaran pemilu.

Walaupun secara formal, UU No.7 tahun 1953 sama sekali tidak menyebut secara spesifik keterlibatan  warga negara dalam badan penyelenggaraan dan pengawas pemilu,tetapi warga negara lewat partai politik dapat mengimbangi pemaksaan kehendak oleh pejabat lokal, dengan usaha partai-partai lain yang melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi atau kepada wartawan (Sunarso,2003).

Pemilu selama renzim soeharto yang dikenal dengan istilah orde baru, jauh sekali dari sistem politik yang dianggap demokratis. Selama enam kali (1971,1977,1982,1987,1992,1997 ) diselenggarakan pemilu oleh rezim Soeharto, peluang untuk memperdayakan masyarakat terbelenggu oleh perangkat perundang-undangan bidang politik.

Lima paket UU pemilu, UU Partai Politik,UU tentang Susunan dan Kedudukan DPR/DPRD dan MPR,UU tentang Refrendum serta UU tentang keormasan,semua disusun untuk mengendalikan hak-hak politik rakyat. Secara eksplisit UU No.1 tahun 1985 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “ sampai dengan 3 kali perubahan UU No. 15 tahun 1999…” pada hakikatnya tidak mengubah dasar pikiran,tujuan,asas,dan sistem pemilihan umum dalam UU tersebut, tetapi bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan (Padmosugondo,1988).

Keberhasilan pemerintahan orde baru sebagian besar disebabkan oleh efektifnya ketentuan perundangan tersebut, sehingga baik kebebasan sipil dan politik rakyat secara individual maupun partai politik tidak memiliki kemerdekaan untuk mengembangakan fungsinya. Pemilu selama periode 1971 hingga 1997 telah menjadi saranan penyelenggaraan kekuasaan legitimasi pemerintahan Orde Baru (Indra,1998).

Baca Juga :  Konferensi Asia Afrika

Pemilu 1999 yang diselenggarakan berdasarakan UU No.3 tahun 1999 telah menandai babak baru perubahan dalam mesin Pemilu di Indonesia,yang berbeda dengan pemilu masa orde baru. Pemilu 1999 telah menggeser dominasi pemerintah sebagai aparatur negara kedalam bentuk pemerataan partisipasi partai politik dan rakyat didalam penyelenggaraan pemilu.

Berbeda dengan sistem pemilu selama orde baru, didalam sistem pemilu 1999 partai politik mempunyai hak terlibat secara intensif dalam proses pemilu sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk,sehingga diharapkan mampu berfungsi sebagai otoritas pengatur pemilu yang independent.


Tujuan Pemilu

  • Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan serta alternatif kebijakan umum.
  • Pemilu sebagai sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang telah dipilih atau partai yang memenangkan kursi hingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
  • Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat untuk Negara dan pemerintahan dengan cara ikut serta dalam proses politik.

Dasar Pemikiran Pemilu

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam UUD 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang anggota-anggotanya dipilih melalui PEMILU yang dilaksanakan secara demokratif dan transparan.

PEMILU merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan  negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negera yang dibentuk melalui pemilu adalah yang berasal dari rakyat,dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat, dan diabdikan untuk kesejahtraan rakyat. Hanya kekuasaan pemerintah negara yang memancarkan kedaulatan rakyatlah yang memiliki kewibawaan kuat sebagai pemerintah yang amanah. Pemerintahan yang dibentuk melalui salah satu PEMILU akan memiliki legitimasi yang kuat. (sartono dan kawan-kawan,2008).


Memahami Tujuan di Selenggarakannya Pemilu

Untuk mewjudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, UUD 1945,perlu dilaksanakan PEMILU. PEMILU bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk didalam Lembaga perwakilan atau permusyawaratan rakyat,membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan Ketuhanan NKRI.

Pemilu yang demokratis merupakan sarana  untuk menegakan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, PEMILU tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara (sartono dan kawan-kawan,2008).


Fungsi Pemilu

  1. Mempertahankan serta mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
  2. Menciptakan sebuah masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
  3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila serta dipertahankannya UUD 1945.

Asas-asas Pemilu


  1. Langsung

Langsung maksudnya adalah masyarakat sebagai pemilih memiliku hak untuk memilih dengan langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa adanya penghubung.


  1. Umum

Umum maksudnya adalah pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang tellah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, serta status sosial lainnya.

Baca Juga :  Efek Fotolistrik


  1. Bebas

Bebas maksudnya adalah semua warna negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa adanya tekanan dan paksaan oleh pihak siapa pun.


  1. Rahasia

Rahasia maksudnya adalah didalam menentukan pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan akan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa saja suaranya diberikan.


  1. Jujur

Jujus maksudnya adalah semua pihak yang berkaitan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


  1. Adil

Adil maksudnya adalah didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana saja.


Bentuk-bentuk Pemilu


  1. Pemilu Langsung

Pemilu langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh pemilih dengan memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didaerah mereka untuk memberikan suara pilihannya.

Sistem konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak ataupun difotocopy. Di surat suara tersebut dimuat nama, gambar, dan nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, mencoblos sampai kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor urut calon dan atau partai yang dipilih.


  1. Pemilu Tidak Langsung

Pemilu tidak langsung adalah pemilu yang dilaksanakan oleh para anggota perwakilan pada lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilaksanakan oleh rakyat dengan langsung namun melalui lembaga perwakilan yakni parlemen. Didalam memberikan suaranya, pemilih dapat secara langsung memilih dengan cara voting atau musyawarah mufakat sesuai kesepakatan.


Manfaat Pemilu


  1. Pemilu Sebagai Implementasi Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Asumsi demokrasi merupakan kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka lewat pemilu,rakyat bisa menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan di pemerintahan.


  1. Pemilu Sebagai Sarana Untuk Membentuk Perwakilan Politik

Lewat pemilu, rakyat dbisaapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya bisa mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik juga kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.


  1. Sarana Pergantian Pemimpin Secara Konstitusional

Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan maupun untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Lewat pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang telah didukung oleh rakyat.


  1. Sarana Untuk Pemimpin Politik Dalam Memperoleh Legitimasi

Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya adalah pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih artinya mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.

Baca Juga :  Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal


  1. Sarana Masyarakat Untuk Ikut Serta Dalam Menetapkan Kebijakan Publik

Melalui pemilu rakyat secara langsung bisa menetapkan kebijakan publik lewat dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika sudah memegang kekuasaan pemerintahan.


Syarat Pemilu

  • penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen
  • Tingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
  • pemilu harus diselenggarakan secara berkala
  • pemilu haruslah inklusif
  • pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan‡ alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.

Bagaimana Mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil?

Untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil, dibutuhkan persyaratan minimal, diantaranya adalah:

  • Peraturan perundangan yang mengaatur Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu;
  • Peraturan pelaksanaan Pemilu yang memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan maupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu;
  • Badan/lembaga penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau partai politik peserta Pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya, serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kreadibilitasnya tidak diragukan;
  • Panitia Pemilihan Umum di tingkat nasional maupun daerah harus bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau partai politik peserta Pemilu baik dalam hal kebijakan maupun operasionalnya, serta terdiri dari tokoh-tokoh yang kreadibilitasnya tidak diragukan. Keterlibatan aparat pemerintahan dalam kepanitiaan Pemilu sebatas pada dukungan teknis operasional dan hanya bersifat administratif;
  • Partai politik peserta Pemilu memiliki kesiapan yang memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan kepanitiaan Pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat-tempat pemungutan suara;
  • Lembaga/organisasi/jaringan pemantauan Pemilu harus terlibat aktif dalam setiap proses dan tahapan Pemilu disemua tingkatan diseluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan Pemilu;
  • Anggota masyarakat luas baik secara perorangan dan kelompok, maupun yang berhimpun dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan harus aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya masing-masing;
  • Insan pers dan media massa harus memberikan perhatian secara khusus pada setiap perkembangan penyelenggaraan Pemilu, supaya setiap perkembangan yang ada dapat segera dapat diberitakan kepada anggota masyarakat luas;
  • Memupuk kesadaran politik setiap warganegara supaya semakin sadar akan hak politiknya dalam Pemilu dan semakin memiliki kematangan dan kedewasaan politik sehingga tidak mudah untuk dipaksa, diancam, dibeli, maupun dipengaruhi dengan cara-cara yang tidak wajar untuk memilih, atau berbuat kecurangan yang menguntungkan, pihak-pihak tertentu.

demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Pemilu : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Dasar Pemikiran, Fungsi, Bentuk, Manfaat, Syarat dan Mewujudkannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD