Sertifikasi Guru

Diposting pada
Sertifikasi Guru

Hakikat Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru ialah sebuah usaha pemerintah untuk bisa meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah lewat sebuah Dinas Pendidikan maupun juga Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Tenaga pendidikan yang telah mendapatkan sebuah Sertifikat Pendidik maka guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat sebuah sistem ataupun praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru atau pendidik yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik hendaknya dapat membawa perubahan guna pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses maupun output.


Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli


  • Shoimin

Pengertian sertifikasi menurut Shoimin adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat pendidikan yang akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional ialah syarat yang wajib untuk bisa menciptakan sebuah sistem serta praktik pendidikan yang berkualitas.


  • Masnur Muslich

Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan yang tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai dimana kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang disertai dengan meningkatnya kesejahteraan yang layaknya.


  • Martinus Yamin

Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin adalah pemberian sertifikasi pendidik pada guru ataupun bukti formal sebagai pengakuan yang akan diberikan pada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.


Tujuan Sertifikasi Guru

  • Menentukan kelayakan guru didalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran atau akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan sebuah proses atau mutu pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru sebagai  pendidik

Manfaat Sertifikasi Guru

  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak bisa berkompentensi, yang dapat merusak citra profesi seorang guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tak profesional ataupun tidak berkualitas.
  • Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Dasar Hukum Sertifikasi Guru

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 terkait sebuah Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan juga Dosen.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 terkait Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan.
  • Fatwa dan Pendapat Hukum Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 terkait sebuah Sertifikasi untuk Guru dalam jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 terkait sebuah Sertifikasi untuk Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 terkait sebuah Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
  • Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 terkait sebuah Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Baca Juga :  APBD dan APBN

Prinsip Sertifikasi Guru


  • Dilaksanakan Secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel.

Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.


  • Berujung Pada Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional Melalui Peningkatan Guru dan kesejahteraan Guru.

Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai  dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.


  • Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan dan Perundang-undangan.

Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


  • Dilaksanakan Secara Terencana dan Sistematis.

Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.


  • Jumlah Peserta Sertifikasi Guru Ditetapkan Oleh Pemerintah.

Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga :  Sangketa Internasional


Syarat Sertifikasi Guru

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
  2. Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
  3. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  4. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:

  1. Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  2. Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
  3. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
  4. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan

Pola Serifikasi Guru

Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015. Sedangkan untuk guru yang diangkat tahun 2016 melakukan pola sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Portofolio Sertifikasi Guru

Portofolio adalah bukti fisik (dokumentasi) yang menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesi dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi sebagai:

  1. Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui karya- karya utama dan pendukung,
  2. Informasi (buta) dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan,
  3. Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum)
  4. Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi

Prosedur Sertifikasi Guru

Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.

Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.

Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan

Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .

  1. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
  2. Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
  3. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
  4. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
  5. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  6. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
  7. format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
  8. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
  9. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  10. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Instrumen Sertifikasi Guru

Instrumen sertifikasi guru terdiri atas :

  1. Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
  2. Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.

Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Sertifikasi Guru : Pengertian, Hakikat, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum, Prinsip, Syarat, Pola, Portofolio, Prosedur dan Instrumennya, semoga bermanfaat

Posting pada SD