Asas Kewarganegaraan

Diposting pada

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang bersamanya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan itu disebut warga negara. Seorang warga negara ada hak mempunyai paspor dari negara yang dia dianggotai.

Negara sebagai entitas adalah abstrak, yang tampak hanyalah unsur-unsur negaranya yaitu penduduk, wilayah dan pemerintahan. Penduduk ialah semua orang yang berdomisili di sebuah negara baik masyarakat asli maupun pendatang (warga negara asing) yang sedang berlibur atau bekerja dan menetap sementara di negara tersebut. Warga negara merupakan bagian dari suatu penduduk. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya, serta mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik

Kewarganegaraan memiliki sifat yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warganya. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia: “Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara”. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis, yaitu kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara.
  • Kewarganegaraan dalam artis sosiologis, yaitu kewarganegaraan yang bukan ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan keturunan, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Kata ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Tujuan Kewarganegaraan

  1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada warga negara tentang hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara supaya menjadi warganegara yang bisa diandalkan oleh bangsa dan negara.
  2. Supaya warga negara memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik serta bertanggung jawab.
  3. Supaya Warga Negara menguasai dan memahami banyaknya masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bisa mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  4. Supaya warga negara mempunyai sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Asas-asas Kewarganegaraan Di Dunia

√Asas Kewarganegaraan: Pengertian, Tujuan dan Contohnya


  1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Asas ius sanguinis ialah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berasal dari keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Negara Belanda, maka ia adalah warga negara Belanda. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa harus memperhatikan di mana seseorang itu lahir.

Baca Juga :  Apa itu Seminar


  1. Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan)

Asas Ius Soli ialah kewarganegaraan seseorang ditentukan berasal dari tempat kelahirannya. Contonya, seseorang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara Jerman, maka dia adalah warganegara Indonesia. Jadi dalam asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi permasalahannya adalah tempat kelahirannya. Pada asas ini tidak berlaku asas ius sanguinis, yang menjadi tolak ukur penentuan kewarganegaraan ialah tempat kelahiran orang tersebut, sedangkan faktor keturunan tidak bisa menentukan kewarganegaraan.

Asas Kewarganegaraan Di Indonesia


  1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasal dari keturunan,bukannya berdasarkan negara tempat dilahirkan.


  1. Asas Ius Soli Secara Terbatas

Asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas untuk anak-anak sesuai dengan peraturan yang diatur undang-undang.


  1. Asas Kewarganegraan Tunggal

Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan 1 kewarganegaraan untuk setiap orang. Jika seorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka dia hanya dapat memilih satu kewarganegaraan. Setelah dewasa, harus memilih warga negara mana yang ia mau. Jadi, dalam undang-undang tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau disebut bipatride. Karena bagi Indonesia, nasionalisme seseorang harus ditunjukkan pada kewarganegaraannya. Jangan sampai suatu saat ada konflik kepentingan karena 2 kewarganegaraan yang dipegang.


  1. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang. Ketika dewasa, maka anak akan menentukan Kewarganegaraan yang mau dipilihnya. Ini berhubungan dengan kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan nasionalisme .


Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan oleh seseorang.

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyatannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidup.

Semua ini terjadi karena pemerintah dan para pejabat lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadanya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban jika itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjagan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


Hak warga Negara

  1. Setiap warga Negara berhak mandaptkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang diyakini.
  5. Setiap warga negra berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga Negara berhak mempertahanakan wilayah NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga Negara memiliki persamaan hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan UU yang berlaku.
Baca Juga :  Hukum Kekekalan Energi

Kewajiban Warga Negara

  1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga Negara wajib memebayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PEMDA).
  3. Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hal hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembagunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang kea rah yang lebih baik.

Contoh Kasus Kewarganegaraan


Kelahiran

Contoh Kasus:

Seorang Laki-laki bernama Jason ( Warga Negara Belgia ) menikah dengan Seorang perempuan bernama Katsuto ( Warga Negara Jepang ) di Jakarta (Indonesia) dan diakui oleh Negara indonesia bahwa perkawinannya sah. Jason telah bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) selama 1 tahun sedangkan Katsuto bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) juga selama 6 bulan. Setelah menikah mereka dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Emilia Brigler. Emilia Brigler dilahirkan di Negara Indonesia. Menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak itu bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Emilia lahir di Negara Indonesia. Setelah Berumur 17 tahun Emilia Brigler mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.


Kesimpulan

Seorang anak yang lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia walaupun ayah atau ibunya bukan termasuk Warga Negara Indonesia tetapi anak itu tetap menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Sama seperti Emilia Brigler yang mempunyai Orang tua berkewarganegaraan Asing tetapi Emilia termasuk kedalam Warga Negara Indonesia karena Emilia Brigler dilahirkan di Negara Indonesia.


Undang-Undang Kewarganegaraan


  • UU Kewarganegaraan Lama

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, masalah kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Alasan mengapa undang-undang yang lama digantikan dengan yang baru ialah karena UU kewarganegaraan yang lama baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis tidak memenuhi syarat,

sebagaimana tercantum pada bagian penjelasan UU No.12 tahun 2006. Secara filosofis, misalnya, undang-undang ini masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antara warga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis landasan konstitusional pembentukan Undang-undang kewarganegaraan yang lama ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden Tahun 1959, yaitu dengan kembali berlakunya UUD 1945. UUD 1945 ini pun sudah diamandemen sehingga lebih menjamin perlindungan HAM dan hak warga negara.

Baca Juga :  Karakteristik Samudra Pasifik


  • UU Kewarganegaraan Baru

UU Kewarganegaraan yang baru atau UU No. 12 Tahun 2006 telah menghapuskan semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif. Selain memperlakukan warga keturunan sama seperti Warga Negara Indonesia asli lainnya, undang-undang ini juga melakukan terobosan penting yakni dengan memberi kewarganegaraan ganda bagi anak dari hasil perkawinan campur antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.


Status Kewarganegaraan

Status/identitas kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara, yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Status kewarganegaraan sangat penting karena status tersebut menandakan sebuah hubungan hukum antara seorang individu dengan sebuah negara.

Status tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penyelenggaraan hak dan kewajiban sipil sebagai warga negara. Identitas kewarganegaraan akan berimplikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam hukum kewarganegaraan


  • Apatride

Apatride adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan. Secara de jure, orang yang tidak berkewarganegaraan adalah orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara manapun yang seharusnya melindunginya.


  • Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa, sebagai bentuk kedaulatan masing-masing negara, tiap-tiap negara berhak menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.


  • Multipatride

Multipatride adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua. Hal ini bisa terjadi jika seorang pria yang berkewarganegaraan A menikah dengan wanita berkewarganegaraan B, lalu tinggal dan melahirkan anak di negara C, bila negara A & B menganut asas ius sanguinis sementara negara C menganut asas ius soli.


  • Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Naturalisasi adalah pemberian atau akuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara negara tersebut pada saat kelahiran. Secara umum, persyaratan dasar untuk naturalisasi adalah bahwa pemohon memegang status hukum sebagai penduduk untuk jangka waktu minimum tertentu (sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku), berjanji untuk mematuhi dan menegakkan hukum negara itu, yang terkadang diperlukan adanya sumpah atau janji setia


Hilangnya Kewarganegaraan (Denaturalisasi)

Denaturalisasi adalah kebalikan dari naturalisasi, yaitu ketika negara mencabut salah satu warganya-nya atau kewarganegaraannya. Dari sudut pandang individu, denaturalisasi berarti “pembatalan” atau “hilangnya” kewarganegaraan. Denaturalisasi dapat dibenarkan berdasar berbagai kasus hukum. Bentuk yang paling parah adalah “pencabutan kewarganegaraan” yang terjadi saat denaturalisasi dijadikan sebagai hukuman untuk tindakan yang dianggap kejahatan oleh negara.

Bisa juga didasarkan pada tindakan yang dianggap mengkhianati bangsa, contohnya karena telah mengabdi pada militer asing. Di negara-negara yang mengenal asas kewarganegaraan tunggal, naturalisasi sukarela di negara lain akan menyebabkan hilangnya kewarganegaraan asli. Atau dalam bahasa hukumnya disebut “penolakan kewarganegaraan” (menolak kewarganegaraan asli yang sebelumnya melekat pada individu tersebut).


demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Asas Kewarganegaraan : Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajiban, Contoh Kasus, Undang, Status, Hilangnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Posting pada SD