Pengertian Arsip dan Lembaga Kearsipan
Dalam bahasa yunani arsip berasal dari kata “archeon” yang memiliki arti sebuah kantor. Kata arsip bermula dari banyaknya dokumen yang di ciptakan oleh pemerintah .secara sederhana arsip memiiki arti recod , rekam, rekaman, catatan atau berkas yang di ciptakan oleh sebuah organisasi baik organisasi public maupun privat. Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia , arti arsip adalah dokumen yang di simpan sebga refrensi , dokumen berupa surat atau akta dan sebagainya yang di keluarkan oleh instansi resmi .Istilah arsip menurut barthos adalah suatu catatan yang tertulis baik dalam bentuk gambar atau bagan yang memuat keterangan –keterangan mengenai subyek (pokok persoalan).
Menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan di terima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Lembaga kearsipan provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemeritah di bidang kearsipan pemerintah daerah provinsi yang berkesduduka di ibukota provinsi, dengan demikian apapun nama lembaga kearsipan tersebut, apakah di gabung dengan instansi lain seperti misalnya di gabung dengan bidang perpustakaan atau bidang data dan elektronik dan lainnya, selama lembaga tersebut membidangi dan fungsi masalah kearsipan ,maka tetap disebut sebagai lembaga kearsipan.
Sejarah Perkembangan Lembaga Kearsipan
-
Landsarchief (1892-1942)
Landsarchief merupakan nama lembaga kearsipan pertama yang didirikan tanggal 28 Januari 1892 oleh Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Lembaga ini didirikan tujuannya tidak lain untuk kepentingan administrasi, membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan, dan ilmu pengetahuan.
Selain mendirikan Landsarchief, Pemerintah Hindia Belanda juga mengukuhkan jabatan para petugas (landarchivaris) di hari yang sama. Orang yang pertama kali menjabat sebagai landarchivaris adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs (1892-1905). Landarchivaris ini yang kemudian bertugas untuk memelihara dan menjaga arsip-arsip dari peninggalan masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) hingga sampai Pemerintahan Hindia Belanda yang ada Landsarchief. Di tahun 1942 Pemerintahan Jepang mulai menyerang dan menguasai Indonesia.
-
Kobunsjokan (1942-1945)
Masa kedudukan Pemerintahan Jepang di Indonesia menjadi masa yang paling sepi dalam dunia kearsipan. Hal ini dikarenakan tidak adanya arsip yang diwariskan pada masa kedudukan Jepang di Indonesia sehingga bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) masa tersebut tidak memiliki khasanah arsip.
Kedudukan Pemerintahan Jepang di Indonesia juga mempengaruhi perubahan nama pada lembaga kearsipan yang sudah ada sebelumnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda. Lembaga kearsipan Landarchief yang didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian berganti nama menjadi Kobunsjokan pada masa kedudukan Jepang. Kobunsyokan berada langsung di bawah Kantor Pengajaran Pemerintah Militer Jepang, yaitu Bunkyo Kyoku.
-
Arsip Negeri (1945-1947)
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, keberadaan lembaga kearsipan di Indonesia secara yuridis dimulai. Lembaga kearsipan yang pada masa Pemerintahan Hindia Belanda bernama Landarchief dan masa Pemerintahan Jepang bernama Kobunsyokan, kemudian berganti nama lagi pada setelah Indonesia merdeka. Nama yang digunakan untuk lembaga kearsipan yang ada pada tahun 1945 disebut sebagai Arsip Negeri.
Perkembangan dan keberadaan Lembaga Arsip Negeri atau sekarang dikenal sebagai Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak terlepas dari peran lembaga kearsipan yang telah dibentuk sebelumnya, khususnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Pengalaman kegiatan dari organisasi kearsipan masa Pemerintah Hindia Belanda dan produk-produk kearsipannya, kemudian dipergunakan oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka. Lembaga kearsipan yang bernama Lembaga Arsip Negeri berada di bawah Kementerian Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Keberadaan Lembaga Arsip Negeri ini berlangsung hingga kedatangan Pemerintahan NICA (Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration) di Indonesia, yaitu pertengahan tahun 1947.
-
Landsarchief (1947-1949)
Sejak didirikannya negara boneka oleh Pemerintahan Belanda, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga kedaulatan Republik Indonesia diakui tahun 1949, Prof.W. Ph. Coolhaas masih menjabat di Landsarchief. Sehubungan dengan itu, pasca kedaulatan Indonesia diakui lembaga kearsipan Landsarchief kemudian dikembalikan ke Pemerintah Republik Indonesia.
-
Arsip Negara (1950-1959)
Prof. R. Soekanto memimpin Lembaga Arsip Negara RIS sejak tahun 1950-1957 dan dia menjadi orang Indonesia asli yang pertama kali memimpin lembaga kearsipan di Indonesia. Pada tahun 1957, posisi pemimpin lembaga kearsipan diganti oleh Drs. R. Mohammad Ali yang merupakan seorang sejarawan dan penulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian pemimpin lembaga kearsipan yang terjadi merupakan awal perubahan dasar di Lembaga Arip Negara. Hal ini dikarenakan istilah Kepala Arsip Negara untuk pertama kali digunakan sebagai jabatan pemimpin lembaga tersebut. Penggunaan lembaga kearsipan dengan nama Arsip Negara dipakai hingga tahun 1959 secara resmi dan setelah itu perubahan nama lembaga kembali terjadi.
-
Arsip Nasional (1959-1967)
Lembaga kearsipan Indonesia kembali melakukan perubahan nama dari Arsip Negara menjadi Arsip Nasional pada tahun 1959. Sehubungan dengan itu, dalam kurun waktu 1959-1967, status keberadaan lembaga kearsipan juga terjadi perubahan. Adapun status keberadaan Lembaga Arsip Nasional dalam kurun waktu 1959-1967 adalah sebagai berikut:
- Arsip Nasional Dibawah Kementerian PP Dan K
- Arsip Nasional Dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)
- Arsip Nasional Dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus (1963-1964)
- Arsip Nasional Dibawah Menko Hubra (1963-1966)
- Arsip Nasional Dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-Lembaga Politik (1966-1967)
-
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (1967-sekarang)
Periode terpenting bagi Lembaga Arsip Nasional adalah tahun 1967, saat di mana presiden mengeluarkan ketetapan melalui Keputusan Presiden Nomor 228/1967 bertanggal 2 Desember 1967. Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan Lembaga Arsip Nasional ditetapkan sebagai lembaga pemerintahan non departemen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Terkait anggaran pembelajaan lembaga langsung dibebankan kepada anggaran Sekretaris Negara.
Penguatan penetapan status Lembaga Arsip Nasional sebagai lembaga non departemen diikuti dengan Surat Pimpinan MPRS No.A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Lembaga Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet.
Perkembangan Peraturan Kearsipan Dari Masa Ke-Masa Di Indonesia
Dinamika perkembangan lembaga kearsipan dan manajemen kearsipan berakibat pada munculnya kebutuhan untuk mengatur pengelolaan arsip baik secara institusional maupun secara nasional. Institusional mencakup pengaturan pada aspek teknik dan metode pengelolaan arsip yang dinilai memenuhi kebutuhan peningkatan efisiensi operasional instansi dan sekaligus kebutuhan pelestarian arsip yang dianggap memiliki nilai guna untuk kepentingan yang lebih luas (research uses) dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan arsip pada lembaga lembaga/organisasi pencipta arsip (creating agencies) agar dapat mengelola arsip secara efisien untuk kepentingan akuntabilitas dan untuk kepentingan pelestarian memori kolektif bangsa dalam rangka pertanggungjawaban nasional.
Pengaturan secara nasional diperlukan dalam rangka pelestarian arsip sebagai memori kolektif bangsa agar dalam pengelolaan arsip terdapat keterkaitan dalam alur yang jelas antarlembaga-lembaga negara dan badanbadan pemerintahan baik dalam pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis.
Arsip Nasional Ri Soekarno
Sebuah rekaman film pendek memperlihatkan Sukarno di sedang kerumunan banyak orang. Dengan seragam putih, tanpa kawalan, presiden pertama Republik Indonesia tersebut berbaris rapi dalam jejeran antrean. Sembari mengurai senyum sumringah dia menanti giliran menuju sumber suara. Peristiwa tersebut merekam hari-hari pemilihan umum pertama tahun 1955.
Selama masa kepemimpinannya, Soekarno meninggalkan 573 bundel arsip kertas, 627 bundel arsip foto, dan 151 nomor arsip film. Berbagai peristiwa penting pada periode 1945-1967 terekam di dalamnya yang meliputi berbagai macam bidang. Mulai dari politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi, pendidikan, agama, sosial, budaya, sampai olahraga. Arsip-arsip itu terinventarisasi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan bisa diakses publik.
Dengan adanya arsip ini, diharapkan pemahaman pada sejarah Indonesia menjadi lebih benar dan utuh, Karena Sepanjang era Orde Baru sejarah negeri ini diputarbalikan; banyak bukti-bukti sejarah yang telah dimusnahkan. Banyak yang dilakukan rezim Orde Baru itu menyesatkan bahkan hingga dengan hari ini.”
Pengadaan arsip Sukarno adalah rangkaian awal dari program ANRI untuk melengkapi khazanah Arsip Kepresiden Indonesia. Kendati begtu, beberapa daftar arsip masih dalam pencarian. Ada yang tak diketahui keberadaannya maupun masih belum diserahkan oleh pihak tertentu. Arsip dan dokumen itu terutama berhubungan dengan menjelang berakhirnya masa kekuasaan Soekarno.
Salah satunya merupakan dokumen asli Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang menandai peralihan kepemimpinan dari Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Selain itu, saat Sukarno wafat, ada tim Angkatan Darat yang merekamnya. Tapi, sampai sekarang rekaman itu tak kunjung ditemukan atau diserahkan. “Keberadaan arsip rekaman itu pasti ada dan tersimpan sampai sekarang oleh mereka (Angkatan Darat).
Sementara itu arsip Sukarno merupakan sumber sezaman yang berharga dalam sejarah Indonesia. Arsip itu akan memberikan gambaran yang menyeluruh tentang masa-masa kepemimpinan Soekarno masa kejayaan dan kejatuhan sang presiden.
Beberapa arsip yang belum terhimpun dari sekian banyak arsip Soekarno koleksi ANRI. Dalam catatan Asvi, setidaknya ada 2 yang terpenting.
Pertama, arsip pidato Bung Karno tanggal 6 Oktober 1965. “Dalam pidato tersebut pertama kali Bung Karno membicarakan mengenai Gerakan 30 September.
Lalu, ada catatan perawat Sukarno selama masa penahanan di Wisma Yaso. Dalam catatan tersebut berisi laporan kesehatan Bung Karno: tekanan darah, obat-obatan yang diberikan, gangguan pada fungsi tubuh, hingga kondisi psikis. Juga ada hasil cek laboratorium urine Bung Karno yang diperiksa di Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB). Arsip perawat tersebut cukup penting karena memperlihatkan bagaimana perawatan dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Soekarno oleh rezim Orde Baru
Keberadaan arsip berjumlah sembilan bundel itu disimpan oleh salah satu anak Sukarno, Rachmawati Sukarnoputri. Arsip itu bukan arsip keluarga melainkan telah menjadi arsip negara. “Oleh karena itu, sebagai lembaga yang punya otoritas dan menjamin keamanannya ada baiknya pihak ANRI meminta arsip itu kepada ibu Rachmawati.
Pengumpulan arsip Sukarno tidak sampai di situ. Kepala ANRI, Mustari Irawan menyatakan pada 2018 arsip-arsip Sukarno tentang pemikiran nasionalisme dan internasionalisme akan diajukan ke UNESCO sebagai memori dunia (memory of world).
Supaya masyarakat Indonesia tahu pemimpin bangsanya. Da Jugaagar dunia internasional tahu bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang memilikipemikir dengan gagasan besar.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Arsip Nasional Ri Soekarno : Pengertian, Lembaga, Sejarah, dan Perkembangan Peraturannya ,semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.