Asas Pemerintahan

Diposting pada

Pengertian Asas Pemerintahan

Pemerintahan adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta mempunyai kewenangan dalam membuat serta menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu.

Asas Pemerintahan

Dalam hal ini pemerintah merupakan sebuah lembaga atau badan publik yang mempunyai tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereka ditempatkan.

Fungsi Asas Pemerintahan


  1. Fungsi Pelayanan

Secara umum pelayanan yang dilakukan pemerintah berupaya pelayanan publik dan pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Beberapa pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat termasuk masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.


  1. Fungsi Pengaturan

Dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah pusat ataupum pemerintah daerah, mempunyai fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat supaya kehidupan berjalan lebih harmonis dan dinamis.


  1. Fungsi Pembangunan

Pemerintah juga berfungsi sebagai pemacu pembangunan, baik di pusat ataupun di daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud ialah pembangunan infrastruktur dan pembangunan mental spiritual warga negara.


  1. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah hinggga masing-masing daerah bisa mengelola sumber daya secara maksimal. Untuk mencapai tujuan ini maka pemerintah daerah mesti meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.


Tujuan Asas Pemerintahan

  • Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan untuk seluruh rakyatnya.
  • Menjunjung tinggi serta menjalankan konstitusi hingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
  • Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum dengan  adil.
  • Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam ataupun dari luar.
  • Membuat dan menjaga sistem moneter hingga memungkinkan perdagangan domestik serta internasional berjalan dengan baik.
  • Menarik pajak dan menetapkan APBN dengan bijak hingga pengeluaran negara tepat sasaran.
  • Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya hingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
  • Menjaga hubungan diplomatik antar negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.

Bentuk Pemerintahan


  • Monarki

Monarki merupakan bentuk dari pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan di sebuah negara. Monarki juga tegolong dalam bentuk pemerintahan tertua di dunia. Setiap raja dan ratu ini mempunyai julukannya masing-masing contohnya di Jepang, raja dipanggil dengan sebutan Kaisar, Brunei Darussalam dengan sebutan Sultan, dan sebutan Yang di-Pertuan Agong di  Malaysia.

Baca Juga :  Kabut


  • Tirani

Sebenarnya, tirani sama seperti monarki yang kekuasaan negaranya dipegang oleh satu orang. Tapi tirani dijalankan  sewenang-wenang dengan otoriter dan absolut. Contoh negara yang pernah menjalankan bentuk tirani ialah Adolf Hitler di Jerman dan Joseph Stalin di Uni Soviet(sekarang rusia).


  • Aristokasi

Bila monarki dan tirani dipegang oleh satu orang, beda dengan aristokrasi yang dipegang oleh beberapa orang. Orang-orang tersebut mempunyai peranan penting seperti halnya kaum cendikiawan. Pada tahun 1700-an, Prancis pernah menganut bentuk pemerintahan aristokrasi dimana kekuasaan yang mereka miliki ditunjukkan untuk kepentingan umum.


  • Oligarki

Seperti Aristokrasi, kekuasaan dalam oligarki pun dipegang oleh beberapa orang. Tetapi, yang mempunyai peranan dalam oligarki dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga, maupun militer. Negara yang pernah menganut bentuk oligarki salah satunya ialah Afrika Selatan yang berakhir pada tahun 1994 ketika Nelson Mandela menjabat menjadi presiden.


  • Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya mempunyai hak setara dalam pengambilan keputusan yang bisa mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau lewat perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.Oleh karena itu, kita juga mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang dicetuskan dari Abraham Lincoln. Karena memang, dalam demokrasi pemegang kekuasannya ialah rakyat.


  • Teknokrasi

Teknokrasi adalah bentuk dari pemerintahan dimana pakar teknis memiliki kekuasaan. Dalam teknokrasi, para pengambil keputusan akan dipilih berdasarkan seberapa jauh mereka menguasai bidang tertentu contohnya insinyur, ilmuwan, dan profesional kesehatan.


  • Timokrasi

Timokrasi adalah bentuk dari pemerintahan dengan ideal tertinggi negara diatur oleh para pemimpin yang mempunyai kehormatan dan kelayakan. Timokrasi ini adalah lawan dari kepemimpinan yang berdasarkan kelas, keturunan, kekuasaan, dan hak istimewa.


  • Kleptokrasi

Kleptokrasi adalah bentuk dalam pemerintahan dimana pemegang kekuasaan memakai posisinya untuk mencuri kekayaan negara atau korupsi. Mereka mengambil pajak yang berasal dari rakyat untuk memperkaya kelompok tertentu maupun dirinya sendiri. Semakin massal tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik, maka negara yang memakai pemerintahan ini semakin merujuk kepada kleptokrasi.


  • Oklorasi

Oklokrasi terjadi saat negara dalam anarki massa dengan pemerintahan yang tak legal. Mereka mempunyai kekuasaan senjata dalam jumlah besar, hingga rakyat lain menjadi takut. Pada tahun 1930-an, Amerika Serikat hampir masuk ke dalam kategori ini dimana keluarga mafia mengendalikan negara secara ilegal serta inkonstitusional.


  • Plutokrasi

Ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin jelas telihat pada plutokrasi. Hal tersebut karena bentuk dalam pemerintahan tersebut disetir oleh orang-orang kaya yang tercipta dari sebuah kondisi ekstrim. Mereka tidak hanya menguasi sumber ekonomi dan politik, namun juga sumber militer seperti senjata, dan lain-lain. Negara yang mempunyai sumber daya alam seperti minyak dan logam mulia berpotensi mengalami jenis pemerintahan ini.

Baca Juga :  Arbitrase


Macam Asas-asas Pemerintahan


  1. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam semua kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.


  1. Asas Kemanfaatan

Asas Kemanfaatan merupakan manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara,kepentingan, individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, kepentingan Individu dengan masyarakat,kepentingan Warga Masyarakat dan  masyarakat  asing, kepentingan, kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat, kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang,kepentingan manusia dan ekosistemnya,kepentingan pria dan wanita


  1. Asas Ketidakberpihakan

Asas Ketidakberpihakan  merupakan asas yang mewajibkan Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan membuat Keputusan atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan serta tidak diskriminatif.


  1. Asas Kecermatan

Asas Kecermatan merupakan asas yang mengandung arti bahwa sebuah Keputusan atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dalam pelaksanaan Keputusan atau Tindakan hingga yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dibuat.


  1. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan  adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak memakai kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.


Organisasi Sistem Pemerintahan Negara                                                     

dibedakan menjadi 2 yaitu :


  • Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal

Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan

Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.


  • Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal

Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :

  • a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
  • b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:


  • Sistem Pemerintahan Parlementer.

Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.

Baca Juga :  Cara Kerja Enzim

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

  • Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial

  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Pemerintahan : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Bentuk, Macam Beserta Organisasi Sistem, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD