Pengertian APBN
Pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus memiliki rencana yang akan dipakai sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas negara termasuk dalam hal pengurusan keuangan. Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana triliunan rupiah melalui APBN. Sesuai UUD 1945, APBN harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN kepada DPR.
RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit dan kebijakan pemerintah. APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia).
Pengaruh APBN Bagi Perekonomian Indonesia
APBN dan APBD mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian negara dan daerah. Ini disebabkan karena kegiatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah tergantung pada anggaran yang ditetapkan. APBN dan APBD mencerminkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah serta menunjukkan arah dan perioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Secara umum, produktivitas dan laju pertumbuhan ekonomi juga sangat ditentukan oleh APBN dan APBD.
Sebagai contoh apabila pada suatu tahun tertentu pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran yang besar untuk pembangunan di sektor pertanian, maka kebijakan ini akan dapat meningkatkan kemajuan sektor tersebut. Demikian pula apabila pemerintah memutuskan untuk membiayai proyek-proyek tertentu yang dapat menunjang kegiatan di sektor yang mempunyai kaitan langsung dengan proyek bersangkutan. Misalnya, bila pemerintah memberikan anggaran untuk proyek pembangunan jalan raya di daerah pertambangan di sebuah propinsi, maka ini akan dapat meningkatkan kelancaran operasi dan produktifitas pertambangan tersebut.
Format Struktur APBN
Selama TA 1969/1970 sampai dengan 1999/2000 APBN menggunakan format T-account. Format ini dirasakan masih mempunyai kelemahan antara lain tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan sehingga perlu disempurnakan. Dalam T-account, sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda.
-
Pemerintahan Orde Baru
Selama pemerintahan orde baru dari TA. 1969/1970 sampai dengan TA. 1998/1999, APBN disusun berdasarkan sistem anggaran berimbang (T account) dan diklasifikasikan menjadi dua pos besar (sisi), yaitu penerimaan dan pengeluaran. Pada sisi penerimaan terbagi atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
-
APBN TA. 1999/2000
Sejalan dengan tuntutan reformasi, pemerintahan Presiden Habibie berupaya memperbaharui sistem APBN. Secara umum tidak banyak yang berubah namun penyusunan APBN TA. 1999/2000 diusahakan untuk lebih transparan. APBN pada tahun anggaran sebelumnya dinilai kurang transparan dan terkesan mengelabui terutama pos penerimaan pembangunan. APBN TA. 1999/2000 tetap menggunakan sistem anggaran berimbang tetapi pos penerimaan pembangunan berganti nama menjadi penerimaan luar negeri sehingga sisi penerimaan APBN TA. 1999/2000 terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
-
APBN TA. 2000
Mulai TA. 2000 (tahun anggaran transisi sebelum penyesuaian tahun anggaran dengantahun takwim), format APBN disusun menurut standar internasional, yaitu Government Finance Statistic (GFS). Berbeda dengan sistem anggaran berimbang dimana pinjaman program dan proyek dimasukkan dalam pos penerimaan, APBN dengan format GFS menggunakan sistem deficit spending dimana pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri merupakan sumber untuk menutup defisit anggaran dan tidak lagi diklasifikasikan sebagai penerimaan
Komponen Struktur APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di bank sentral (Bank Indonesia). Pada dasarnya semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut. Secara harfiah, APBN disusun dengan mengandung dua komponen utama yaitu :
-
Penerimaan
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi dalam dan luar negeri. Pembiayaan dari dalam negeri meliputi penerimaan pajak dan bukan pajak (PNBP). Termasuk kedalam penerimaan pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN.
-
Pengeluaran
Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui. Pengeluaran pemerintah sendiri terbagi menjadi belanja pemerintah pusat dan anggaran belanja untuk daerah.
-
Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
-
Keseimbangan
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer, dan keseimbangan umum. Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan Kesembangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga.
- Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan asset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.
Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu:
-
Pembicaraan Pendahuluan Antara Pemerintah dan DPR
Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran. Tahapan ini diakhiri dengan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
-
Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan Panitia anggaran, maupun antara komisi dengan departemen. Hasil pembahasan ini adalah UU APBN yang memuat alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program dan kegiatan yang disebut satuan 3.
Fungsi APBN dan APBD
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. Fungsi APBN menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003, yaitu:
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar.
- Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 adalah:
- Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
- Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
- Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Prinsip Penyusunan APBN dan APBD
Prinsip-prinsip Penyusunan APBN, antara lain:
- Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
- Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
- Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
- Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Mekanisme Penyusunan APBD
Mekanisme Penyusunan APBD harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
- APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal.
- Penyusunan APBD dilakukan secara transparan,dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD.
- Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat.
- APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai APBD dan APBN : Pengertian, Perbedaan, Pengaruh, Contoh, Format Struktur, Komponen, Penyusunan, Fungsi, Prinsip, Mekanisme, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.