Pengertian Musyawarah
musyawarah merupakan upaya bersama sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan untuk mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan yang menyangkut urusan keduniawian.
Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, bahwa musyawaroh berasal dari bahasa arab yaitu syawara artinya berunding. Musyawarah mempunyai tujuan mencapai mufakatt atau persetujuan. Pada dasarnya prinsip dari musyawaroh ialah bagian dari demokrasi, sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik. Dalam demokrasi pancasila di indonesia penentuan hasil di lakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak ada jalan maka akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.
Prinsip-prinsip Dalam Musyawarah
Dalam melakukan proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan kita harus memiliki pedoman yang harus ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
- musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila
- setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
- setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
- setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan di laksanakan.
- apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak(voting)
Ciri-ciri Musyawarah
Musyawaroh mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini
- Dilakukkan berdasarkan atas kepentingan bersama
- Hasil keputusan musyawaroh bisa diterima dengan akal sehat dan juga sesuai hati nurani
- Pendapat yand disusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan juga tidak memberatkann aggota musyawarah
- Mengutamakan pertimbangan moran dan juga bersumber dari hati nurani yang luhur
- Tujuan musyawarah
- Dalam bermusyawarah ada tujuan-tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan, diantaranya yaitu
- Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah bisa diterima dan juga dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuhh rasa tanggung jawab
- Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan guna melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan persepsi dan juga standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pemikiran, pendapat dan juga ilmu dari para anggotanya.
Manfaat Musyawarah
Berikut ini beberapa manfaat dari musyawarah
-
Melatih Untuk Mengemukakan Pendapat
Dalam proses musyawarah setiap orang mempunyai ide atau gagasan yang berbeda, yang bisa diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan bermusyawarah, seorang dapat dilatih untuk mengutarakan pendapatnya yang nantinya akann dijadikan bahan pertimbangan dalam mencari solusinya dari maslah yang sedang dibahas.
-
Masalah Dapat Segera Terpecahkan
Dengan adanya musyawarah, akan diadapatkan beberapa jalan alternatif dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dalam hal inni ialah kepentingan bersama.
-
Keputusan Yang Dihasilkan Mempunyai Nilai Keadilan
Muswarah merupakan proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil ialah atas kesepakatan bersama antar sesama anggota. Kesepakatan yang dihasilkan tentu tidak mengandung unsur paksaan didalamnya. Sehingga semua anggota bisa melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab dan juga tanpa ada pemaksaan.
-
Hasil Keputusan Yang Diambil Menguntungkan Semua Pihak
Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tidak boleh merugikan salah satu pihak atau pun anggota dalam musyawarah. Karena agar nantinya hasil yyang diputuskan dalam musyawarah bisa diterima dan juga dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh keikhlasan.
Contoh Musyawarah
-
Dalam keluarga
Musyawarah pembaian tugas bersih-bersih, musyawarah menentukan tempat rekreasi dan yang alinnya.
-
Dalam lingkungan sekolah.
Musyawarah pemilihan ketua kelas dan osis, mengadakan lomba dan yang lainnya.
-
Dalam lingkungan masyarakat
Pembentukan panitia ulang tahun desa, mesyawarah pembagian siskamling, dan musyawarah perbaikan jalan desa dan yang lainnya.
Dalil Al-Qur’an dan Al Hadist yang Menjelaskan Tentang Musyawarah
- Surat Al-Baqarah ayat 233:
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah,
menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri.
Nilai Musyawarah dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.
Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila yang terkandung dalam sila keempat adalah: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama.
Inilah inti dari kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia yang memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.
Pendapat Presiden SBY Tentang Budaya Musyawarah yang Semakin Luntur
Saat memperingati Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2011 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kembali mengembangkan budaya musyarawah untuk mufakat yang dinilai makin meluntur belakangan ini. Padahal, pola ini yang dikembangkan oleh para pendiri dan pendahulu ketika merintis Republik Indonesia.
Presiden mengungkapkan bahwa nilai budaya musyawarah dan mufakat langsung berasal dari Pancasila sebagai dasar negara. Pengambilan keputusan dengan konsensus dinilainya sebagai cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan mencapai win-win solution dalam berbagai persoalan. Mungkin waktu yang ditempuh akan lebih lama. Namun, ruang yang tersedia untuk mendengarkan pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik.
Presiden juga berharap agar seluruh proses pengambilan keputusan tidak bisa menggunakan metode pemungutan suara atau voting. “Voting atau pemungutan suara memang tidak ditabukan dalam kehidupan demokrasi. Ada kalanya ada masalah-masalah yang bisa dilakukan dengan pemungutan suara.
Presiden mengatakan bahwa tidak semua isu atau pilihan dapat tepat diambil melalui pemungutan suara, apalagi jika menyangkut kebenaran dan logika. Presiden mencontohkan dalam perumusan kandungan konstitusi UUD yang menjadi sumber hukum yang penting dalam kehidupan bernegara. Menurut Presiden, manakala diperlukan perubahan terhadap konstitusi, rakyat harus dilibatkan.
Pendidikan Sebagai Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah
Dalam mengembangkan budaya musyawarah, salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah pengembangan di bidang pendidikan baik pendidikan formal dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dan juga pendidikan informal dari keluarga atau masyarakat. Karena fungsi alamiah pendidikan adalah memberdayakan manusia tidak hanya menjadi pendukung sistem nilai yang berlaku tetapi lebih menjadi pengolahnya hingga sesuai dengan tuntutan zaman, bahkan juga menjadi salah satu kekuatan sosial yang ikut memberi bentuk, corak, dan arah bagi kehidupan masyarakat di masa depan.
Dalam rangka mengembangkan kepercayaan masyarakat pada pentingnya karakter musyawarah dan menjadikannya merupakan bagian dari nilai budaya masyarakat Indonesia yang diyakini paling sesuai bagi masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan masalah bersama. Menurut Satjipto Rahardjo, pendidikan niscaya menjadi andalan yang sangat penting pada waktu suatu bangsa merintis suatu pengalaman baru.
Pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi harus mulai memperkenalkan, mengembangkan, mengkomunikasikan keluhuran nilai budaya musyawarah dan paham perdamaian dalam lingkungan pergaulan mereka melalui keteladanan dan contoh-contoh kongkrit yang terjadi di lingkungan pergaulan masyarakat. Dalam sistem pendidikan Jepang misalnya, terdapat paham fasifisme atau paham perdamaian yang terus menerus dianut sampai sekarang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Jepang menjadi orang yang cinta damai.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id menganai Apa Itu Musyawarah : Pengertian, Prinsip, Ciri, Manfaat, Contoh, Dalil Hadis Alquran, Nilai, Pendapat, Sarana, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.