Apa Itu Cyber Crime

Diposting pada

Sejarah Singkat Cybercrime

Cybercrime dimulai dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad yang lalu. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.

Pada tahun 1963, Kevin mitnick melakukan hacking pada komputer COSMOS (Computer System Mainstrem Operation) milik perusahaan telepon Pasific Bell di Los Angeles, yang merupakan sentral data base Amerika.

Pada tahun 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran, nada tersebut berupa siulan. Dari kegiatan hacking itu John Draper di juluki sebagai “Captain Crunch”, Beliau ditangkap berkali-kali karena hal tersebut

Cyber Crime

Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime adalah salah satu bentuk dari kejahatan baru yang memakai internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan yang engan munculnya era internet.

CyberCrime merupakan tindakan kejahatan kriminal. Cyber Crime tersebut sudah banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memakai sebuah teknologi.

Pelaku cybercrime dapat disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang sistem komputer untuk melancarkan usahanya guna melakukan kejahatan dalam dunia maya. Hacker dapat mencuri data pribadi anda, serta melakukan pembobolan kredit.


Penyebab Terjadinya Cybercrime

  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Negeri

Ciri-ciri Cyber Crime

  • Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak maupun tidak patut untuk dicontoh itu berlangsung dalam kawasan cyberspace, sehingga tidak dapat dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya.
  • Perbuatan itu dijalankan dengan menggunakan peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet.
  • Perbuatan itu menimbulkan kerugian material ataupun imateriil yang dibilang lebih besar disamakan dengan kejahatan populer.
  • Tokohnya adalah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya.
  • Perbuatan itu sering dijalankan secara transaksional maupun berjalan batas negara.

Jenis-jenis Cyber Crime


Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif

  • Cybercrime sebagai Tindak Kejahatan Murni

DImana orang melakukan kejahatan dengan sengaja. Misalnya pencurian, tindakan anarkis terhadap sebuah sistem informasi atau sistem komputer.

  • Cybercrime sebagai tindakan Kejahatan Abu-Abu

Kejahatan yang tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi dan sistem komputer itu.

  • Cybercrime yang menyerang Individu

Dimana kejahatan tersebut dilakukan kepada orang lain dengan motif dendam atau iseng yang tujuannya untuk merusak nama baik. Misalnya pornografi, cyberstalking dsb.

  • Cybercrime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik)

Dimana kejahatan itu dilakukan pada salah satu hasil karya seseorang dengan motif untuk bisa menggandakan, memasarkan, serta mengubah yang tujuannya untuk kepentingan pribadi maupun umum dan demi materi maupun nonmateri.

  • Cybercrime yang menyerang Pemerintah

Dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif teror, membajak maupun merusak keamanan.


Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

  • Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan tersebut dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Biasanya hacker melakukannya dengan maksud sabtase atau mencuri informasi penting.

  • Illegal Contents

Kejahatan dengan memasukkan suatu data atau informasi ke internet terkait sebuah hal yang tidak benar, tidak etis, dan bisa dianggap melanggar sebuah hukum serta mengganggu ketertiban umum. Misalnya pada pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan suatu martabat atau harga diri pihak lain.

  • Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document lewat internet.

  • Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer terhadap pihak sasaran.

  • Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran pada sebuah data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang online dengan internet.

  • Offense Against Intellectual Property

Salah satu kejahatan yang ditujukan pada Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet. Misalnya peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dll.

  • Infringements of Privacy

Kejahatan yang biasanya ditujukan pada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, bila diketahui oleh orang lain maka bisa merugikan korban secara materil ataupun immateril, misalnya nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dsb.

Baca Juga :  Bekasi Kota Patriot

  • Cracking

Kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan sebuah system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis sesudah mereka mendapatkan akses.

  • Carding

Kejahatan dengan memakai teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang itu baik sevara materiil ataupun non materiil.

  • Hijacking

Hijacking adalah sebuah kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking biasanya dilakukan untuk membajak perangkat lunak.

  • Cyber Spionase

Cyber Spionase ialah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memakai jaringan internet dan komputer yang tujuannya untuk memata-matai pihak tertentu.

  • Data Theft

Data Theft ialah sebuah kejahatan yang tujuannya untuk memperoleh sejumlah data yang ada pada komputer target secara illegal, baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

  • Misuse of devices

Misuse of devices Penyalahgunakan pada perangkat komputer untuk bisa memproduksi, menjual, mengedarkan atau memakainya untuk dapat melakukan akses illegal, intersepsi tidak sah, mengganggu sistem komputer, serta perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya.


 Contoh Kasus Kejatahan Cyber Crime


  • Password Cracker

Sebuah tindakan mencuri password orang lain dengan memakai sebuah program yang bisa membuka enkripsi password.

Tindakan tersebut sering dilakukan untuk dapat menonaktifkan sebuah sistem pengamanan password.


  • Spoofing

Spoofing ialah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) bisa melakukan login ke dalam sebuah jaringan komputer layaknya user yang asli.


  • DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

Serangan yang dilakukan pada sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker atau attacker.

Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada sebuah komputer atau server hingga tidak bisa lagi menjalankan fungsinya dengan benar.


  • Sniffing

Sniffing adalah salah satu bentuk cyber crime dimana para pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Pelaku lalu bisa menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak atau menghapus data milik korban.


  • Destructive Devices

Salah satu program atau software berisi virus dimana tujuannya untuk dapat merusak atau menghancurkan macam macam data yang ada di dalam komputer korban.

Beberapa yang termasuk dalam pada program ini yaitu Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain sebagainya.


Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:


  • Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.


  • Kejahatan Kerah Putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

Baca Juga :  Pengertian Browser

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatn
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Modus Kejahatan Cybercrame

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :


  • Cybercrime Sebagai Tindakan Murni Kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.


  • Cybercrime Sebagai Kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


Cara Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :


  • Mengamankan Sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.


  • Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy”.


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id tentang Apa Itu Cyber Crime : Sejarah, Pengertian, Penyebab Terjadinya, Ciri, Jenis, Contoh Kasus, Karakteristik, Modus Kejahatan dan Cara Penanggulangannya, semoga bermanfaat

Posting pada SD